Kamis, 25 April 2013

Tugas 2 : Perekonomian Indonesia


Nama     : Noor Mutia
NPM      : 25212366
Kelas      : 1EB12 


BENTUK-BENTUK ORGANISASI

Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Setiap organisasi bisnis yang didirikan terdapat 3 bentuk utama  yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan (Sole proprietorship)
2. Perusahaan Persekutuan (Partnership)
3. Perseroan Terbatas (Corporation)
Berikut ini uraian pengertian, karakteristik beserta kelebihan dan kekurangan dari masing-masing  ketiga bentuk organisasi bisnis tersebut.

1.  Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang  dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan  Perusahaan Perseorangan   :
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah.
b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan   :
a. Tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja  disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.

2. Perusahaan Persekutuan

Persekutuan adalah bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis.  Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.  Untuk membentuk persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamakan visi dan tujuan pembentukan unit bisnis. Karena itu pengusaha perseorangan hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Kelebihan  Perusahaan Persekutuan   :
a. Kemudahan dalam pembentukan. Ketika terjadi kesepakatan tentang profit, tanggung jawab, keuangan dan berbagai prosedur, maka partnership dapat segera beroperasi.
b. Penyatuan pengetahuan dan keterlampilan. Partnership terdiri atas dua orang atau lebih yang masing-masing memiliki kelebihan baik dalam pengetahuan dan keterlampilan. Ini merupakan asset berharga yang dapat menunjang keefektifan operasi perusahaan dibanding jika perusahaan itu hanya dijalankan oleh satu orang saja.
c. Sumber daya lebih besar. Pembentukan persekutuan memungkinkan terkumpulnya sumberdaya yang lebih besar. Modal dari masing-masing anggota dikumpulkan menjadi satu untuk menambah skala usaha atau meningkatakan kemampuan financial.
d. Kemampuan untuk menarik dan mempertahankan karyawan.
e. Keuntungan dari sisi pajak. Semua jenis pemasukan dijadikan sebagai pendapatan pribadi tanpa dikenai pajak.
Kekurangan  Perusahaan Persekutuan   :
a. Tanggung jawab tidak terbatas. Setiap partner umum (general partner) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas semua konsekuensi diopersikannya usaha. Utang usaha harus dibayar, bahkan jika tidak dapat dicukupi dengan kekayaan perusahaan, harta pribadi harus digunakan.
b. Tenggang waktu operasi yang terbatas. Jika ada perubahan dalam partnership maka secara formal bisnis ini harus dihentikan. Misalnya jika salah seorang anggota meninggal atau cacat, atau jika salah satu mengundurkan diri.
c. Perselisihan diantara partner. Selain uang banyak faktor lain yang dapat memicu konflik antar partner, misalnya siapa yang bertanggung jawab memegang keuangan dan siapa yang mengawasi karyawan.
d. Ada halangan untuk membubarkan. Jika telah ada komitmen untuk berpartner, maka tidak mudah untuk membubarkannya.
Kategori  Perusahaan Persekutuan   :
Kategori Perusahaan Persekutuan terbagi menjadi 2 yakni kategori umum dan kategori spesifik.
Kategori umum :
1. Persekutuan umum (General Partnership), Yaitu pihak yang terlibat aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban usaha dan juga partner umum mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik.
2. Persekutuan Terbatas (Limited Partnership), Yaitu pihak yang tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha. Partner terbatas memiliki tanggung jawab atas kewajiban usaha hanya sebesar investasi yang ditanamkan.                                                                                                    
Kategori spesifik :
1. Silent Partner, yaitu partner yang dikenal umum tetapi tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha
2. Secret Partner, yaitu partner yang terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha tetapi namanya tidak dikenal umum.
3. Nominal Partner, yaitu partner yang meminjamkan namanya untuk kepentingan hubungan masyarakat (publik relations) namun tidak terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha.
4.      Dormat Partner, yaitu partner yang tidak aktif dalam pengelolaan usaha dan namanya tidak dikenal.
5.      Senior Partner, yaitu partner yang memiliki tanggung jawab lebih besar.
6.      Junior Partner, yaitu partner yang memiliki tanggung jawab terbatas, biasanya melaksanakan tugas-tugas  yang tidak strategis.
Bentuk  Perusahaan Persekutuan   :
1.      Firma
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
·  Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
· Seorang anggota  tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari   anggota lain.
·    Keanggotaan  tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·  Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Firma :
1.  Terdapat pembagian kerja diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2.  Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3. Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Firma :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban  perusahaan.
2.   Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus  ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.   Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota   membatalkan    perjanjian, maka Firma menjadi bubar.

2Persekutuan Komanditer (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP/CV)


CV yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha.
Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, atau disebut partner umum. Sedang pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner terbatas.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif lebih mudah
2. Kemampuan manajeman lebih baik dibanding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan, terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

Bentuk Kerjasama Bisnis yang Lain   :                                                                                               
1. Joint Venture
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi  kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strategic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
Karakteristik dari join venture adalah sebagai berikut.
a. Dibatasi oleh proyek tertentu.
b. Jangka waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar telah selesai.
c.  Di bawah kekusaaan seorang manajer, di mana namanya tertera dalam usaha.
d. Pada saat join venture selesai, para partisipant akan membagi labadan rugi sesuai dengan perjanjian. 2.  2. 2. Syndicate
Adalah kerjasama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi dibentuk dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya ada ditangan kelompok pada sindikat tersebut.
3. Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu  trust merupakan salah satu jenis perseroan.
4.  Kartel
Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
5.  Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
6. Cooperatives
Prinsip dari Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai berikut
a.    Keanggotaan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b.    Setuap anggota hanya mempunyai satu suara.
c.    Distribusi oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
d.    Tidak ada pinjaman baig pelanggan.
Cooperatives berbeda dengan bisnis yang berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.
7.    Franchisee
Franchisee adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh pihak yang lain (franchisor).
Kelebihan franchisee :
a.    Pelatihan formal.
b.    Bantuan keuangan.
c.    Metode pemasaran yang telah terbukti.
d.    Bantuan manajemen.
e.    Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f.     Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.
Kekurangan franchisee :
a.    Pajak franchisee.
b.    Royalti yang harus dibayarkan.
c.    Adanya batas pertumbuhan.
d.    Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
e.    Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.

3. Perseroan Terbatas (CORPORATION/PT)


Korporasi adalah organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya. Bentuk badan usaha ini berbeda dengan badan usaha perseorangan maupun persekutuan karena pemilik tidak harus memimpin dan mengelola perusahaan. Pengelolaannya diserahkan kepada orang lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Kelebihan  Perseroan Terbatas   :
a. Adanya tanggungjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
a. Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
b. Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
c. Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
d. Biaya pendirian yang tidak sedikit
e. Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas dapat dilihat pada gambar di bawah ini :









                                                                                                      
Keterangan :
Shareholder (Pemegang Saham)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka, pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu     keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
Manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of             director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.

Bentuk Perseroan Terbatas :
1. PT Perseroan : PT yang saham-sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh individu tertentu (single-individual) yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak penghasilan pribadi yang tinggi.
2. PT Pribadi : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang saham atau manajemen untuk kepentingan sendiri.
3. PT Publik atau Pemerintah : PT yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. PT ini juga berarti sebuah korporasi yang telah melakukan go public dan saham-sahamnya dimiliki oleh publik.
4. PT Tertutup : PT yang dimiliki oleh beberapa orang dan sahamnya tidak diperjual belikan di pasar modal.
5. PT Terbuka : PT yang dimiliki oleh banyak orang dan sahamnya diperjualbelikan dipasar modal.
6. PT Domestik : PT yang bebadan hukum disuatu negara dan melakukan bisnis didalam wilayah negara tersebut.
7. PT Asing : PT yang berbadan hukum di negara tertentu dan melakukan bisnis di negara lain.
8. Alien Corporation : PT yang berbadan hukum disuatu negara namun menjalankan operasinya dinegara lain.
9. Organisasi Nonprofit : Organisasi yang berbentuk korporasi guna memisahkan tanggung jawab dan untuk memberikan pelayanan masyarakat.

Bentuk Perseroan Terbatas Yang Lain :
1Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adalah organisasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyejahterakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Setelah tujuan utama yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tercapai, BUMN dapat memperluas usaha untuk mendapatkan keuntungan.
Jenis-jenis BUMN yaitu, Perjan (Perusahaan Negara Jawatan) merupakan BUMN yang ditujukan terutama untuk pelayanan masyarakat atau kesejahteraan umum (public service) dengan mempertimbangkan segi efisiensi. Perum (Perusahaan Negara Umum), tujuannya adalah untuk mencari keuntungan namun kegiatan usahanya tetap ditujukan untuk melayani kepentingana umum, misalnya Perum Pegadaian, Perumka. PT (Perseroan Terbatas) adalah BUMN yang bertujuan untuk mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan menggunakan faktor produksi secara efisien. Saham-sahamnya sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh masyarakat umum, misalnya PT Aneka Tambang, PT PELNI.

2.      Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasr (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Koperasi bukan organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman/kredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

3.      Organisasi Nonprofit (Yayasan)


Adalah organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya untuk melakukan usaha-usaha yang bersifat sosial, bukan untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan anggotanya dan kegiatan usahanya jauh dari pessaing bisnis. Dana operasi diperoleh dari sumbangan para donatur.      




Nama     : Noor Mutia
NPM      : 25212366
Kelas      : 1EB12 


BENTUK-BENTUK ORGANISASI

Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Setiap organisasi bisnis yang didirikan terdapat 3 bentuk utama  yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan (Sole proprietorship)
2. Perusahaan Persekutuan (Partnership)
3. Perseroan Terbatas (Corporation)
Berikut ini uraian pengertian, karakteristik beserta kelebihan dan kekurangan dari masing-masing  ketiga bentuk organisasi bisnis tersebut.

1.  Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang  dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan  Perusahaan Perseorangan   :
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah.
b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan   :
a. Tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja  disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.

2. Perusahaan Persekutuan

Persekutuan adalah bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis.  Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.  Untuk membentuk persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamakan visi dan tujuan pembentukan unit bisnis. Karena itu pengusaha perseorangan hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Kelebihan  Perusahaan Persekutuan   :
a. Kemudahan dalam pembentukan. Ketika terjadi kesepakatan tentang profit, tanggung jawab, keuangan dan berbagai prosedur, maka partnership dapat segera beroperasi.
b. Penyatuan pengetahuan dan keterlampilan. Partnership terdiri atas dua orang atau lebih yang masing-masing memiliki kelebihan baik dalam pengetahuan dan keterlampilan. Ini merupakan asset berharga yang dapat menunjang keefektifan operasi perusahaan dibanding jika perusahaan itu hanya dijalankan oleh satu orang saja.
c. Sumber daya lebih besar. Pembentukan persekutuan memungkinkan terkumpulnya sumberdaya yang lebih besar. Modal dari masing-masing anggota dikumpulkan menjadi satu untuk menambah skala usaha atau meningkatakan kemampuan financial.
d. Kemampuan untuk menarik dan mempertahankan karyawan.
e. Keuntungan dari sisi pajak. Semua jenis pemasukan dijadikan sebagai pendapatan pribadi tanpa dikenai pajak.
Kekurangan  Perusahaan Persekutuan   :
a. Tanggung jawab tidak terbatas. Setiap partner umum (general partner) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas semua konsekuensi diopersikannya usaha. Utang usaha harus dibayar, bahkan jika tidak dapat dicukupi dengan kekayaan perusahaan, harta pribadi harus digunakan.
b. Tenggang waktu operasi yang terbatas. Jika ada perubahan dalam partnership maka secara formal bisnis ini harus dihentikan. Misalnya jika salah seorang anggota meninggal atau cacat, atau jika salah satu mengundurkan diri.
c. Perselisihan diantara partner. Selain uang banyak faktor lain yang dapat memicu konflik antar partner, misalnya siapa yang bertanggung jawab memegang keuangan dan siapa yang mengawasi karyawan.
d. Ada halangan untuk membubarkan. Jika telah ada komitmen untuk berpartner, maka tidak mudah untuk membubarkannya.
Kategori  Perusahaan Persekutuan   :
Kategori Perusahaan Persekutuan terbagi menjadi 2 yakni kategori umum dan kategori spesifik.
Kategori umum :
1. Persekutuan umum (General Partnership), Yaitu pihak yang terlibat aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban usaha dan juga partner umum mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik.
2. Persekutuan Terbatas (Limited Partnership), Yaitu pihak yang tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha. Partner terbatas memiliki tanggung jawab atas kewajiban usaha hanya sebesar investasi yang ditanamkan.                                                                                                    
Kategori spesifik :
1. Silent Partner, yaitu partner yang dikenal umum tetapi tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha
2. Secret Partner, yaitu partner yang terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha tetapi namanya tidak dikenal umum.
3. Nominal Partner, yaitu partner yang meminjamkan namanya untuk kepentingan hubungan masyarakat (publik relations) namun tidak terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha.
4.      Dormat Partner, yaitu partner yang tidak aktif dalam pengelolaan usaha dan namanya tidak dikenal.
5.      Senior Partner, yaitu partner yang memiliki tanggung jawab lebih besar.
6.      Junior Partner, yaitu partner yang memiliki tanggung jawab terbatas, biasanya melaksanakan tugas-tugas  yang tidak strategis.
Bentuk  Perusahaan Persekutuan   :
1.      Firma
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
·  Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
· Seorang anggota  tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari   anggota lain.
·    Keanggotaan  tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·  Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Firma :
1.  Terdapat pembagian kerja diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2.  Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3. Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Firma :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban  perusahaan.
2.   Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus  ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.   Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota   membatalkan    perjanjian, maka Firma menjadi bubar.

2Persekutuan Komanditer (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP/CV)


CV yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha.
Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, atau disebut partner umum. Sedang pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner terbatas.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif lebih mudah
2. Kemampuan manajeman lebih baik dibanding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan, terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

Bentuk Kerjasama Bisnis yang Lain   :                                                                                               
1. Joint Venture
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi  kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strategic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
Karakteristik dari join venture adalah sebagai berikut.
a. Dibatasi oleh proyek tertentu.
b. Jangka waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar telah selesai.
c.  Di bawah kekusaaan seorang manajer, di mana namanya tertera dalam usaha.
d. Pada saat join venture selesai, para partisipant akan membagi labadan rugi sesuai dengan perjanjian. 2.  2. 2. Syndicate
Adalah kerjasama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi dibentuk dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya ada ditangan kelompok pada sindikat tersebut.
3. Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu  trust merupakan salah satu jenis perseroan.
4.  Kartel
Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
5.  Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
6. Cooperatives
Prinsip dari Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai berikut
a.    Keanggotaan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b.    Setuap anggota hanya mempunyai satu suara.
c.    Distribusi oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
d.    Tidak ada pinjaman baig pelanggan.
Cooperatives berbeda dengan bisnis yang berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.
7.    Franchisee
Franchisee adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh pihak yang lain (franchisor).
Kelebihan franchisee :
a.    Pelatihan formal.
b.    Bantuan keuangan.
c.    Metode pemasaran yang telah terbukti.
d.    Bantuan manajemen.
e.    Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f.     Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.
Kekurangan franchisee :
a.    Pajak franchisee.
b.    Royalti yang harus dibayarkan.
c.    Adanya batas pertumbuhan.
d.    Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
e.    Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.

3. Perseroan Terbatas (CORPORATION/PT)


Korporasi adalah organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya. Bentuk badan usaha ini berbeda dengan badan usaha perseorangan maupun persekutuan karena pemilik tidak harus memimpin dan mengelola perusahaan. Pengelolaannya diserahkan kepada orang lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Kelebihan  Perseroan Terbatas   :
a. Adanya tanggungjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
a. Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
b. Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
c. Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
d. Biaya pendirian yang tidak sedikit
e. Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas dapat dilihat pada gambar di bawah ini :









                                                                                                      
Keterangan :
Shareholder (Pemegang Saham)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka, pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu     keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
Manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of             director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.

Bentuk Perseroan Terbatas :
1. PT Perseroan : PT yang saham-sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh individu tertentu (single-individual) yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak penghasilan pribadi yang tinggi.
2. PT Pribadi : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang saham atau manajemen untuk kepentingan sendiri.
3. PT Publik atau Pemerintah : PT yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. PT ini juga berarti sebuah korporasi yang telah melakukan go public dan saham-sahamnya dimiliki oleh publik.
4. PT Tertutup : PT yang dimiliki oleh beberapa orang dan sahamnya tidak diperjual belikan di pasar modal.
5. PT Terbuka : PT yang dimiliki oleh banyak orang dan sahamnya diperjualbelikan dipasar modal.
6. PT Domestik : PT yang bebadan hukum disuatu negara dan melakukan bisnis didalam wilayah negara tersebut.
7. PT Asing : PT yang berbadan hukum di negara tertentu dan melakukan bisnis di negara lain.
8. Alien Corporation : PT yang berbadan hukum disuatu negara namun menjalankan operasinya dinegara lain.
9. Organisasi Nonprofit : Organisasi yang berbentuk korporasi guna memisahkan tanggung jawab dan untuk memberikan pelayanan masyarakat.

Bentuk Perseroan Terbatas Yang Lain :
1Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adalah organisasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyejahterakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Setelah tujuan utama yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tercapai, BUMN dapat memperluas usaha untuk mendapatkan keuntungan.
Jenis-jenis BUMN yaitu, Perjan (Perusahaan Negara Jawatan) merupakan BUMN yang ditujukan terutama untuk pelayanan masyarakat atau kesejahteraan umum (public service) dengan mempertimbangkan segi efisiensi. Perum (Perusahaan Negara Umum), tujuannya adalah untuk mencari keuntungan namun kegiatan usahanya tetap ditujukan untuk melayani kepentingana umum, misalnya Perum Pegadaian, Perumka. PT (Perseroan Terbatas) adalah BUMN yang bertujuan untuk mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan menggunakan faktor produksi secara efisien. Saham-sahamnya sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh masyarakat umum, misalnya PT Aneka Tambang, PT PELNI.

2.      Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasr (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Koperasi bukan organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman/kredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

3.      Organisasi Nonprofit (Yayasan)


Adalah organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya untuk melakukan usaha-usaha yang bersifat sosial, bukan untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan anggotanya dan kegiatan usahanya jauh dari pessaing bisnis. Dana operasi diperoleh dari sumbangan para donatur.      



 
Noor Mutia Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template