Arsitektur
Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan
Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan
industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah
kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam
API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan
efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak
dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari
program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka
Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu
kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke
depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan
Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan
buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi
salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik
tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan
dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan
API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk
menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan
program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari
perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun
internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain
mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan
syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program
kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan
secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah,
serta pengembangan UMKM.
Program Kegiatan API
Keenam sasaran yang ingin dicapai API dituangkan kedalam enam
Pilar yang saling terkait satu sama lain guna menunjang pencapaian visi API.
Enam Pilar API tersebut dapat dilihat pada gambar berikut
Guna mewujudkan visi API dan sasaran yang ditetapkan, serta mengacu
kepada tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan, maka ke-enam pilar API
sebagaimana diuraikan di depan akan dilaksanakan melalui beberapa program
kegiatan sebagai berikut:
1. Program penguatan struktur perbankan nasional
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum
(konvensional dan syariah)dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola
usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan
skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit
perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara
bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan
membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap
pencapaian. Adapun cara pencapaiannya dapat dilakukan melalui:
a. Penambahan modal baru baik
dari shareholder lama maupun investor baru;
b. Merger dengan bank (lain
untuk mencapai persyaratan modal minimum baru; c. Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar
modal;
d. Penerbitan subordinated loan
Dengan demikian dalam waktu
sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan permodalan tersebut
diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih
optimal, yaitu terdapatnya:
- 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan
kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta
memiliki modal di atas Rp50 triliun;
- 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat
luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun
sampai dengan Rp50 triliun;
-30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen
usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masingmasing bank.
Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar
sampai dengan Rp10
triliun;
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha
terbatas yang memiliki modal dibawah Rp100 miliar. Secara keseluruhan,
struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun
ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana
digambarkan sebagai berikut:
2. Program
peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar
pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program
tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan
perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective
Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka
waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan
negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk
25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari
sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua
tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan
pihakpihak terkait dalam proses penyusunannya.
3. Program peningkatan fungsi pengawasan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan
efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini
dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi
antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan
efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di
Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi
pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan
sejajar dengan pengawasan yang dilakukan otoritas pengawas di negara lain.
4.
Program peningkatan
kualitas manajemen dan operasional perbankan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate
governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional
manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan
operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat
meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun
ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.
5.
Program pengembangan
infrastruktur perbankan
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung
operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga
pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit.
Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan
kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded
debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen
keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan
meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan
diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.
6. Program peningkatan perlindungan nasabah
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui
penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga
mediasi ndependen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan
edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan
program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem
perbankan.
Sumber Referensi :
Hermana
Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di
Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar