AKUNTANSI UNTUK DANA PENSIUN
Disusun
Oleh :
Mutia
Cakep J
“Silahkan di kroscek
teman-teman….monggo yang mau nambahin, wokehhhh Makasih :D !!!!!”
Pengertian
Dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun bagi pesertanya. Definisi ini memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola
program pensiun
yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan terutama yang telah pensiun.
Penyelenggaraan pensiun
tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada
lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
Program Pensiun adalah
perjanjian yang menetapkan bahwa pemberi kerja memberikan tunjangan kepada
karyawan setelah mereka pensiun atas jasa-jasa yang mereka berikan ketika masih
bekerja.
Yang terlibat dalam
program pensiun adalah :
|
|
Kontribusi
Pembayaran
Menurut PSAK No 18, Dana Pensiun
merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi
Kerja, yang berfungsi untuk mengeloladan menjalankan program pensiun sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK) adalah Dana
Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan,
selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau
Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya,
sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) adalah Dana
Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari
Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Jenis-Jenis Pensiun
Proses pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan perusahaan. Para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagai
alternatif jenis pensiun yang adas esuai dengan tujuan masing masing, yaitu:
1.
Pensiun
normal
Pensiun yang
diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan
dalam peraturan dana pensiun.
2.
Pensiun dipercepat
Ketentuan yang mengizinkan peserta
pensiun untuk mempercepat pensiunnya karena suatu hal. Salah satu persyaratan
untuk mengajukan pensiun dipercepat adalah mendapatkan pesetujuan dari pemberi
kerja.
3.
Pensiun ditunda
Ketentuan yang
memperkenankan karywannya yang secara
mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal
dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal
meskipun karyawan yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan tetap
memperoleh gaji dari perusahaan.
4.
Pensiun cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan karena karyawan yang bersangkutan
mengalami kecelakaan atau cacat sehingga dianggap tidak mampu atau tidak
cakap lagi dalam bekerja. Pembayaran pensiun dihitung seolah olah sampai usia
pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan
dinyatakan cacat.
Program
Pensiun
Terdapat
dua jenis perjanjian program pensiun yang umumnya digunakan, yaitu:
1.Program Pensiun
Manfaat Pasti (defined benefit)
Defined benefit
menetapkan pembayaran pensiun yang akan diterima karyawan pada saat telah tidak
bekerja. Formula yang biasanya digunakan untuk menentukan pembayaran adalah
fungsi dari tingkat gaji karyawan dan masa kerja karyawan. Dalam program ini
yang diperlukan adalah menentukan berapa kontribusi yang harus dilakukan pada
masa sekarang untuk memenuhi komitmen pembayaran pensiun dimasa yang akan
datang pada karyawan sudah tidak bekerja.
Akuntansi
untuk defined benefit sangat
kompleks, karena jumlah pembayaran pensiun ditentukan berdasarkan
variable-variabel dimasa yang akan datang yang tidak pasti. Perlu dirumuskan
pola pendanaan yang baik untuk menjamin tersedianya dana yang cukup sehingga
dapat membayar pensiun yang telah dijanjikan pada waktunya. Tingkat pendanaan
ini tergantung pada sejumlah faktor, misalnya tingkat turnover, mortalitas,
masa kerja karyawan, tingkat gaji, dan tingkat bunga. Besar iuran adalah
perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan
pembayaran manfaat pensiun.
Dalam
PPMP, besarnya pembayaran manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta
ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan
dana pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan
per tahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.
Rumus Program Pensiun
Manfaat Pasti (defined benefit):
1.Rumus
Sekaligus
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan:
MP =
Manfaat Pensiun
FPd
= Faktor Penghargaan dalam
decimal
MK
= Masa Kerja
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun
bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir
Dalam
hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar
faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total
manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
2.Rumus
Bulanan
MP
= FPe x MK x PDP
Keterangan:
MP =
Manfaat Pensiun
FPe =
Faktor Penghargaan dalam persen
MK =
Masa Kerja
PDP =
Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
terakhir
Dalam
hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar
faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total
manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
PPMP
membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menentukan besarnya nilai
kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan
merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
Dalam
laporan keuangan dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan
penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria seperti
metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris
dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir. Frekuensi penilaian aktuarial.
Dana
pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan dana pensiun
harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.
Kasus Akuntansi Dana Pensiun PPMP
Pada 1 Januari 2002 PT Sportif, sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang produksi perlengkapan olahraga, mendirikan sebuah dana
pensiun dengan nama Dana Pensiun PT Sportif yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti. Berikut hasil perhitungan aktuaris pertanggal pendirian:
Kekayaan untuk pendanaan Rp 0,-
·
Kewajiban
aktuaria Rp 1.200.000.000,-
·
Kewajiban
aktuaria 31/12/03 Rp 1.500.000.000,- (Nilai proyeksi)
·
Iuran
Normal Pemberi Kerja Rp 120.000.000,- per tahun
·
Iuran
Normal Peserta Rp 80.000.000,- per tahun
·
Iuran
Tambahan Rp 120.000.000,- per tahun
Transaksi
yang terjadi selama tahun 2002 adalah sebagai berikut :
Iuran
normal diterima adalah sebesar Rp 200 jt, masing-masing Rp 120 jt dari pemberi
kerja dan sisanya berasal dari peserta. Jumlah
iuran tambahan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar Rp 100.000.000,-.
Pada tanggal 30 Juni, pengurus membeli aktiva operasional
berupa komputer seharga Rp10.000.000,- dan peralatan kantor lainnya Rp
5.000.000,-. Oleh kebijakan manajemen kedua jenis aset tersebut disusutkan
selama 5 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Untuk meningkatkan
nilai aset Dana Pensiun, pengurus pada tanggal 1 Juli melakukanpenanaman investasi sebagai berikut:
·
Deposito
berjangka waktu satu tahun (ARO Nominal) dalam mata uang dollar USA senilai
$10.000,-. dengan tingkat bunga sebesar 4% per tahun. Kurs pada saat penempatan
adalah US $ 1 = Rp 9.300,-
·
Saham
PT A (tercatat di bursa efek) dengan harga Rp 20.000.000,-
·
Obligasi
PT B senilai Rp 20.000.000,- dengan tingkat kupon 8% per tahun dengan biaya
perolehan sebesar Rp 18.000.000,-. Obligasi tersebut jatuh tempo pada tanggal 1
Juli 2008. Dana Pensiun berniat untuk memegangnya sampai jatuh tempo.
·
Obligasi
PT X senilai Rp 10.000.000,- dengan tingkat kupon 9% per tahun dengan biaya
perolehan sebesar Rp 8.000.000,-. Obligasi tersebut jatuh tempo pada tanggal 1
Juli 2006. Dana Pensiun berniat untuk segera menjual obligasi tersebut apabila
harga pasarnya telah menguntungkan
·
Melakukan
penempatan langsung pada PT Gurita yang baru didirikan pada tanggal 1 Januari
2001 dengan biaya Rp 50.000.000,- dengan jumlah kepemilikan 20%. Nilai wajar
aset perusahaan pada tanggal tersebut adalah Rp 200.000.000,-. Goodwill
diamortisasi selama 5 tahun.
·
Pada
akhir tahun 2002, PT Gurita mengumumkan laba bersih sebesar Rp 60.000.000,- dan
membagikan dividen sebesar Rp 30.000.000,-
·
Selain
di PT Gurita, Dana Pensiun juga melakukan penempatan langsung pada PT Global
senilai Rp 40.000.000,-. Nilai kepemilikan yang diperoleh adalah 15%
·
Pada
akhir tahun, Dana Pensiun menerima dividen dari PT Global sebesar Rp
5.000.000,-
·
Pada
tanggal 25 Agustus Dana pensiun membeli sebidang tanah seharga Rp 40.000.000,-.
Dana pensiun baru membayar sebesar Rp 30.000.000,- atas investasi tersebut
·
Beban
operasional (Gaji Pengurus & Dewan Pengawas) selama tahun 2002 adalah
sebesar Rp 3.000.000,-
·
Atas
penempatan langsung di PT Gurita, pengurus menggunakan pencatatan metode
ekuitas karena dianggap lebih murah dan dianggap akan memberikan nilai yang
lebih wajar sehubungan dengan kegiatan usaha PT Gurita selaku supplier dengan turn over persediaan yang cukup tinggi. Sedangkan di PT Global
digunakan nilai appraisal
·
Kurs US $ pada pada tanggal neraca adalah US $ 1 = Rp
9.500,-
·
Bunga
obligasi dibayarkan satu tahun sekali setiap tanggal 1 Januari
·
Berikut
daftar nilai wajar investasi per 31 Desember 2002
Saham PT A Rp 18.000.000,-
Penempatan langsung PT Global Rp 35.000.000,-
Obligasi PT B Rp 19.000.000,-
Obligasi PT X Rp 11.000.000,-
Tanah Rp
45.000.000,-
Buatlah
jurnal terkait dengan transaksi-transaksi di atas
Dana Pensiun PT Sportif
Jurnal Umum tahun 2002
Account
|
Debit
|
Kredit
|
SKA
Kewajiban Aktuaria
|
1.200.000.000,-
|
1.200.000.000,-
|
Piutang Iuran
Normal PK
Piutang Iuran
Peserta
Piutang Iuran
Tambahan
Iuran Normal PK
Iuran Normal Peserta
Iuran Tambahan
|
120.000.000,-
80.000.000,-
120.000.000,-
|
120.000.000,-
80.000.000,-
120.000.000,-
|
Kas &
Bank
Piutang Iuran Normal
PK
Piutang Iuran Peserta
Piutang Iuran
Tambahan
|
300.000.000,-
|
120.000.000,-
80.000.000,-
100.000.000,-
|
Komputer
Peralatan
Kantor
Kas
|
10.000.000,-
5.000.000,-
|
15.000.000,-
|
Deposito
Berjangka
Saham PT A
Obligasi PT B
Obligasi PT X
Penempatan
langsung PT Gurita
Penempatan
langsung PT Global
Kas
|
93.000.000,-
20.000.000,-
18.000.000,-
8.000.000,-
50.000.000,-
40.000.000,-
|
229.000.000,-
|
Tanah
Kas
Utang Investasi
|
40.000.000,-
|
30.000.000,-
10.000.000,-
|
Beban
Operasional Pengurus
Kas
|
3.000.000,-
|
3.000.000,-
|
Beban
Penyusutan Komputer
Beban
Penyusutan peralatan kantor
Akumulasi Penyusutan
|
1.000.000,-
500.000.-
|
1.500.000,-
|
Kas
Pendapatan Bunga Deposito
|
1.900.000,-
|
1.900.000,-
|
Piutang Bunga
Pendapatan Bunga Obligasi
Obligasi B: 8% x 20 jtx6/12=800.000,-
Obligasi X: 9% x Rp 10 jtx6/12=Rp 450.000
|
1.250.000,-
|
1.250.000,-
|
SPI Deposito
SPI Obligasi
B
SPI Obligasi
X
SPI
Penempatan PT Gurita
SPI Tanah
SKA
|
2.000.000,-
200.000,-
3.000.000,-
10.000.000,-
5.000.000,-
|
20.200.000,-
|
SKA
SPI Penempatan PT Gurita
|
6.000.000,-
|
6.000.000,-
|
SKA
SPI Saham A
SPI Penemp PT Global
|
7.000.000,-
|
2.000.000,-
5.000.000,-
|
Pendapatan
Bunga Deposito
Pendapatan
Bunga Obligasi
Pendapatan
dividen
Beban Operasional Pengurus
Beban Penyusutan
SHU
|
1.900.000,-
1.250.000,-
11.000.000,-
|
3.000.000,-
1.500.000,-
9.650.000,-
|
SHU
SKA
|
9.650.000,-
|
9.650.000,-
|
Iuran Normal
PK
Iuran Normal
Peserta
Iuran
Tambahan
SKA
|
120.000.000,-
80.000.000,-
120.000.000,-
|
320.000.000,-
|
SKA
Kewajiban Aktuaria
|
300.000.000,-
|
300.000.000,-
|
2.Program Pensiun Iuran
Pasti (defined contribution)
Program
Pensiun Iuran Pasti (Defined
contribution) kontribusi perusahaan dalam program tersebut ditentukan dalam
perjanjian, artinya pemberi kerja menyetujui untuk membayar kepada badan dana
pensiun sejumlah tertentu pada setiap periode didasarkan pada peraturan dana
pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan masa kerja karyawan, laba
perusahaan, dan tingkat gaji. Dalam program jenis ini, hanya kontribusi
perusahaan yang ditentukan, tidak ada perjanjian mengenai jumlah yang akan
dibayarkan kepada karyawan sebagai pembayaran pensiun. Program pensiun luran
pasti iurannya ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan
pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Jumlah
yang akhirnya diterima oleh karyawan sebagai pensiun tergantung kepada jumlah
yang mula-mula dikontribusikan ke badan pensiun dan laba yang diperoleh oleh
dana pensiun. Jumlah yang dikontribusikan biasanya diserahkan kepada pihak
ketiga ( Badan Perwalian) yang bertindak atas kepentingan karyawan. Badan tersebut
memiliki aktiva dari kontribusi dan bertanggungjawab mengadakan aktivitas
investasi dan distribusi (pembayaran) kepada karyawan. Badan tersebut terpisah
dari perusahaan dan bertindak sebagai wali karyawan..
Akuntansi
untuk defined contribution sangat
mudah, dengan program jenis ini laba yang diperoleh atau kerugian yang diderita
dari aktivitas investasi aktiva yang dikontribusikan kedalam program tersebut
menjadi tanggungan karyawan. Perusahaan hanya bertanggungjawab untuk mengadakan
kontribusi setiap tahun berdasarkan peraturan dana pensiun.Oleh karena itu,
biaya pensiun perusahaan setiap tahun adalah sejumlah yang wajib
dikontribusikan ke badan pensiun. Utang akan dilaporkan dalam neraca perusahaan
apabila perusahaan telah melakukan kontribusi dalam jumlah yang tidak penuh dan
aktiva akan dilaporkan apabila perusahaan telah melakukan kontribusi melebihi
yang seharusnya.
Dalam PPIP, jumlah yang diterima
oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja,
atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha.
Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak
diperlukan, meskipun nasehat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk
memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun,
berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa datang serta estimasi hasil
investasi dana pensiun.
Rumus Program Pensiun
Iuran Pasti (Defined Contributiont):
1.Rumus
Sekaligus
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan:
IP
= Iuran Pensiun
FPd
= Faktor Penghargaan per tahun
dalam decimal
DP
= Penghasilan Dasar Pensiun per
tahun
2. Rumus
Bulanan
IP = 3 x FPe x PDP
Keterangan:
IP
= Iuran Pensiun
FPe
= Faktor Penghargaan Per Tahun
dalam persen
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun Per
Tahun
Tujuan
dari pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan
informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi
keuangan serta kinerja investasinya.
Kasus Akuntansi Dana Pensiun PPIP
Pada 1 Januari 2002 PT Sportif, sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang produksi perlengkapan olahraga, mendirikan sebuah dana
pensiun dengan nama Dana Pensiun PT Sportif yang menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti. Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun ditetapkan sebagai
berikut:
-
Iuran Normal Pemberi Kerja : 8% PhDP
-
Iuran Normal Peserta : 2% PhDP
Transaksi yang terjadi selama tahun 2002 adalah sebagai
berikut :
·
Iuran normal diterima adalah sebesar Rp 90 jt,
masing-masing Rp 70 jt dari pemberi kerja dan sisanya berasal dari peserta.
·
Pada tanggal 30 Juni, pengurus membeli aktiva
operasional berupa komputer seharga Rp 8.000.000,- dan peralatan kantor
lainnya Rp 4.000.000,-. Oleh kebijakan manajemen kedua jenis aset tersebut
disusutkan selama 5 tahuntanpa nilai sisa dengan metode garis lurus.
·
Untuk meningkatkan nilai aset Dana Pensiun, pengurus
pada tanggal 1 Julimelakukan penanaman investasi sebagai berikut:
-
Deposito berjangka waktu satu tahun (ARO Nominal)
senilaiUS$ 4.000,-. dengan tingkat bunga sebesar 8% per tahun. Kurspada saat
penempatan adalah US$ 1 = Rp 9.000,-
-
Saham PT A (tercatat di bursa efek) dengan harga Rp10.000.000,-
-
Obligasi PT B senilai Rp 20.000.000,- dengan tingkat
kupon 8%per tahun dengan biaya perolehan sebesar Rp 18.000.000,-.Obligasi
tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2008. DanaPensiun berniat untuk
memegangnya sampai jatuh tempo
-
Obligasi PT X senilai Rp 10.000.000,- dengan tingkat
kupon 9%per tahun dengan biaya perolehan sebesar Rp 8.000.000,-.Obligasi
tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2006. DanaPensiun berniat untuk segera
menjual obligasi tersebut apabilaharga pasarnya telah menguntungkan
-
Melakukan penempatan langsung pada PT Gurita yang
barudidirikan pada tanggal 1 Januari 2003 dengan biaya Rp20.000.000,- dengan
jumlah kepemilikan 20%. Nilai wajar asetperusahaan pada tanggal tersebut adalah
Rp 80.000.000,-.Goodwill diamortisasi selama 5 tahun
-
Pada akhir tahun 2002, PT Gurita mengumumkan laba
bersihsebesar Rp 30.000.000,- dan membagikan deviden sebesar Rp10.000.000,-
-
Selain di PT Gurita, Dana Pensiun juga melakukan
penempatanlangsung pada PT Global senilai Rp 20.000.000,-. Nilai
kepemilikanyang diperoleh adalah 15%
-
Pada akhir tahun, Dana Pensiun menerima deviden dari
PTGlobal sebesar Rp 2.000.000,-
·
Pada tanggal 25 Agustus Dana pensiun membeli sebidang
tanah seharga Rp 20.000.000,-. Dana pensiun baru membayar sebesar Rp 12.000.000,- atas
investasi tersebut
·
Beban operasional (Gaji Pengurus & Dewan Pengawas)
selama tahun 2002adalah sebesar Rp 2.000.000,
·
Atas penempatan langsung di PT Gurita, pengurus menggunakan pencatatan
metode ekuitas karena dianggap lebih mudah dan murah. Sedangkan di PT Global
digunakan nilai appraisal
·
Jumlah PhDP tahun 2002 adalah sebesar Rp 1.000.000.000,-
·
Kurs US $ pada pada tanggal neraca adalah US $ 1 = Rp
9.500,-
·
Bunga obligasi dibayarkan satu tahun sekali setiap
tanggal 1 Januari
·
Berikut daftar nilai wajar investasi per 31 Desember
2002:
o
Saham PT A Rp
9.000.000,-
o
Penempatan langsung PT Global Rp 18.000.000,-
o
Obligasi PT B Rp
21.000.000,-
o
Obligasi PT X Rp
11.000.000,-
o
Tanah Rp 21.000.000.-
Dana Pensiun PT Sportif
Jurnal Umum Tahun 2002
Account
|
Debit
|
Kredit
|
Piutang Iuran Normal PK
Piutang Iuran Peserta
Iuran Normal PK
Iuran Normal Peserta
|
80.000.000,-
20.000.000,-
|
80.000.000,-
20.000.000,-
|
Kas & Bank
Piutang Iuran Normal PK
Piutang Iuran Peserta
|
90.000.000,-
|
70.000.000,-
20.000.000,-
|
Komputer
Peralatan Kantor
Kas
|
8.000.000,-
4.000.000,-
|
12.000.000,-
|
Deposito Berjangka
Saham PT A
Obligasi PT B
Obligasi PT X
Penempatan Langsung PT Gurita
Penempatan Langsung PT Global
Kas
|
36.000.000,-
10.000.000,-
18.000.000,-
8.000.000,-
20.000.000,-
20.000.000,-
|
112.000.000,-
|
Tanah
Kas
Utang
Investasi
|
20.000.000,-
|
12.000.000,-
8.000.000,-
|
Beban Operasional Pengurus
Kas
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
Beban Penyusutan-Komputer
Beban Penyusutan prltn kantor
Akumulasi Penyusutan
|
800.000,-
400.000,-
|
1.200.000,-
|
Kas
Pendapatan
Bunga Deposito
|
15.200.000,-
|
15.200.000,-
|
Piutang Bunga
Pendapatan Bunga Obligasi
|
1.250.000,-
|
1.250.000,-
|
Kas
Pendapatan dividen
|
4.000.000,-
|
4.000.000,-
|
Pend belum terealisasi
SPI Penempatan PT Gurita
|
4.000.000,-
|
4.000.000,-
|
SPI Deposito
SPI Obligasi B
SPI Obligasi X
SPI Penempatan PT Gurita
SPI Tanah
Pendapatan Belum terealisasi
|
2.000.000,-
200.000,-
3.000.000,-
5.200.000,-
1.000.000,-
|
11.400.000,-
|
Pend Belum terealisasi
SPI Saham A
SPI Saham Penemp PT Global
|
3.000.000,-
|
1.000.000,-
2.000.000,-
|
Pendapatan Bunga-Deposito
Pendapatan Bunga Obligasi
Pendapatan Dividen
Beban Operasional
Pengurus
Beban Penyusutan
SHU
|
15.200.000,-
1.250.000,-
2.000.000,-
|
2.000.000,-
1.200.000,-
15.250.000,-
|
SHU
Kewajiban MP
|
15.250.000,-
|
15.250.000,-
|
Iuran Normal PK
Iuran Normal Peserta
Kewajiban MP
|
80.000.000,-
20.000.000,-
|
100.000.000,-
|
Kelebihan
dan Kekurangan Jenis Program Pensiun
Adapun keunggulan dan kelemahan jenis Program
Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)
sebagai berikut:
Program
Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
|
Program
Pensiun Iuran Pasti
(Defined Contribution)
|
Kelebihan
|
Kelebihan
|
|
|
Kekurangan
|
Kekurangan
|
1. Beban
pensiun mudah berfluktuasi
2. Nilai
hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
|
1. Besar
manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
2. Lebih
sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
|
Metode
Pembiayaan Program Pensiun
Penghimpunan
dana dilakukan dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa
yang akan datang. System pendanaan dibedakan dalam:
a. Metode
Pay As You Go.
Dimana pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau
peserta begitu diperlukan diluar gaji terakhir. Ciri-cirinya adalah:
·
Tidak
ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun
Metode Sistem Pendanaan
·
Manfaat
tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
·
Pensiun
merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan
usaha
b. Metode funding system. Sistem Pendanaan. Penghimpunan dana dilakukan agar dapat
dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. System pendanaan
dibedakan dalam:
·
Single Premium Funding. Dimana biaya setiap peserta program untuk suatu
tahun tertentu ditentukan dengan factor anuitas untuk menetapkan nilai sekarang
dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja. Pembayaran
pensiun untuk satu tahun tertentu merupakan satu unit manfaat yang besarnya
sebagai berikut:
1. 2% dari gaji tahun tersebut
2. 2% dari gaji rata-rata terakhir
3. sebesar 30 ribu per bulan
·
Level Premium Funding. Adalah metode yang dirancang untuk menghindari
kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah
dan pada saat kenaikan gaji
Akuntansi
Untuk Pensiun
Dua masalah yang
muncul dalam akuntansi untuk program pensiun adalah :
- Berapa jumlah kewajiban pemberi kerja dan berapa
jumlah kewajiban pensiun yang harus dilaporkan dalam
laporan keuangan.
- Berapa beban / biaya pensiun untuk periode tertentu.
Kewajiban pensiun (pension
obligation) pemberi kerja adalah kewajiban kompensasi yang ditangguhkan kepada
para karyawannya atas jasa-jasa mereka menurut persyaratan dalam program
pensiun.
Jenis jenis ukuran
kewajiban pensiun :
- Berdasarkan pada tunjangan yang dijamin sepenuhnya
kepada para karyawan.
Tunjangan terjamin
(vested benefit) adalah tunjangan yang berhak diterima karyawan sekalipun
karyawan tersebut tidak memberikan jasa tambahan dalam program.Sebagian besar
program pensiun mensyaratkan seorang karyawan harus memiliki masa kerja minimum
sebelum mencapai status tunjangan terjamin. Ukuran ini disebut Kewajiban tunjangan terjamin (vested
benefit obligation)
- Berdasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang
ditangguhkan pada seluruh tahun masa kerja yang dijalani karyawan setelah
mengikuti program – baik yang terjamin maupun yang tidak terjamin – dengan
menggunakan tingkat gaji yang berlaku sekarang. Ukuran kewajiban ini
disebut Akumulasi kewajiban
tunjangan
- Berdasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang
ditangguhkan atas masa kerja terjamin maupun tidak terjamin dengan
menggunakan gaji masa depan. Ukuran kewajiban ini disebut Proyeksi kewajiban tunjangan.
Dari ketiga ukuran
di atas, pada umumnya profesi akuntan menggunakan proyeksi kewajiban tunjangan,
yaitu nilai sekarang tunjangan yang terjamin dan yang tidak terjamin
diakrualkan sampai dengan tanggal sekarang berdasarkan tingkat gaji masa depan
karyawan. Akan tetapi dimungkinkan juga untuk menggunakan akumulasi kewajiban
tunjangan dalam situasi-situasi tertentu.
Pendekatan
Akuntansi dalam Pensiun
Adapun
pendekatan dalam akuntansi untuk program pensiun adalah:
1.
Pendekatan Non Kapitalisasi
Terjadinya
non kapitalisasi karena neraca melaporkan aktiva atau kewajiban untuk
perjanjian pensiun hanya jika jumlah yang benar-benar didanai selama suatu
tahun oleh pemberi kerja dengan jumlah yang dilaporkan oleh pemberi kerja
sebagai beban pensiun tahun berjalan, hal ini juga sering disebut sebagai
pembiayaan diluar neraca (off balance sheet financing).
2.
Pendekatan Kapitalisasi
Pendekatan
ini mengukur dan melaporkan aktiva dan kewajiban pensiun perusahaan kedalam
laporan keuangan. KApitalisasi lebih mementingkan substansi ekonomi dari
perjanjian program pensiun daripada tahun berjalan.
Peserta berkepentingan untuk
mengetahui kegiatan investasi dana pensiun karena sangat menentukan manfaat
pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk
mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan peraturan dana pensiun,
pengawasan atas kekayaan dana pensiun telah dilakukan secara tepat kegiatan
operasional dana pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan
pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah dana pensiun telah dikelola
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan
tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain
terdiri dari:
a.
Penjelasan
atas kegiatan penting dana pensiun selama suatu periode pelaporan dan dampak
setiap perubahan peraturan dana pensiun;
b.
Iaporan
tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi
keuangan dana pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
c.
Penjelasan
mengenai kebijakan/arahan investasi Program pensiun manfaat pasti.
Tujuan
pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi
secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta
kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan dana
pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun
kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan
menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a.
Penjelasan
mengenai kegiatan penting selama suatu periode pelaporan dan dampak dari setiap
perubahan peraturan dana pensiun;
b.
Iaporan
tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi
keuangan dana pensiun pada akhir periode pelaporan;
c.
Penjelasan
mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
d.
Perhitungan
kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir Kewajiban
aktuaria.
Komponen Biaya Pensiun
- Biaya Jasa
Merupakan beban yang disebabkan oleh kenaikan hutang
tunjangan pensiun (proyeksi kewajiban tunjangan) kepada karyawan atas jasa yang
mereka berikan selama tahun berjalan. Aktuaris menghitung biaya jasa (service
cost) sebagai nilai sekarang tunjangan baru yang diperoleh karyawan selama tahun berjalan.
- Bunga atas kewajiban
Pensiun
dicatat atas dasar setelah didiskontokan karena terdapat faktor nilai waktu
dari uang.
- Pengembalian Aktual atas Aktiva Program
Merupakan kenaikan dana pensiun yang berasal dari bunga,
deviden, serta perubahan yang telah direalisasi dan yang belum direalisasi
dalam nilai pasar wajar aktiva program.
Pengembalian aktual dihitung dengan menyesuaikan
perubahan aktiva program untuk menentukan pengaruh kontribusi selama tahun
berjalan dan tunjangan yang dibayarkan selama tahun itu.
Saldo Akhir Aktiva Program xxx
Saldo Awal
Aktiva Program xxx
-------- -
Kenaikan nilai wajar aktiva program xxx
Kontribusi xxx
Tunjangan
yang dibayarkan xxx
-------- -
xxx
--------- -
Pengembalian
Aktual xxx
(Jika pengembalian aktual bernilai positif selama periode berjalan, maka jumlah itu dikurangkan dalam
perhitungan beban pensiun. Tetapi jika bernilai negatif, maka jumlah tersebut ditambahkan dalam perhitungan beban
pensiun)
- Amortisasi Biaya Jasa Sebelumnya yang belum diakui
Yaitu penghargaan yang diberikan kepada para karyawan
perusahaan atas tahun-tahun masa kerja yang telah dijalani sebelum tanggal
inisiasi / dimulainya program pensiun tunjangan pasti. Biaya jasa sebelumnya
(PSC – Prior Service Cost) ini harus diamortisasi karena tunjangan yang berlaku
surut (retroaktif) tidak boleh diakui sebagai beban pensiun seluruhnya pada
tahun amandemen (tahun dimulainya program pensiun tersebut), tetapi harus
diakui selama periode masa kerja karyawan yang diperkirakan akan menerima
tunjangan menurut program.
Metode amortisasi yang biasa dipakai adalah metode jumlah tahun masa kerja, tetapi
diperbolehkan juga metode alternatif yaitu dengan metode
garis lurus sepajang sisa masa kerja rata-rata para karyawan.
Contoh Soal
Nafayya,
Co memulai program pensiun tunjangan pasti pada tanggal 1 Januari 2009 yang
mencakup 170 karyawan. Dalam negosiasinya denga para karyawan, Nafayya, Co
memberikan $ 80.000 biaya jasa sebelumnya kepada para karyawannya. Para
karyawan dikelompokkan menurut perkiraan tahun pensiun sbb :
Perkiraan pensiun
per 31 Des
|
Kelompok
|
Jumlahkaryawan
|
2010
|
A
|
40
|
2011
|
B
|
20
|
2012
|
C
|
40
|
2013
|
D
|
50
|
2014
|
E
|
20
|
JUMLAH
|
170
|
Informasi yang berhubungan dengan program pensiun untuk
tahun 2010 adalah sbb :
- Saldo 31
Desember 2009 :
-
Biaya
dibayar dimuka $ 1.000
-
Proyeksi
kewajiban tunjangan $ 112.000
-
Aktiva
Program $ 111.000
- Biaya jasa
tahunan $ 9.500
- Suku bunga
penyelesaian 10%
- Pengembalian
aktual atas aktiva program $ 11.100
- Kontribusi
(pendanaan) tahunan $ 20.000
- Tunjangan yang
dibayarkan kepada para pensiunan selama tahun berjalan $ 8.000
Diminta :
- Hitung
Amortisasi biaya jasa sebelumnya per tahun dengan menggunakan metode
amortisasi jumlah tahun masa kerja.
- Buat lembar
kerja dan jurnal untuk tahun 2010
JAWAB
:
- Perhitungan
tahun masa kerja dan amortisasi tahunan
TAHUN
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
TOTAL
( a )
|
Biaya per tahun
masa kerja *
( b)
|
Amortisasi
( a x b )
|
2010
|
40
|
20
|
40
|
50
|
20
|
170
|
$ 160
|
$ 27.200
|
2011
|
-
|
20
|
40
|
50
|
20
|
130
|
$ 160
|
$ 20.800
|
2012
|
-
|
-
|
40
|
50
|
20
|
110
|
$ 160
|
$ 17.600
|
2013
|
-
|
-
|
-
|
50
|
20
|
70
|
$ 160
|
$ 11.200
|
2014
|
-
|
-
|
-
|
-
|
20
|
20
|
$ 160
|
$ 3.200
|
|
|
|
|
|
|
500
|
|
$ 80.000
|
Biaya jasa sebelumnya $ 80.000
* Biaya per tahun masa kerja = --------------------------------- =
------------- = $ 160 / tahun
Total tahun masa kerja 500
- Lembar kerja
dan jurnal tahun 2010
|
AYAT JURNAL UMUM
|
|
CATATAN MEMO
|
||||
KETERANGAN
|
Bi. pensiun tahunan
|
Kas
|
Bi. dibayar dimuka
|
|
Proyeksi kewajiban tunjangan
|
Aktiva Program
|
Bi.jasa seblmnya
yg blm diakui
|
· Saldo 31 Des 2009
|
|
|
1.000 (K)
|
|
112.000 (K)
|
111.000 (D)
|
|
· Biaya jasa sblmnya
|
|
|
|
|
80.000 (K)
|
|
80.000 (D)
|
· Saldo 1 Jan 2010
|
|
|
1.000 (K)
|
|
192.000 (K)
|
111.000 (D)
|
80.000 (D)
|
· Biaya jasa
|
9.500 (D)
|
|
|
|
9.500 (K)
|
|
|
· Biaya bunga
|
19.200 (D)
|
|
|
|
19.200 (K)
|
|
|
· Pengembalian aktual
|
11.100 (K)
|
|
|
|
|
11.100 (D)
|
|
· Amortisasi PSC
|
27.200 (D)
|
|
|
|
|
|
27.200 (K)
|
· Kontribusi
|
|
20.000 (K)
|
|
|
|
20.000 (D)
|
|
· Tunjangan
|
|
|
|
|
8.000 (D)
|
8.000 (K)
|
|
· Jurnal tahun 2010
|
44.800 (D)
|
20.000 (K)
|
24.800 (K)
|
|
|
|
|
Saldo 31 Des 2010
|
|
|
25.800 (K)
|
|
212.700 (K)
|
134.100 (D)
|
52.800 (D)
|
Jurnal
untuk mencatat biaya pensiun tahun 2010
Biaya Pensiun 44.800
Kas 20.000
Biaya Pensiun
Dibayar Dimuka 24.800
- Keuntungan atau kerugian
Volatilitas
beban pensiun dapat disebabkan oleh perubahan mendadak dan besar dalam nilai
pasar aktiva program.
Kewajiban Aktuaria
Dalam
laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan
penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria,seperti
metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris,
dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.
Frekuensi Penilaian Aktuarial
Dana
Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun
harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan yang
bersangkutan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
Laporan
keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset
bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan. Khusus untuk Dana
Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan
perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan. Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan
perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang
merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana
Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau rincian biaya yang dapat
dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu perIode
sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Aset Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan
informasi yang diperlukan, maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping
nilai historis, perlu ditentukan pula nilai wajarnya.
Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih
Penilaian Investasi.
Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan
perubahan aset bersih,investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga
dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat
untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi
selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya
sudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun, dinilai
berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap.
Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu diungkapkan alasan
mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Asetoperasional dinilai berdasarkan
nilai buku.
Penyajian Informasi Dalam Laporan
Keuangan
Laporan
Keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai
berikut:
a)
Laporan
Aset Bersih
-
Nilai
aset pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat
-
Dasar
penilaian aset
-
Investasi
sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis
-
Kewajiban
selain daripada kewajiban aktuaria
b) Laporan Perubahan Aset Bersih
-
Biaya
jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo, baik yang berasal dari pemberi kerja
atau pemberi kerja dan peserta atau peserta
-
Biaya
jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo
-
Hasil
investasi, antara lain bunga, dividen, dan sewa
-
Pendapatan
lain-lain
-
Manfaat
yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang, dirinci untuk peserta yang
pensiun, meninggal, atau cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus
-
Beban
administrasi
-
Beban
investasi
-
Beban
lain-lain
-
Pajak penghasilan
-
Keuntungan
atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi
-
Pengalihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain
c)
Neraca
-
Posisi
keuangan Dana Pensiun
-
Nilai
historis (khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya)
d)
Perhitungan
Hasil Usaha
-
Pendapatan
dan beban investasi
-
Beban
administrasi
-
Pendapatan
lain-lain
e)
Laporan
Arus Kas
Laporan arus kas disajikan sesuai
dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan
f)
Catatan
atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
Laporan
keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
(PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup:
a) Laporan Aset Bersih
Laporan ini bertujuan untuk
memberikan informasi tentang jumlah aset bersih yang tersedia untuk membayar
manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan. Total seluruh aset Dana
Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past
service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali
kewajiban aktuaria, menunjukan jumlah aset bersih yang tersedia untuk
manfaat pensiun pada tanggal laporan.
b) Laporan Perubahan Aset Bersih
Laporan ini berisi informasi tentang
perubahan atas jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta
menguraikan penyebab perubahan tersebut yang terperinci atas penambahan
dan/atau pengurangan yang terjadi selam satu periode tertentu.
c) Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, dan
Laporan Arus Kas
Neraca,
laporan hasil usaha, dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar
Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis.
Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajanya. Selisih antara nilai
historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Selisih
Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi
nilai historis mnjadi nilai wajar. Untuk penyusunan laporan keuangan Dana
Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan
laporan aktuaris terakhir. Dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban
aktuaria dan aset bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria. Dalam
neraca Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, piutang kepada pemberi kerja
sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah
jatuh tempo pada tanggal laporan.
d) Penilaian Aset Dana Pensiun
Untuk tujuan penyusunan laporan aset
bersih dan laporan perubahan aset bersih,aset dinilai sebagai berikut :
-
Uang
tunai, rekening giro, dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal
-
Sertifikat
deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, dan surat
pengakuan utang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai
-
Surat
berharga berupa saham dan obligasi yang diperjual-belikan di bursa efek,
dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan
-
Penjelasan
mengenai kebijakan pendanaan
-
Rincian
portofolio investasi
-
Perhitungan
kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, serta nama dan tanggal
laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP)