Sebelum
kita memulai mempelajari mengenai Perbankan Syariah lebih dalam lagi, berikut saya
ceritakan mengenai Latar Belakang Perbankan Syariah. Yang InsyaAllah, mungkin
akan mendasari kita dalam menambah
pengetahuan kita mengenai Bank Syariah dimana bukan hanya sekadar mengetahui
pengertian, fungsi serta produk-produk jasa yang ditawarkan yang membedakannya
dengan bank konvensional namun juga mengetahui Latar Belakang terbentuknya
perbankan syariah ini.
Latar
Belakang
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan
hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengenakan bunga
pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat
menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha
yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau
hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri
bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka
dual-banking system atau sistem
perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API),
untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada
masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan
konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih
luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian
nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil memberikan alternatifsistem perbankan yang saling
menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam
bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan
dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam
bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa
perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan
syariah menjadi alternative sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati
oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai
produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara
sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara
kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrument
syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga
akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga
mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya
akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga
jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri
perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan
akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres
perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih
dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peranindustry
perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin
signifikan.
Lalu bagaimana dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia ?
Indonesia yang sebagian besar
penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia
bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang
cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama
baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992 yakni Bank Muamalat. Padahal,
pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam
Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan
Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam
dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank
Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT Indonesia, 2003).
Namun, sejak 2000-an, setelah
terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional –
antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank
konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan
triliunan akibat negative spread – bank-bank syariah pun bermunculan di
Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di
Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah
(UUS). Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi
SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer
uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru
kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu
individu.
Usaha modern pertama untuk
mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan
tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen
dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an. Namun, eksperimen pendirian bank
syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada
1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi
inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa
prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.
Salah satu tonggak perkembangan
perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank
Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan
yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia
Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang
anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.
Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk
mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic
Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara
seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di
negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara
tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Kini perbankan syariah sudah
menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank
International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi
di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983. Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan
perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam
Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.
Kemudian
muncul pertanyaan :Lalu apa yang membedakan Bank Syariah dengan Bank
Konvensional ? Berikut saya tuliskan Indikator apa saja yang membedakan Bank
Syariah dengan Bank Konvensional .
Perbedaan
Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih
mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada
sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk
menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak
perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran
paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan.
Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di
muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga
bank, yaitu sbb.:
Bunga
|
Bagi hasil
|
Suku bunga
ditentukan di muka
|
Nisbah
bagi hasil ditentukan di muka
|
Bunga
diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
|
Nisbah
bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
|
Suku bunga
dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
|
Nisbah
bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak
|
Setelah
kita mengetahui, sisi perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional.
Berikut penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Bank Syariah.
Pengertian
Perbankan
Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usahanya. Menurut
Undang-Undang No.21 tahun 2008, Bank
Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Umum Syariah
adalah Bank Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah adalah Bank Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Unit Usaha Syariah,
yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum
Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah, atau unit kerja di kantor
cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan/atau unit syariah.
Prinsip
Syariah
Menurut
Undang-Undang No.21 tahun 2008, Prinsip
Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda
dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain
untuk mentimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga
atau mencari keuntungan bagi bank yang bedasarkan prinsip syariah adalah sebagi
berikut :
1. Mudharabah : Pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil.
2. Musharakah :
Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal.
3. Murabahah : Prinsip jual beli barang denga memperoleh keuntungan.
Atau Ijarah
: Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan.
Ijarah
wa iqtina :
Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank dan oleh pihak lain
Akad
Syariah
Menurut
Undang-Undang No.21 tahun 2008,
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau
UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan
kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah. Adapun
berikut ini terdapat tujuh jenis Akad syariah adalah sebagai berikut. 1. Al- wadi’ah
merupakan
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
2. Al-musyarakah
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
3. Al- mudharabah
Pengertian
AI-mudharabah adalah
akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh
modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian
diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
4. Bai'al
Murabahah
Bai'al-Murabahah
merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga
pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
5. Bai’ Al istishna
Bai' Al
istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang).
Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga
dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan
sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau
di belakang.
6.
Al-Ijarah
Pengertian Al-Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya
kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating
lease maupun financial lease.
7. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan
salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Sumber
Dana Bank Syariah
Simpanan adalah dana
yang dipercayakan oleh Nasabah kepada
Bank Syariah dan atau UUS berdasarkan
Akad wadi’ah atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
Berikut dibawah ini skema Source
of Fund (*Tangan Kanan) dan Use of Fund (*Tangan Kiri)
Note : *Tulisan saya
sebelumnya yang membahas “Kerangka Pengenalan Konseptual Bank”
Produk Penghimpun Dana Bank Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan
oleh bank berbasis syariah antara lain:
a. Jasa untuk peminjam dana
1.
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia
modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
2. Musyarokah (Joint Venture), konsep ini
diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih
akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi
berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar
dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
3. Murobahah , yakni penyaluran dana dalam
bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa
kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai
margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur
barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya
angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500
juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam
ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan
Nasabah.
4.
Takaful adalah asuransi islam
5. Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan
bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi
hasil dari hasil panen.
6. Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana
dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan
pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari
hasil panen
b. Jasa untuk penyimpan dana
1.
Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa
penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk
memberikan bonus kepada nasabah.
2.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank
dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana
nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan
nisbah bagi hasil tertentu.
c.
Jual beli
1. Bai'
Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan
yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya harga
pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh:
harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar
nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati
diawal antara Bank dan Nasabah.
2. Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang
yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan
harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam
jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi,
jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad
bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk,
grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank,
dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
3. Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus
di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau
dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan
penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat
secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang
mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan
pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Produk Penyaluran Dana Bank Syariah
Produk peyaluran dana pada nasabah
secara garis besar dibagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan
tujuan penggunaannya yaitu :
1.
Pembiayaan
dengan prinsip jual beli, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki
barang.
2.
Pembiayaan
dengan prinsip sewa, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa
3.
Pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil (investasi), transaksi pembiayaan untuk usaha kerja
sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa
4. Pembiayaan
dengan prinsip akad
Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan
dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan
Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang
sebagai berikut:
a. Pembiayaan
Murabahah
Bank
bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga
beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas
harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual
beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang
diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Transaksi
jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang
diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak
sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli
ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang
ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank,
maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan.
Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya
transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti
pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara
tunai atau cicilan. Ketentuan umum salam:
̶
Pembelian hasil produksi harus diketahui
spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
̶
Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka
nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah
diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
̶
Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan
sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan
akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel
salam.
c.
Istishna
Menyerupai
salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin
pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan
manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti:
jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan
tak boleh berubah selama berlakunya akad.
Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya
perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka
pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang
disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal
perjanjian.
Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a.
Musyarakah
Transaksi
musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk
meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan
umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan
dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan
kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b.
Mudharabah
Adalah
bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan
umum:
· Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku
pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang
dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap,
harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
· Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara:
1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit
sharing, dari keuntungan proyek.
· Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan,
namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
Sumber Referensi :
Hermana Budi dan
Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia.
Depok : Penerbit Gunadarma
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.