Selasa, 20 Mei 2014

Tulisan : Akuntansi Untuk Dana Pensiun

AKUNTANSI UNTUK DANA PENSIUN

Disusun Oleh :

Mutia Cakep J

“Silahkan di kroscek teman-teman….monggo yang mau nambahin, wokehhhh Makasih :D !!!!!”
Pengertian
 Dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi ini memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
Program Pensiun adalah perjanjian yang menetapkan bahwa pemberi kerja memberikan tunjangan kepada karyawan setelah mereka pensiun atas jasa-jasa yang mereka berikan ketika masih bekerja.
Yang terlibat dalam program pensiun adalah :
Text Box: Dana Pensiun
Investasi          Penghasilan
     $                         $         
      Aktiva- aktiva Dana
 


Right Arrow: $
Pemberi Kerja (Perusahaan)

 
Right Arrow: $
Penerima Pensiun (Karyawan)
 
                                   Kontribusi                                                      Pembayaran

 





Menurut PSAK No 18, Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengeloladan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari
Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
           
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.

Jenis-Jenis Pensiun
Proses pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagai alternatif jenis pensiun yang adas esuai dengan tujuan masing masing, yaitu:
1.      Pensiun normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
2.      Pensiun dipercepat
Ketentuan yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiunnya karena suatu hal. Salah satu persyaratan untuk mengajukan pensiun dipercepat adalah mendapatkan pesetujuan dari pemberi kerja.
3.      Pensiun ditunda
Ketentuan yang memperkenankan karywannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun karyawan yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan tetap memperoleh gaji dari perusahaan.
4.      Pensiun cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan karena karyawan yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat sehingga dianggap tidak mampu atau tidak cakap lagi dalam bekerja. Pembayaran pensiun dihitung seolah olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.

Program Pensiun
Terdapat dua jenis perjanjian program pensiun yang umumnya digunakan, yaitu:

1.Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit)
Defined benefit menetapkan pembayaran pensiun yang akan diterima karyawan pada saat telah tidak bekerja. Formula yang biasanya digunakan untuk menentukan pembayaran adalah fungsi dari tingkat gaji karyawan dan masa kerja karyawan. Dalam program ini yang diperlukan adalah menentukan berapa kontribusi yang harus dilakukan pada masa sekarang untuk memenuhi komitmen pembayaran pensiun dimasa yang akan datang pada karyawan sudah tidak bekerja.

Akuntansi untuk defined benefit sangat kompleks, karena jumlah pembayaran pensiun ditentukan berdasarkan variable-variabel dimasa yang akan datang yang tidak pasti. Perlu dirumuskan pola pendanaan yang baik untuk menjamin tersedianya dana yang cukup sehingga dapat membayar pensiun yang telah dijanjikan pada waktunya. Tingkat pendanaan ini tergantung pada sejumlah faktor, misalnya tingkat turnover, mortalitas, masa kerja karyawan, tingkat gaji, dan tingkat bunga. Besar iuran adalah perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan pembayaran manfaat pensiun.

Dalam PPMP, besarnya pembayaran manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.

Rumus Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit):
1.Rumus Sekaligus
   MP = FPd x MK x PDP

Keterangan:
            MP     =    Manfaat Pensiun
FPd    =    Faktor Penghargaan dalam decimal
MK     =    Masa Kerja
PDP   =    Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

2.Rumus Bulanan
MP = FPe x MK x PDP

Keterangan:
MP     =    Manfaat Pensiun
FPe    =    Faktor Penghargaan dalam persen
MK     =    Masa Kerja
PDP   =    Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

PPMP membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menentukan besarnya nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.

Dalam laporan keuangan dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir. Frekuensi penilaian aktuarial.
           
Dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan dana pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.

Kasus Akuntansi Dana Pensiun PPMP
Pada 1 Januari 2002 PT Sportif, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi perlengkapan olahraga, mendirikan sebuah dana pensiun dengan nama Dana Pensiun PT Sportif yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti. Berikut hasil perhitungan aktuaris pertanggal pendirian:
Kekayaan untuk pendanaan Rp 0,-
·         Kewajiban aktuaria Rp 1.200.000.000,-
·         Kewajiban aktuaria 31/12/03 Rp 1.500.000.000,- (Nilai proyeksi)
·         Iuran Normal Pemberi Kerja Rp 120.000.000,- per tahun
·         Iuran Normal Peserta Rp 80.000.000,- per tahun
·         Iuran Tambahan Rp 120.000.000,- per tahun
Transaksi yang terjadi selama tahun 2002 adalah sebagai berikut :
Iuran normal diterima adalah sebesar Rp 200 jt, masing-masing Rp 120 jt dari pemberi kerja dan sisanya berasal dari peserta. Jumlah iuran tambahan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar Rp 100.000.000,-.
Pada tanggal 30 Juni, pengurus membeli aktiva operasional berupa komputer seharga Rp10.000.000,- dan peralatan kantor lainnya Rp 5.000.000,-. Oleh kebijakan manajemen kedua jenis aset tersebut disusutkan selama 5 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Untuk meningkatkan nilai aset Dana Pensiun, pengurus pada tanggal 1 Juli melakukanpenanaman investasi sebagai berikut:
·         Deposito berjangka waktu satu tahun (ARO Nominal) dalam mata uang dollar USA senilai $10.000,-. dengan tingkat bunga sebesar 4% per tahun. Kurs pada saat penempatan adalah US $ 1 = Rp 9.300,-
·         Saham PT A (tercatat di bursa efek) dengan harga Rp 20.000.000,-
·         Obligasi PT B senilai Rp 20.000.000,- dengan tingkat kupon 8% per tahun dengan biaya perolehan sebesar Rp 18.000.000,-. Obligasi tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2008. Dana Pensiun berniat untuk memegangnya sampai jatuh tempo.
·         Obligasi PT X senilai Rp 10.000.000,- dengan tingkat kupon 9% per tahun dengan biaya perolehan sebesar Rp 8.000.000,-. Obligasi tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2006. Dana Pensiun berniat untuk segera menjual obligasi tersebut apabila harga pasarnya telah menguntungkan
·         Melakukan penempatan langsung pada PT Gurita yang baru didirikan pada tanggal 1 Januari 2001 dengan biaya Rp 50.000.000,- dengan jumlah kepemilikan 20%. Nilai wajar aset perusahaan pada tanggal tersebut adalah Rp 200.000.000,-. Goodwill diamortisasi selama 5 tahun.
·         Pada akhir tahun 2002, PT Gurita mengumumkan laba bersih sebesar Rp 60.000.000,- dan membagikan dividen sebesar Rp 30.000.000,-
·         Selain di PT Gurita, Dana Pensiun juga melakukan penempatan langsung pada PT Global senilai Rp 40.000.000,-. Nilai kepemilikan yang diperoleh adalah 15%
·         Pada akhir tahun, Dana Pensiun menerima dividen dari PT Global sebesar Rp 5.000.000,-
·         Pada tanggal 25 Agustus Dana pensiun membeli sebidang tanah seharga Rp 40.000.000,-. Dana pensiun baru membayar sebesar Rp 30.000.000,- atas investasi tersebut
·         Beban operasional (Gaji Pengurus & Dewan Pengawas) selama tahun 2002 adalah sebesar Rp 3.000.000,-
·         Atas penempatan langsung di PT Gurita, pengurus menggunakan pencatatan metode ekuitas karena dianggap lebih murah dan dianggap akan memberikan nilai yang lebih wajar sehubungan dengan kegiatan usaha PT Gurita selaku supplier dengan turn over persediaan yang cukup tinggi. Sedangkan di PT Global digunakan nilai appraisal
·         Kurs US $ pada pada tanggal neraca adalah US $ 1 = Rp 9.500,-
·         Bunga obligasi dibayarkan satu tahun sekali setiap tanggal 1 Januari
·         Berikut daftar nilai wajar investasi per 31 Desember 2002
Saham PT A                                                    Rp 18.000.000,-
Penempatan langsung PT Global                    Rp 35.000.000,-
Obligasi PT B                                                  Rp 19.000.000,-
Obligasi PT X                                                 Rp 11.000.000,-
Tanah                                                              Rp 45.000.000,-

Buatlah jurnal terkait dengan transaksi-transaksi di atas

Dana Pensiun PT Sportif
Jurnal Umum tahun 2002

Account
Debit
Kredit
SKA
Kewajiban Aktuaria
1.200.000.000,-

1.200.000.000,-
Piutang Iuran Normal PK
Piutang Iuran Peserta
Piutang Iuran Tambahan
      Iuran Normal PK
Iuran Normal Peserta
             Iuran Tambahan
120.000.000,-
80.000.000,-
120.000.000,-



120.000.000,-
80.000.000,-
120.000.000,-
Kas & Bank
Piutang Iuran Normal
PK
Piutang Iuran Peserta
Piutang Iuran
Tambahan
300.000.000,-

120.000.000,-

80.000.000,-
100.000.000,-
Komputer
Peralatan Kantor
Kas
10.000.000,-
5.000.000,-


15.000.000,-
Deposito Berjangka
Saham PT A
Obligasi PT B
Obligasi PT X
Penempatan langsung PT Gurita
Penempatan langsung PT Global
Kas
93.000.000,-
20.000.000,-
18.000.000,-
8.000.000,-
50.000.000,-

40.000.000,-








229.000.000,-
Tanah
Kas
                Utang Investasi
40.000.000,-

30.000.000,-
10.000.000,-
Beban Operasional Pengurus
Kas
3.000.000,-

3.000.000,-
Beban Penyusutan Komputer
Beban Penyusutan peralatan kantor
Akumulasi Penyusutan
1.000.000,-
500.000.-



1.500.000,-
Kas
Pendapatan Bunga Deposito
1.900.000,-

1.900.000,-
Piutang Bunga
Pendapatan Bunga Obligasi
Obligasi B: 8% x 20 jtx6/12=800.000,-
Obligasi X: 9% x Rp 10 jtx6/12=Rp 450.000
1.250.000,-

1.250.000,-
SPI Deposito
SPI Obligasi B
SPI Obligasi X
SPI Penempatan PT Gurita
SPI Tanah
SKA
2.000.000,-
200.000,-
3.000.000,-
10.000.000,-
5.000.000,-





20.200.000,-
SKA
SPI Penempatan PT Gurita
6.000.000,-

6.000.000,-
SKA
SPI Saham A
SPI Penemp PT Global
7.000.000,-

2.000.000,-
5.000.000,-
Pendapatan Bunga Deposito
Pendapatan Bunga Obligasi
Pendapatan dividen
Beban Operasional Pengurus
Beban Penyusutan
           SHU
1.900.000,-
1.250.000,-
11.000.000,-



3.000.000,-
1.500.000,-
9.650.000,-
SHU
SKA
9.650.000,-

9.650.000,-
Iuran Normal PK
Iuran Normal Peserta
Iuran Tambahan
SKA
120.000.000,-
80.000.000,-
120.000.000,-



320.000.000,-
SKA
Kewajiban Aktuaria
300.000.000,-

300.000.000,-
2.Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution)
Program Pensiun Iuran Pasti (Defined contribution) kontribusi perusahaan dalam program tersebut ditentukan dalam perjanjian, artinya pemberi kerja menyetujui untuk membayar kepada badan dana pensiun sejumlah tertentu pada setiap periode didasarkan pada peraturan dana pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan masa kerja karyawan, laba perusahaan, dan tingkat gaji. Dalam program jenis ini, hanya kontribusi perusahaan yang ditentukan, tidak ada perjanjian mengenai jumlah yang akan dibayarkan kepada karyawan sebagai pembayaran pensiun. Program pensiun luran pasti  iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Jumlah yang akhirnya diterima oleh karyawan sebagai pensiun tergantung kepada jumlah yang mula-mula dikontribusikan ke badan pensiun dan laba yang diperoleh oleh dana pensiun. Jumlah yang dikontribusikan biasanya diserahkan kepada pihak ketiga ( Badan Perwalian) yang bertindak atas kepentingan karyawan. Badan tersebut memiliki aktiva dari kontribusi dan bertanggungjawab mengadakan aktivitas investasi dan distribusi (pembayaran) kepada karyawan. Badan tersebut terpisah dari perusahaan dan bertindak sebagai wali karyawan..

Akuntansi untuk defined contribution sangat mudah, dengan program jenis ini laba yang diperoleh atau kerugian yang diderita dari aktivitas investasi aktiva yang dikontribusikan kedalam program tersebut menjadi tanggungan karyawan. Perusahaan hanya bertanggungjawab untuk mengadakan kontribusi setiap tahun berdasarkan peraturan dana pensiun.Oleh karena itu, biaya pensiun perusahaan setiap tahun adalah sejumlah yang wajib dikontribusikan ke badan pensiun. Utang akan dilaporkan dalam neraca perusahaan apabila perusahaan telah melakukan kontribusi dalam jumlah yang tidak penuh dan aktiva akan dilaporkan apabila perusahaan telah melakukan kontribusi melebihi yang seharusnya.

            Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasehat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun, berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa datang serta estimasi hasil investasi dana pensiun.

Rumus Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contributiont):
1.Rumus Sekaligus
   IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan:
IP       =    Iuran Pensiun
FPd    =    Faktor Penghargaan per tahun dalam decimal
DP      =    Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

2.      Rumus Bulanan
IP = 3 x FPe x PDP

Keterangan:
IP       =    Iuran Pensiun
FPe    =    Faktor Penghargaan Per Tahun dalam persen
PDP   =    Penghasilan Dasar Pensiun Per Tahun

Tujuan dari pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya.

Kasus Akuntansi Dana Pensiun PPIP 
Pada 1 Januari 2002 PT Sportif, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi perlengkapan olahraga, mendirikan sebuah dana pensiun dengan nama Dana Pensiun PT Sportif yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun ditetapkan sebagai berikut:
-                    Iuran Normal Pemberi Kerja : 8% PhDP
-          Iuran Normal Peserta : 2% PhDP

Transaksi yang terjadi selama tahun 2002 adalah sebagai berikut :
·         Iuran normal diterima adalah sebesar Rp 90 jt, masing-masing Rp 70 jt dari pemberi kerja dan sisanya berasal dari peserta.
·         Pada tanggal 30 Juni, pengurus membeli aktiva operasional berupa komputer seharga Rp 8.000.000,- dan peralatan kantor lainnya Rp 4.000.000,-. Oleh kebijakan manajemen kedua jenis aset tersebut disusutkan selama 5 tahuntanpa nilai sisa dengan metode garis lurus.
·         Untuk meningkatkan nilai aset Dana Pensiun, pengurus pada tanggal 1 Julimelakukan penanaman investasi sebagai berikut:
-          Deposito berjangka waktu satu tahun (ARO Nominal) senilaiUS$ 4.000,-. dengan tingkat bunga sebesar 8% per tahun. Kurspada saat penempatan adalah US$ 1 = Rp 9.000,-
-          Saham PT A (tercatat di bursa efek) dengan harga Rp10.000.000,-
-          Obligasi PT B senilai Rp 20.000.000,- dengan tingkat kupon 8%per tahun dengan biaya perolehan sebesar Rp 18.000.000,-.Obligasi tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2008. DanaPensiun berniat untuk memegangnya sampai jatuh tempo
-          Obligasi PT X senilai Rp 10.000.000,- dengan tingkat kupon 9%per tahun dengan biaya perolehan sebesar Rp 8.000.000,-.Obligasi tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2006. DanaPensiun berniat untuk segera menjual obligasi tersebut apabilaharga pasarnya telah menguntungkan
-          Melakukan penempatan langsung pada PT Gurita yang barudidirikan pada tanggal 1 Januari 2003 dengan biaya Rp20.000.000,- dengan jumlah kepemilikan 20%. Nilai wajar asetperusahaan pada tanggal tersebut adalah Rp 80.000.000,-.Goodwill diamortisasi selama 5 tahun
-          Pada akhir tahun 2002, PT Gurita mengumumkan laba bersihsebesar Rp 30.000.000,- dan membagikan deviden sebesar Rp10.000.000,-
-          Selain di PT Gurita, Dana Pensiun juga melakukan penempatanlangsung pada PT Global senilai Rp 20.000.000,-. Nilai kepemilikanyang diperoleh adalah 15%
-          Pada akhir tahun, Dana Pensiun menerima deviden dari PTGlobal sebesar Rp 2.000.000,-
·         Pada tanggal 25 Agustus Dana pensiun membeli sebidang tanah seharga Rp 20.000.000,-. Dana pensiun baru  membayar sebesar Rp 12.000.000,- atas investasi tersebut
·         Beban operasional (Gaji Pengurus & Dewan Pengawas) selama tahun 2002adalah sebesar Rp 2.000.000,
·         Atas penempatan langsung di  PT Gurita, pengurus menggunakan pencatatan metode ekuitas karena dianggap lebih mudah dan murah. Sedangkan di PT Global digunakan nilai appraisal
·         Jumlah PhDP tahun 2002 adalah sebesar Rp 1.000.000.000,-
·         Kurs US $ pada pada tanggal neraca adalah US $ 1 = Rp 9.500,-
·         Bunga obligasi dibayarkan satu tahun sekali setiap tanggal 1 Januari
·         Berikut daftar nilai wajar investasi per 31 Desember 2002:
o   Saham PT A                                                        Rp 9.000.000,-
o   Penempatan langsung PT Global                    Rp 18.000.000,-
o   Obligasi PT B                                                      Rp 21.000.000,-
o   Obligasi PT X                                                      Rp 11.000.000,-
o   Tanah                                                                     Rp  21.000.000.-

Dana Pensiun PT Sportif
Jurnal Umum Tahun 2002

Account
Debit
Kredit
Piutang Iuran Normal PK
Piutang Iuran Peserta
                Iuran Normal PK
                      Iuran Normal Peserta
80.000.000,-
20.000.000,-


80.000.000,-
20.000.000,-
Kas & Bank
                 Piutang Iuran Normal PK
                       Piutang Iuran Peserta
90.000.000,-

70.000.000,-
20.000.000,-
Komputer
Peralatan Kantor
                              Kas
8.000.000,-
4.000.000,-


12.000.000,-
Deposito Berjangka
Saham PT A
Obligasi PT B
Obligasi PT X
Penempatan Langsung PT Gurita
Penempatan Langsung PT Global
Kas
36.000.000,-
10.000.000,-
18.000.000,-
8.000.000,-
20.000.000,-
20.000.000,-






112.000.000,-
Tanah
                      Kas
Utang Investasi
20.000.000,-

12.000.000,-
8.000.000,-
Beban Operasional Pengurus
                      Kas
2.000.000,-

2.000.000,-
Beban Penyusutan-Komputer
Beban Penyusutan prltn kantor
           Akumulasi Penyusutan
800.000,-
400.000,-


1.200.000,-
Kas
Pendapatan Bunga Deposito
15.200.000,-

15.200.000,-
Piutang Bunga
                   Pendapatan Bunga Obligasi
1.250.000,-

1.250.000,-
Kas
       Pendapatan dividen
4.000.000,-

4.000.000,-
Pend belum terealisasi
                SPI Penempatan PT Gurita
4.000.000,-

4.000.000,-
SPI Deposito
SPI Obligasi B
SPI Obligasi X
SPI Penempatan PT Gurita
SPI Tanah
               Pendapatan Belum terealisasi
2.000.000,-
200.000,-
3.000.000,-
5.200.000,-
1.000.000,-





11.400.000,-
Pend Belum terealisasi
                   SPI Saham A
  SPI Saham Penemp PT Global
3.000.000,-

1.000.000,-
2.000.000,-
Pendapatan Bunga-Deposito
Pendapatan  Bunga Obligasi
Pendapatan Dividen
                    Beban Operasional Pengurus
                    Beban Penyusutan
                      SHU
15.200.000,-
1.250.000,-
2.000.000,-



2.000.000,-
1.200.000,-
15.250.000,-
SHU
Kewajiban MP
15.250.000,-

15.250.000,-
Iuran Normal PK
Iuran Normal Peserta
Kewajiban MP
80.000.000,-
20.000.000,-


100.000.000,-

Kelebihan dan Kekurangan Jenis Program Pensiun
Adapun keunggulan dan kelemahan jenis Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) sebagai berikut:
Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
Program Pensiun Iuran Pasti
(Defined Contribution)
Kelebihan
Kelebihan
  1. Besar manfaat pensiun mudah dihitung
  2. Lebih memberikan kepastian kepada peserta
  3. Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu.
  1. Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
  2. Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
  3. Resiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta
Kekurangan
Kekurangan
1.      Beban pensiun mudah berfluktuasi
2.      Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
1.      Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
2.      Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

















Metode Pembiayaan Program Pensiun
Penghimpunan dana dilakukan dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. System pendanaan dibedakan dalam:
a.      Metode Pay As You Go. Dimana pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan diluar gaji terakhir. Ciri-cirinya adalah:
·        Tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun Metode Sistem Pendanaan
·        Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
·        Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha
b.      Metode  funding system.  Sistem Pendanaan. Penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. System pendanaan dibedakan dalam:
·         Single Premium Funding. Dimana biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan factor anuitas untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakan satu unit manfaat yang besarnya sebagai berikut:
1.      2% dari gaji tahun tersebut
2.      2% dari gaji rata-rata terakhir
3.      sebesar 30 ribu per bulan
·         Level Premium Funding. Adalah metode yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji

Akuntansi Untuk Pensiun
Dua masalah yang muncul dalam akuntansi untuk program pensiun adalah :
  1. Berapa jumlah kewajiban pemberi kerja dan berapa jumlah kewajiban pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan.
  2. Berapa beban / biaya pensiun untuk periode tertentu.
Kewajiban pensiun (pension obligation) pemberi kerja adalah kewajiban kompensasi yang ditangguhkan kepada para karyawannya atas jasa-jasa mereka menurut persyaratan dalam program pensiun.
Jenis jenis ukuran kewajiban pensiun :
  1. Berdasarkan pada tunjangan yang dijamin sepenuhnya kepada para karyawan.
Tunjangan terjamin (vested benefit) adalah tunjangan yang berhak diterima karyawan sekalipun karyawan tersebut tidak memberikan jasa tambahan dalam program.Sebagian besar program pensiun mensyaratkan seorang karyawan harus memiliki masa kerja minimum sebelum mencapai status tunjangan terjamin. Ukuran ini disebut Kewajiban tunjangan terjamin (vested benefit obligation)
  1. Berdasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang ditangguhkan pada seluruh tahun masa kerja yang dijalani karyawan setelah mengikuti program – baik yang terjamin maupun yang tidak terjamin – dengan menggunakan tingkat gaji yang berlaku sekarang. Ukuran kewajiban ini disebut Akumulasi kewajiban tunjangan
  2. Berdasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang ditangguhkan atas masa kerja terjamin maupun tidak terjamin dengan menggunakan gaji masa depan. Ukuran kewajiban ini disebut Proyeksi kewajiban tunjangan.

Dari ketiga ukuran di atas, pada umumnya profesi akuntan menggunakan proyeksi kewajiban tunjangan, yaitu nilai sekarang tunjangan yang terjamin dan yang tidak terjamin diakrualkan sampai dengan tanggal sekarang berdasarkan tingkat gaji masa depan karyawan. Akan tetapi dimungkinkan juga untuk menggunakan akumulasi kewajiban tunjangan dalam situasi-situasi tertentu.

Pendekatan Akuntansi dalam Pensiun
Adapun pendekatan dalam akuntansi untuk program pensiun adalah:
1.      Pendekatan Non Kapitalisasi
Terjadinya non kapitalisasi karena neraca melaporkan aktiva atau kewajiban untuk perjanjian pensiun hanya jika jumlah yang benar-benar didanai selama suatu tahun oleh pemberi kerja dengan jumlah yang dilaporkan oleh pemberi kerja sebagai beban pensiun tahun berjalan, hal ini juga sering disebut sebagai pembiayaan diluar neraca (off balance sheet financing).
2.      Pendekatan Kapitalisasi
Pendekatan ini mengukur dan melaporkan aktiva dan kewajiban pensiun perusahaan kedalam laporan keuangan. KApitalisasi lebih mementingkan substansi ekonomi dari perjanjian program pensiun daripada tahun berjalan.

          Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi dana pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan peraturan dana pensiun, pengawasan atas kekayaan dana pensiun telah dilakukan secara tepat kegiatan operasional dana pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah dana pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a.         Penjelasan atas kegiatan penting dana pensiun selama suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan peraturan dana pensiun;
b.        Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan dana pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
c.         Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi Program pensiun manfaat pasti.

Tujuan pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan dana pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a.         Penjelasan mengenai kegiatan penting selama suatu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan dana pensiun;
b.         Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan dana pensiun pada akhir periode pelaporan;
c.         Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
d.        Perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir Kewajiban aktuaria.


Komponen Biaya Pensiun
  1. Biaya Jasa
Merupakan beban yang disebabkan oleh kenaikan hutang tunjangan pensiun (proyeksi kewajiban tunjangan) kepada karyawan atas jasa yang mereka berikan selama tahun berjalan. Aktuaris menghitung biaya jasa (service cost) sebagai nilai sekarang tunjangan baru yang diperoleh karyawan selama tahun berjalan.
  1. Bunga atas kewajiban
Pensiun dicatat atas dasar setelah didiskontokan karena terdapat faktor nilai waktu dari uang.
  1. Pengembalian Aktual atas Aktiva Program
Merupakan kenaikan dana pensiun yang berasal dari bunga, deviden, serta perubahan yang telah direalisasi dan yang belum direalisasi dalam nilai pasar wajar aktiva program.
Pengembalian aktual dihitung dengan menyesuaikan perubahan aktiva program untuk menentukan pengaruh kontribusi selama tahun berjalan dan tunjangan yang dibayarkan selama tahun itu.
Saldo Akhir Aktiva Program               xxx
Saldo Awal Aktiva Program    xxx
                                               --------  -
Kenaikan nilai wajar aktiva program               xxx
Kontribusi                                 xxx
Tunjangan yang dibayarkan     xxx
                                               --------  -
                                                                xxx
                                                             ---------  -
Pengembalian Aktual                            xxx
(Jika pengembalian aktual bernilai positif selama periode berjalan, maka jumlah itu dikurangkan dalam perhitungan beban pensiun. Tetapi jika bernilai negatif, maka jumlah tersebut ditambahkan dalam perhitungan beban pensiun)

  1. Amortisasi Biaya Jasa Sebelumnya yang belum diakui
Yaitu penghargaan yang diberikan kepada para karyawan perusahaan atas tahun-tahun masa kerja yang telah dijalani sebelum tanggal inisiasi / dimulainya program pensiun tunjangan pasti. Biaya jasa sebelumnya (PSC – Prior Service Cost) ini harus diamortisasi karena tunjangan yang berlaku surut (retroaktif) tidak boleh diakui sebagai beban pensiun seluruhnya pada tahun amandemen (tahun dimulainya program pensiun tersebut), tetapi harus diakui selama periode masa kerja karyawan yang diperkirakan akan menerima tunjangan menurut program.
Metode amortisasi yang biasa dipakai adalah metode jumlah tahun masa kerja, tetapi diperbolehkan juga metode alternatif yaitu dengan  metode garis lurus sepajang sisa masa kerja rata-rata para karyawan.
Contoh Soal
Nafayya, Co memulai program pensiun tunjangan pasti pada tanggal 1 Januari 2009 yang mencakup 170 karyawan. Dalam negosiasinya denga para karyawan, Nafayya, Co memberikan $ 80.000 biaya jasa sebelumnya kepada para karyawannya. Para karyawan dikelompokkan menurut perkiraan tahun pensiun sbb :
Perkiraan pensiun per 31 Des
Kelompok
Jumlahkaryawan
2010
A
40
2011
B
20
2012
C
40
2013
D
50
2014
E
20
JUMLAH
170

Informasi yang berhubungan dengan program pensiun untuk tahun  2010 adalah sbb :
  • Saldo 31 Desember 2009 :
-          Biaya dibayar dimuka $ 1.000
-          Proyeksi kewajiban tunjangan $ 112.000
-          Aktiva Program $ 111.000
  • Biaya jasa tahunan $ 9.500
  • Suku bunga penyelesaian 10%
  • Pengembalian aktual atas aktiva program $ 11.100
  • Kontribusi (pendanaan) tahunan $ 20.000
  • Tunjangan yang dibayarkan kepada para pensiunan selama tahun berjalan $ 8.000

Diminta :
  1. Hitung Amortisasi biaya jasa sebelumnya per tahun dengan menggunakan metode amortisasi jumlah tahun masa kerja.
  2. Buat lembar kerja dan jurnal untuk tahun 2010

JAWAB :
  1. Perhitungan tahun masa kerja dan amortisasi tahunan
TAHUN
A
B
C
D
E
TOTAL
( a )
Biaya per tahun masa kerja *
( b)
Amortisasi
( a x b )
2010
40
20
40
50
20
170
$ 160
$ 27.200
2011
-
20
40
50
20
130
$ 160
$ 20.800
2012
-
-
40
50
20
110
$ 160
$ 17.600
2013
-
-
-
50
20
70
$ 160
$ 11.200
2014
-
-
-
-
20
20
$ 160
$   3.200






500

$ 80.000
                                               Biaya jasa sebelumnya           $ 80.000
* Biaya per tahun masa kerja        = ---------------------------------   =  -------------   =   $ 160 / tahun
                                               Total tahun masa kerja              500
  1. Lembar kerja dan jurnal tahun 2010

AYAT JURNAL UMUM

CATATAN MEMO

KETERANGAN
Bi. pensiun tahunan
Kas
Bi. dibayar dimuka

Proyeksi kewajiban tunjangan
Aktiva Program
Bi.jasa seblmnya  yg blm diakui
·  Saldo 31 Des 2009


1.000 (K)

112.000 (K)
111.000 (D)

·  Biaya  jasa  sblmnya




80.000 (K)

80.000 (D)
· Saldo 1 Jan 2010


1.000 (K)

192.000 (K)
111.000 (D)
80.000 (D)
· Biaya jasa
9.500 (D)



9.500 (K)


· Biaya bunga
19.200 (D)



19.200 (K)


· Pengembalian aktual
11.100 (K)




11.100 (D)

· Amortisasi PSC
27.200 (D)





27.200 (K)
· Kontribusi

20.000 (K)



20.000 (D)

· Tunjangan




8.000 (D)
8.000 (K)

· Jurnal tahun 2010
44.800 (D)
20.000 (K)
24.800 (K)




Saldo 31 Des 2010


25.800 (K)

212.700 (K)
134.100 (D)
52.800 (D)

Jurnal untuk mencatat biaya pensiun tahun 2010
Biaya Pensiun                                  44.800       
       Kas                                                                         20.000
       Biaya Pensiun Dibayar Dimuka                             24.800


  1. Keuntungan atau kerugian
Volatilitas beban pensiun dapat disebabkan oleh perubahan mendadak dan besar dalam nilai pasar aktiva program.

Kewajiban Aktuaria
Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria,seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.

Frekuensi Penilaian Aktuarial
Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.

Laporan Keuangan Dana Pensiun
Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan. Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau rincian biaya yang dapat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu perIode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Aset Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan, maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih,investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya sudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun, dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Asetoperasional dinilai berdasarkan nilai buku.

Penyajian Informasi Dalam Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut:
a)      Laporan Aset Bersih
-          Nilai aset pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat
-          Dasar penilaian aset
-          Investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis
-          Kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria
b)      Laporan Perubahan Aset Bersih
-          Biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo, baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta
-          Biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo
-          Hasil investasi, antara lain bunga, dividen, dan sewa
-          Pendapatan lain-lain
-      Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, meninggal, atau cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus
-          Beban administrasi
-          Beban investasi
-          Beban lain-lain
-      Pajak penghasilan
-      Keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi
-      Pengalihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain
c)    Neraca
-          Posisi keuangan Dana Pensiun
-          Nilai historis (khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya)
d)     Perhitungan Hasil Usaha
-          Pendapatan dan beban investasi
-          Beban administrasi
-          Pendapatan lain-lain
e)      Laporan Arus Kas
Laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan
f)       Catatan atas Laporan Keuangan.




Laporan Keuangan Dana Pensiun
Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup:
a)      Laporan Aset Bersih
Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aset bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan. Total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukan jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan.
b)      Laporan Perubahan Aset Bersih
Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang terperinci atas penambahan dan/atau pengurangan yang terjadi selam satu periode tertentu.
c)      Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, dan Laporan Arus Kas
Neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajanya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis mnjadi nilai wajar. Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aset bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria. Dalam neraca Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.
d)     Penilaian Aset Dana Pensiun
Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih,aset dinilai sebagai berikut :
-          Uang tunai, rekening giro, dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal
-          Sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, dan surat pengakuan utang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai
-          Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjual-belikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan
-          Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan
-          Rincian portofolio investasi
-          Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, serta nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP)



AKUNTANSI UNTUK DANA PENSIUN

Disusun Oleh :

Mutia Cakep J

“Silahkan di kroscek teman-teman….monggo yang mau nambahin, wokehhhh Makasih :D !!!!!”
Pengertian
 Dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi ini memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
Program Pensiun adalah perjanjian yang menetapkan bahwa pemberi kerja memberikan tunjangan kepada karyawan setelah mereka pensiun atas jasa-jasa yang mereka berikan ketika masih bekerja.
Yang terlibat dalam program pensiun adalah :
Text Box: Dana Pensiun
Investasi          Penghasilan
     $                         $         
      Aktiva- aktiva Dana
 


Right Arrow: $
Pemberi Kerja (Perusahaan)

 
Right Arrow: $
Penerima Pensiun (Karyawan)
 
                                   Kontribusi                                                      Pembayaran

 





Menurut PSAK No 18, Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengeloladan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari
Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
           
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.

Jenis-Jenis Pensiun
Proses pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagai alternatif jenis pensiun yang adas esuai dengan tujuan masing masing, yaitu:
1.      Pensiun normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
2.      Pensiun dipercepat
Ketentuan yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiunnya karena suatu hal. Salah satu persyaratan untuk mengajukan pensiun dipercepat adalah mendapatkan pesetujuan dari pemberi kerja.
3.      Pensiun ditunda
Ketentuan yang memperkenankan karywannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun karyawan yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan tetap memperoleh gaji dari perusahaan.
4.      Pensiun cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan karena karyawan yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat sehingga dianggap tidak mampu atau tidak cakap lagi dalam bekerja. Pembayaran pensiun dihitung seolah olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.

Program Pensiun
Terdapat dua jenis perjanjian program pensiun yang umumnya digunakan, yaitu:

1.Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit)
Defined benefit menetapkan pembayaran pensiun yang akan diterima karyawan pada saat telah tidak bekerja. Formula yang biasanya digunakan untuk menentukan pembayaran adalah fungsi dari tingkat gaji karyawan dan masa kerja karyawan. Dalam program ini yang diperlukan adalah menentukan berapa kontribusi yang harus dilakukan pada masa sekarang untuk memenuhi komitmen pembayaran pensiun dimasa yang akan datang pada karyawan sudah tidak bekerja.

Akuntansi untuk defined benefit sangat kompleks, karena jumlah pembayaran pensiun ditentukan berdasarkan variable-variabel dimasa yang akan datang yang tidak pasti. Perlu dirumuskan pola pendanaan yang baik untuk menjamin tersedianya dana yang cukup sehingga dapat membayar pensiun yang telah dijanjikan pada waktunya. Tingkat pendanaan ini tergantung pada sejumlah faktor, misalnya tingkat turnover, mortalitas, masa kerja karyawan, tingkat gaji, dan tingkat bunga. Besar iuran adalah perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan pembayaran manfaat pensiun.

Dalam PPMP, besarnya pembayaran manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.

Rumus Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit):
1.Rumus Sekaligus
   MP = FPd x MK x PDP

Keterangan:
            MP     =    Manfaat Pensiun
FPd    =    Faktor Penghargaan dalam decimal
MK     =    Masa Kerja
PDP   =    Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

2.Rumus Bulanan
MP = FPe x MK x PDP

Keterangan:
MP     =    Manfaat Pensiun
FPe    =    Faktor Penghargaan dalam persen
MK     =    Masa Kerja
PDP   =    Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

PPMP membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menentukan besarnya nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.

Dalam laporan keuangan dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir. Frekuensi penilaian aktuarial.
           
Dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan dana pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.

Kasus Akuntansi Dana Pensiun PPMP
Pada 1 Januari 2002 PT Sportif, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi perlengkapan olahraga, mendirikan sebuah dana pensiun dengan nama Dana Pensiun PT Sportif yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti. Berikut hasil perhitungan aktuaris pertanggal pendirian:
Kekayaan untuk pendanaan Rp 0,-
·         Kewajiban aktuaria Rp 1.200.000.000,-
·         Kewajiban aktuaria 31/12/03 Rp 1.500.000.000,- (Nilai proyeksi)
·         Iuran Normal Pemberi Kerja Rp 120.000.000,- per tahun
·         Iuran Normal Peserta Rp 80.000.000,- per tahun
·         Iuran Tambahan Rp 120.000.000,- per tahun
Transaksi yang terjadi selama tahun 2002 adalah sebagai berikut :
Iuran normal diterima adalah sebesar Rp 200 jt, masing-masing Rp 120 jt dari pemberi kerja dan sisanya berasal dari peserta. Jumlah iuran tambahan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar Rp 100.000.000,-.
Pada tanggal 30 Juni, pengurus membeli aktiva operasional berupa komputer seharga Rp10.000.000,- dan peralatan kantor lainnya Rp 5.000.000,-. Oleh kebijakan manajemen kedua jenis aset tersebut disusutkan selama 5 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Untuk meningkatkan nilai aset Dana Pensiun, pengurus pada tanggal 1 Juli melakukanpenanaman investasi sebagai berikut:
·         Deposito berjangka waktu satu tahun (ARO Nominal) dalam mata uang dollar USA senilai $10.000,-. dengan tingkat bunga sebesar 4% per tahun. Kurs pada saat penempatan adalah US $ 1 = Rp 9.300,-
·         Saham PT A (tercatat di bursa efek) dengan harga Rp 20.000.000,-
·         Obligasi PT B senilai Rp 20.000.000,- dengan tingkat kupon 8% per tahun dengan biaya perolehan sebesar Rp 18.000.000,-. Obligasi tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2008. Dana Pensiun berniat untuk memegangnya sampai jatuh tempo.
·         Obligasi PT X senilai Rp 10.000.000,- dengan tingkat kupon 9% per tahun dengan biaya perolehan sebesar Rp 8.000.000,-. Obligasi tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2006. Dana Pensiun berniat untuk segera menjual obligasi tersebut apabila harga pasarnya telah menguntungkan
·         Melakukan penempatan langsung pada PT Gurita yang baru didirikan pada tanggal 1 Januari 2001 dengan biaya Rp 50.000.000,- dengan jumlah kepemilikan 20%. Nilai wajar aset perusahaan pada tanggal tersebut adalah Rp 200.000.000,-. Goodwill diamortisasi selama 5 tahun.
·         Pada akhir tahun 2002, PT Gurita mengumumkan laba bersih sebesar Rp 60.000.000,- dan membagikan dividen sebesar Rp 30.000.000,-
·         Selain di PT Gurita, Dana Pensiun juga melakukan penempatan langsung pada PT Global senilai Rp 40.000.000,-. Nilai kepemilikan yang diperoleh adalah 15%
·         Pada akhir tahun, Dana Pensiun menerima dividen dari PT Global sebesar Rp 5.000.000,-
·         Pada tanggal 25 Agustus Dana pensiun membeli sebidang tanah seharga Rp 40.000.000,-. Dana pensiun baru membayar sebesar Rp 30.000.000,- atas investasi tersebut
·         Beban operasional (Gaji Pengurus & Dewan Pengawas) selama tahun 2002 adalah sebesar Rp 3.000.000,-
·         Atas penempatan langsung di PT Gurita, pengurus menggunakan pencatatan metode ekuitas karena dianggap lebih murah dan dianggap akan memberikan nilai yang lebih wajar sehubungan dengan kegiatan usaha PT Gurita selaku supplier dengan turn over persediaan yang cukup tinggi. Sedangkan di PT Global digunakan nilai appraisal
·         Kurs US $ pada pada tanggal neraca adalah US $ 1 = Rp 9.500,-
·         Bunga obligasi dibayarkan satu tahun sekali setiap tanggal 1 Januari
·         Berikut daftar nilai wajar investasi per 31 Desember 2002
Saham PT A                                                    Rp 18.000.000,-
Penempatan langsung PT Global                    Rp 35.000.000,-
Obligasi PT B                                                  Rp 19.000.000,-
Obligasi PT X                                                 Rp 11.000.000,-
Tanah                                                              Rp 45.000.000,-

Buatlah jurnal terkait dengan transaksi-transaksi di atas

Dana Pensiun PT Sportif
Jurnal Umum tahun 2002

Account
Debit
Kredit
SKA
Kewajiban Aktuaria
1.200.000.000,-

1.200.000.000,-
Piutang Iuran Normal PK
Piutang Iuran Peserta
Piutang Iuran Tambahan
      Iuran Normal PK
Iuran Normal Peserta
             Iuran Tambahan
120.000.000,-
80.000.000,-
120.000.000,-



120.000.000,-
80.000.000,-
120.000.000,-
Kas & Bank
Piutang Iuran Normal
PK
Piutang Iuran Peserta
Piutang Iuran
Tambahan
300.000.000,-

120.000.000,-

80.000.000,-
100.000.000,-
Komputer
Peralatan Kantor
Kas
10.000.000,-
5.000.000,-


15.000.000,-
Deposito Berjangka
Saham PT A
Obligasi PT B
Obligasi PT X
Penempatan langsung PT Gurita
Penempatan langsung PT Global
Kas
93.000.000,-
20.000.000,-
18.000.000,-
8.000.000,-
50.000.000,-

40.000.000,-








229.000.000,-
Tanah
Kas
                Utang Investasi
40.000.000,-

30.000.000,-
10.000.000,-
Beban Operasional Pengurus
Kas
3.000.000,-

3.000.000,-
Beban Penyusutan Komputer
Beban Penyusutan peralatan kantor
Akumulasi Penyusutan
1.000.000,-
500.000.-



1.500.000,-
Kas
Pendapatan Bunga Deposito
1.900.000,-

1.900.000,-
Piutang Bunga
Pendapatan Bunga Obligasi
Obligasi B: 8% x 20 jtx6/12=800.000,-
Obligasi X: 9% x Rp 10 jtx6/12=Rp 450.000
1.250.000,-

1.250.000,-
SPI Deposito
SPI Obligasi B
SPI Obligasi X
SPI Penempatan PT Gurita
SPI Tanah
SKA
2.000.000,-
200.000,-
3.000.000,-
10.000.000,-
5.000.000,-





20.200.000,-
SKA
SPI Penempatan PT Gurita
6.000.000,-

6.000.000,-
SKA
SPI Saham A
SPI Penemp PT Global
7.000.000,-

2.000.000,-
5.000.000,-
Pendapatan Bunga Deposito
Pendapatan Bunga Obligasi
Pendapatan dividen
Beban Operasional Pengurus
Beban Penyusutan
           SHU
1.900.000,-
1.250.000,-
11.000.000,-



3.000.000,-
1.500.000,-
9.650.000,-
SHU
SKA
9.650.000,-

9.650.000,-
Iuran Normal PK
Iuran Normal Peserta
Iuran Tambahan
SKA
120.000.000,-
80.000.000,-
120.000.000,-



320.000.000,-
SKA
Kewajiban Aktuaria
300.000.000,-

300.000.000,-
2.Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution)
Program Pensiun Iuran Pasti (Defined contribution) kontribusi perusahaan dalam program tersebut ditentukan dalam perjanjian, artinya pemberi kerja menyetujui untuk membayar kepada badan dana pensiun sejumlah tertentu pada setiap periode didasarkan pada peraturan dana pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan masa kerja karyawan, laba perusahaan, dan tingkat gaji. Dalam program jenis ini, hanya kontribusi perusahaan yang ditentukan, tidak ada perjanjian mengenai jumlah yang akan dibayarkan kepada karyawan sebagai pembayaran pensiun. Program pensiun luran pasti  iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Jumlah yang akhirnya diterima oleh karyawan sebagai pensiun tergantung kepada jumlah yang mula-mula dikontribusikan ke badan pensiun dan laba yang diperoleh oleh dana pensiun. Jumlah yang dikontribusikan biasanya diserahkan kepada pihak ketiga ( Badan Perwalian) yang bertindak atas kepentingan karyawan. Badan tersebut memiliki aktiva dari kontribusi dan bertanggungjawab mengadakan aktivitas investasi dan distribusi (pembayaran) kepada karyawan. Badan tersebut terpisah dari perusahaan dan bertindak sebagai wali karyawan..

Akuntansi untuk defined contribution sangat mudah, dengan program jenis ini laba yang diperoleh atau kerugian yang diderita dari aktivitas investasi aktiva yang dikontribusikan kedalam program tersebut menjadi tanggungan karyawan. Perusahaan hanya bertanggungjawab untuk mengadakan kontribusi setiap tahun berdasarkan peraturan dana pensiun.Oleh karena itu, biaya pensiun perusahaan setiap tahun adalah sejumlah yang wajib dikontribusikan ke badan pensiun. Utang akan dilaporkan dalam neraca perusahaan apabila perusahaan telah melakukan kontribusi dalam jumlah yang tidak penuh dan aktiva akan dilaporkan apabila perusahaan telah melakukan kontribusi melebihi yang seharusnya.

            Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasehat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun, berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa datang serta estimasi hasil investasi dana pensiun.

Rumus Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contributiont):
1.Rumus Sekaligus
   IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan:
IP       =    Iuran Pensiun
FPd    =    Faktor Penghargaan per tahun dalam decimal
DP      =    Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

2.      Rumus Bulanan
IP = 3 x FPe x PDP

Keterangan:
IP       =    Iuran Pensiun
FPe    =    Faktor Penghargaan Per Tahun dalam persen
PDP   =    Penghasilan Dasar Pensiun Per Tahun

Tujuan dari pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya.

Kasus Akuntansi Dana Pensiun PPIP 
Pada 1 Januari 2002 PT Sportif, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi perlengkapan olahraga, mendirikan sebuah dana pensiun dengan nama Dana Pensiun PT Sportif yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun ditetapkan sebagai berikut:
-                    Iuran Normal Pemberi Kerja : 8% PhDP
-          Iuran Normal Peserta : 2% PhDP

Transaksi yang terjadi selama tahun 2002 adalah sebagai berikut :
·         Iuran normal diterima adalah sebesar Rp 90 jt, masing-masing Rp 70 jt dari pemberi kerja dan sisanya berasal dari peserta.
·         Pada tanggal 30 Juni, pengurus membeli aktiva operasional berupa komputer seharga Rp 8.000.000,- dan peralatan kantor lainnya Rp 4.000.000,-. Oleh kebijakan manajemen kedua jenis aset tersebut disusutkan selama 5 tahuntanpa nilai sisa dengan metode garis lurus.
·         Untuk meningkatkan nilai aset Dana Pensiun, pengurus pada tanggal 1 Julimelakukan penanaman investasi sebagai berikut:
-          Deposito berjangka waktu satu tahun (ARO Nominal) senilaiUS$ 4.000,-. dengan tingkat bunga sebesar 8% per tahun. Kurspada saat penempatan adalah US$ 1 = Rp 9.000,-
-          Saham PT A (tercatat di bursa efek) dengan harga Rp10.000.000,-
-          Obligasi PT B senilai Rp 20.000.000,- dengan tingkat kupon 8%per tahun dengan biaya perolehan sebesar Rp 18.000.000,-.Obligasi tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2008. DanaPensiun berniat untuk memegangnya sampai jatuh tempo
-          Obligasi PT X senilai Rp 10.000.000,- dengan tingkat kupon 9%per tahun dengan biaya perolehan sebesar Rp 8.000.000,-.Obligasi tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2006. DanaPensiun berniat untuk segera menjual obligasi tersebut apabilaharga pasarnya telah menguntungkan
-          Melakukan penempatan langsung pada PT Gurita yang barudidirikan pada tanggal 1 Januari 2003 dengan biaya Rp20.000.000,- dengan jumlah kepemilikan 20%. Nilai wajar asetperusahaan pada tanggal tersebut adalah Rp 80.000.000,-.Goodwill diamortisasi selama 5 tahun
-          Pada akhir tahun 2002, PT Gurita mengumumkan laba bersihsebesar Rp 30.000.000,- dan membagikan deviden sebesar Rp10.000.000,-
-          Selain di PT Gurita, Dana Pensiun juga melakukan penempatanlangsung pada PT Global senilai Rp 20.000.000,-. Nilai kepemilikanyang diperoleh adalah 15%
-          Pada akhir tahun, Dana Pensiun menerima deviden dari PTGlobal sebesar Rp 2.000.000,-
·         Pada tanggal 25 Agustus Dana pensiun membeli sebidang tanah seharga Rp 20.000.000,-. Dana pensiun baru  membayar sebesar Rp 12.000.000,- atas investasi tersebut
·         Beban operasional (Gaji Pengurus & Dewan Pengawas) selama tahun 2002adalah sebesar Rp 2.000.000,
·         Atas penempatan langsung di  PT Gurita, pengurus menggunakan pencatatan metode ekuitas karena dianggap lebih mudah dan murah. Sedangkan di PT Global digunakan nilai appraisal
·         Jumlah PhDP tahun 2002 adalah sebesar Rp 1.000.000.000,-
·         Kurs US $ pada pada tanggal neraca adalah US $ 1 = Rp 9.500,-
·         Bunga obligasi dibayarkan satu tahun sekali setiap tanggal 1 Januari
·         Berikut daftar nilai wajar investasi per 31 Desember 2002:
o   Saham PT A                                                        Rp 9.000.000,-
o   Penempatan langsung PT Global                    Rp 18.000.000,-
o   Obligasi PT B                                                      Rp 21.000.000,-
o   Obligasi PT X                                                      Rp 11.000.000,-
o   Tanah                                                                     Rp  21.000.000.-

Dana Pensiun PT Sportif
Jurnal Umum Tahun 2002

Account
Debit
Kredit
Piutang Iuran Normal PK
Piutang Iuran Peserta
                Iuran Normal PK
                      Iuran Normal Peserta
80.000.000,-
20.000.000,-


80.000.000,-
20.000.000,-
Kas & Bank
                 Piutang Iuran Normal PK
                       Piutang Iuran Peserta
90.000.000,-

70.000.000,-
20.000.000,-
Komputer
Peralatan Kantor
                              Kas
8.000.000,-
4.000.000,-


12.000.000,-
Deposito Berjangka
Saham PT A
Obligasi PT B
Obligasi PT X
Penempatan Langsung PT Gurita
Penempatan Langsung PT Global
Kas
36.000.000,-
10.000.000,-
18.000.000,-
8.000.000,-
20.000.000,-
20.000.000,-






112.000.000,-
Tanah
                      Kas
Utang Investasi
20.000.000,-

12.000.000,-
8.000.000,-
Beban Operasional Pengurus
                      Kas
2.000.000,-

2.000.000,-
Beban Penyusutan-Komputer
Beban Penyusutan prltn kantor
           Akumulasi Penyusutan
800.000,-
400.000,-


1.200.000,-
Kas
Pendapatan Bunga Deposito
15.200.000,-

15.200.000,-
Piutang Bunga
                   Pendapatan Bunga Obligasi
1.250.000,-

1.250.000,-
Kas
       Pendapatan dividen
4.000.000,-

4.000.000,-
Pend belum terealisasi
                SPI Penempatan PT Gurita
4.000.000,-

4.000.000,-
SPI Deposito
SPI Obligasi B
SPI Obligasi X
SPI Penempatan PT Gurita
SPI Tanah
               Pendapatan Belum terealisasi
2.000.000,-
200.000,-
3.000.000,-
5.200.000,-
1.000.000,-





11.400.000,-
Pend Belum terealisasi
                   SPI Saham A
  SPI Saham Penemp PT Global
3.000.000,-

1.000.000,-
2.000.000,-
Pendapatan Bunga-Deposito
Pendapatan  Bunga Obligasi
Pendapatan Dividen
                    Beban Operasional Pengurus
                    Beban Penyusutan
                      SHU
15.200.000,-
1.250.000,-
2.000.000,-



2.000.000,-
1.200.000,-
15.250.000,-
SHU
Kewajiban MP
15.250.000,-

15.250.000,-
Iuran Normal PK
Iuran Normal Peserta
Kewajiban MP
80.000.000,-
20.000.000,-


100.000.000,-

Kelebihan dan Kekurangan Jenis Program Pensiun
Adapun keunggulan dan kelemahan jenis Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) sebagai berikut:
Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
Program Pensiun Iuran Pasti
(Defined Contribution)
Kelebihan
Kelebihan
  1. Besar manfaat pensiun mudah dihitung
  2. Lebih memberikan kepastian kepada peserta
  3. Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu.
  1. Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
  2. Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
  3. Resiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta
Kekurangan
Kekurangan
1.      Beban pensiun mudah berfluktuasi
2.      Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
1.      Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
2.      Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

















Metode Pembiayaan Program Pensiun
Penghimpunan dana dilakukan dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. System pendanaan dibedakan dalam:
a.      Metode Pay As You Go. Dimana pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan diluar gaji terakhir. Ciri-cirinya adalah:
·        Tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun Metode Sistem Pendanaan
·        Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
·        Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha
b.      Metode  funding system.  Sistem Pendanaan. Penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. System pendanaan dibedakan dalam:
·         Single Premium Funding. Dimana biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan factor anuitas untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakan satu unit manfaat yang besarnya sebagai berikut:
1.      2% dari gaji tahun tersebut
2.      2% dari gaji rata-rata terakhir
3.      sebesar 30 ribu per bulan
·         Level Premium Funding. Adalah metode yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji

Akuntansi Untuk Pensiun
Dua masalah yang muncul dalam akuntansi untuk program pensiun adalah :
  1. Berapa jumlah kewajiban pemberi kerja dan berapa jumlah kewajiban pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan.
  2. Berapa beban / biaya pensiun untuk periode tertentu.
Kewajiban pensiun (pension obligation) pemberi kerja adalah kewajiban kompensasi yang ditangguhkan kepada para karyawannya atas jasa-jasa mereka menurut persyaratan dalam program pensiun.
Jenis jenis ukuran kewajiban pensiun :
  1. Berdasarkan pada tunjangan yang dijamin sepenuhnya kepada para karyawan.
Tunjangan terjamin (vested benefit) adalah tunjangan yang berhak diterima karyawan sekalipun karyawan tersebut tidak memberikan jasa tambahan dalam program.Sebagian besar program pensiun mensyaratkan seorang karyawan harus memiliki masa kerja minimum sebelum mencapai status tunjangan terjamin. Ukuran ini disebut Kewajiban tunjangan terjamin (vested benefit obligation)
  1. Berdasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang ditangguhkan pada seluruh tahun masa kerja yang dijalani karyawan setelah mengikuti program – baik yang terjamin maupun yang tidak terjamin – dengan menggunakan tingkat gaji yang berlaku sekarang. Ukuran kewajiban ini disebut Akumulasi kewajiban tunjangan
  2. Berdasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang ditangguhkan atas masa kerja terjamin maupun tidak terjamin dengan menggunakan gaji masa depan. Ukuran kewajiban ini disebut Proyeksi kewajiban tunjangan.

Dari ketiga ukuran di atas, pada umumnya profesi akuntan menggunakan proyeksi kewajiban tunjangan, yaitu nilai sekarang tunjangan yang terjamin dan yang tidak terjamin diakrualkan sampai dengan tanggal sekarang berdasarkan tingkat gaji masa depan karyawan. Akan tetapi dimungkinkan juga untuk menggunakan akumulasi kewajiban tunjangan dalam situasi-situasi tertentu.

Pendekatan Akuntansi dalam Pensiun
Adapun pendekatan dalam akuntansi untuk program pensiun adalah:
1.      Pendekatan Non Kapitalisasi
Terjadinya non kapitalisasi karena neraca melaporkan aktiva atau kewajiban untuk perjanjian pensiun hanya jika jumlah yang benar-benar didanai selama suatu tahun oleh pemberi kerja dengan jumlah yang dilaporkan oleh pemberi kerja sebagai beban pensiun tahun berjalan, hal ini juga sering disebut sebagai pembiayaan diluar neraca (off balance sheet financing).
2.      Pendekatan Kapitalisasi
Pendekatan ini mengukur dan melaporkan aktiva dan kewajiban pensiun perusahaan kedalam laporan keuangan. KApitalisasi lebih mementingkan substansi ekonomi dari perjanjian program pensiun daripada tahun berjalan.

          Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi dana pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan peraturan dana pensiun, pengawasan atas kekayaan dana pensiun telah dilakukan secara tepat kegiatan operasional dana pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah dana pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a.         Penjelasan atas kegiatan penting dana pensiun selama suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan peraturan dana pensiun;
b.        Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan dana pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
c.         Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi Program pensiun manfaat pasti.

Tujuan pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan dana pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a.         Penjelasan mengenai kegiatan penting selama suatu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan dana pensiun;
b.         Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan dana pensiun pada akhir periode pelaporan;
c.         Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
d.        Perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir Kewajiban aktuaria.


Komponen Biaya Pensiun
  1. Biaya Jasa
Merupakan beban yang disebabkan oleh kenaikan hutang tunjangan pensiun (proyeksi kewajiban tunjangan) kepada karyawan atas jasa yang mereka berikan selama tahun berjalan. Aktuaris menghitung biaya jasa (service cost) sebagai nilai sekarang tunjangan baru yang diperoleh karyawan selama tahun berjalan.
  1. Bunga atas kewajiban
Pensiun dicatat atas dasar setelah didiskontokan karena terdapat faktor nilai waktu dari uang.
  1. Pengembalian Aktual atas Aktiva Program
Merupakan kenaikan dana pensiun yang berasal dari bunga, deviden, serta perubahan yang telah direalisasi dan yang belum direalisasi dalam nilai pasar wajar aktiva program.
Pengembalian aktual dihitung dengan menyesuaikan perubahan aktiva program untuk menentukan pengaruh kontribusi selama tahun berjalan dan tunjangan yang dibayarkan selama tahun itu.
Saldo Akhir Aktiva Program               xxx
Saldo Awal Aktiva Program    xxx
                                               --------  -
Kenaikan nilai wajar aktiva program               xxx
Kontribusi                                 xxx
Tunjangan yang dibayarkan     xxx
                                               --------  -
                                                                xxx
                                                             ---------  -
Pengembalian Aktual                            xxx
(Jika pengembalian aktual bernilai positif selama periode berjalan, maka jumlah itu dikurangkan dalam perhitungan beban pensiun. Tetapi jika bernilai negatif, maka jumlah tersebut ditambahkan dalam perhitungan beban pensiun)

  1. Amortisasi Biaya Jasa Sebelumnya yang belum diakui
Yaitu penghargaan yang diberikan kepada para karyawan perusahaan atas tahun-tahun masa kerja yang telah dijalani sebelum tanggal inisiasi / dimulainya program pensiun tunjangan pasti. Biaya jasa sebelumnya (PSC – Prior Service Cost) ini harus diamortisasi karena tunjangan yang berlaku surut (retroaktif) tidak boleh diakui sebagai beban pensiun seluruhnya pada tahun amandemen (tahun dimulainya program pensiun tersebut), tetapi harus diakui selama periode masa kerja karyawan yang diperkirakan akan menerima tunjangan menurut program.
Metode amortisasi yang biasa dipakai adalah metode jumlah tahun masa kerja, tetapi diperbolehkan juga metode alternatif yaitu dengan  metode garis lurus sepajang sisa masa kerja rata-rata para karyawan.
Contoh Soal
Nafayya, Co memulai program pensiun tunjangan pasti pada tanggal 1 Januari 2009 yang mencakup 170 karyawan. Dalam negosiasinya denga para karyawan, Nafayya, Co memberikan $ 80.000 biaya jasa sebelumnya kepada para karyawannya. Para karyawan dikelompokkan menurut perkiraan tahun pensiun sbb :
Perkiraan pensiun per 31 Des
Kelompok
Jumlahkaryawan
2010
A
40
2011
B
20
2012
C
40
2013
D
50
2014
E
20
JUMLAH
170

Informasi yang berhubungan dengan program pensiun untuk tahun  2010 adalah sbb :
  • Saldo 31 Desember 2009 :
-          Biaya dibayar dimuka $ 1.000
-          Proyeksi kewajiban tunjangan $ 112.000
-          Aktiva Program $ 111.000
  • Biaya jasa tahunan $ 9.500
  • Suku bunga penyelesaian 10%
  • Pengembalian aktual atas aktiva program $ 11.100
  • Kontribusi (pendanaan) tahunan $ 20.000
  • Tunjangan yang dibayarkan kepada para pensiunan selama tahun berjalan $ 8.000

Diminta :
  1. Hitung Amortisasi biaya jasa sebelumnya per tahun dengan menggunakan metode amortisasi jumlah tahun masa kerja.
  2. Buat lembar kerja dan jurnal untuk tahun 2010

JAWAB :
  1. Perhitungan tahun masa kerja dan amortisasi tahunan
TAHUN
A
B
C
D
E
TOTAL
( a )
Biaya per tahun masa kerja *
( b)
Amortisasi
( a x b )
2010
40
20
40
50
20
170
$ 160
$ 27.200
2011
-
20
40
50
20
130
$ 160
$ 20.800
2012
-
-
40
50
20
110
$ 160
$ 17.600
2013
-
-
-
50
20
70
$ 160
$ 11.200
2014
-
-
-
-
20
20
$ 160
$   3.200






500

$ 80.000
                                               Biaya jasa sebelumnya           $ 80.000
* Biaya per tahun masa kerja        = ---------------------------------   =  -------------   =   $ 160 / tahun
                                               Total tahun masa kerja              500
  1. Lembar kerja dan jurnal tahun 2010

AYAT JURNAL UMUM

CATATAN MEMO

KETERANGAN
Bi. pensiun tahunan
Kas
Bi. dibayar dimuka

Proyeksi kewajiban tunjangan
Aktiva Program
Bi.jasa seblmnya  yg blm diakui
·  Saldo 31 Des 2009


1.000 (K)

112.000 (K)
111.000 (D)

·  Biaya  jasa  sblmnya




80.000 (K)

80.000 (D)
· Saldo 1 Jan 2010


1.000 (K)

192.000 (K)
111.000 (D)
80.000 (D)
· Biaya jasa
9.500 (D)



9.500 (K)


· Biaya bunga
19.200 (D)



19.200 (K)


· Pengembalian aktual
11.100 (K)




11.100 (D)

· Amortisasi PSC
27.200 (D)





27.200 (K)
· Kontribusi

20.000 (K)



20.000 (D)

· Tunjangan




8.000 (D)
8.000 (K)

· Jurnal tahun 2010
44.800 (D)
20.000 (K)
24.800 (K)




Saldo 31 Des 2010


25.800 (K)

212.700 (K)
134.100 (D)
52.800 (D)

Jurnal untuk mencatat biaya pensiun tahun 2010
Biaya Pensiun                                  44.800       
       Kas                                                                         20.000
       Biaya Pensiun Dibayar Dimuka                             24.800


  1. Keuntungan atau kerugian
Volatilitas beban pensiun dapat disebabkan oleh perubahan mendadak dan besar dalam nilai pasar aktiva program.

Kewajiban Aktuaria
Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria,seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.

Frekuensi Penilaian Aktuarial
Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.

Laporan Keuangan Dana Pensiun
Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan. Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau rincian biaya yang dapat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu perIode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Aset Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan, maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih,investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya sudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun, dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Asetoperasional dinilai berdasarkan nilai buku.

Penyajian Informasi Dalam Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut:
a)      Laporan Aset Bersih
-          Nilai aset pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat
-          Dasar penilaian aset
-          Investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis
-          Kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria
b)      Laporan Perubahan Aset Bersih
-          Biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo, baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta
-          Biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo
-          Hasil investasi, antara lain bunga, dividen, dan sewa
-          Pendapatan lain-lain
-      Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, meninggal, atau cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus
-          Beban administrasi
-          Beban investasi
-          Beban lain-lain
-      Pajak penghasilan
-      Keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi
-      Pengalihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain
c)    Neraca
-          Posisi keuangan Dana Pensiun
-          Nilai historis (khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya)
d)     Perhitungan Hasil Usaha
-          Pendapatan dan beban investasi
-          Beban administrasi
-          Pendapatan lain-lain
e)      Laporan Arus Kas
Laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan
f)       Catatan atas Laporan Keuangan.




Laporan Keuangan Dana Pensiun
Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup:
a)      Laporan Aset Bersih
Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aset bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan. Total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukan jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan.
b)      Laporan Perubahan Aset Bersih
Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang terperinci atas penambahan dan/atau pengurangan yang terjadi selam satu periode tertentu.
c)      Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, dan Laporan Arus Kas
Neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajanya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis mnjadi nilai wajar. Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aset bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria. Dalam neraca Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.
d)     Penilaian Aset Dana Pensiun
Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih,aset dinilai sebagai berikut :
-          Uang tunai, rekening giro, dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal
-          Sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, dan surat pengakuan utang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai
-          Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjual-belikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan
-          Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan
-          Rincian portofolio investasi
-          Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, serta nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP)



 
Noor Mutia Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template