Senin, 07 April 2014

Penilaian Kesehatan Bank : CAMELS dan RGEC


Kesehatan merupakan hal yang penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain ditandai dengan banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan usaha masing-masing bank.
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) bank, masyarakat pengguna jasa bank (nasabah) serta Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank dan pihak lainnya.
Kondisi bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi bank. Perubahan eksposur risiko bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi bank secara keseluruhan.
Dasar hukum mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yakni :
·      Dasar Hukum I UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
·      Dasar Hukum II UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.

Pengertian  Kesehatan Bank
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya.
Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai dengan Undang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.

Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal.                                                                                                         Pihak internal terdiri dari:                                                                                                                         a. Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk         tujuan pengendalian (controlling), pengorganisasian (coordinating) dan perencanaan (planning) suatu perusahaan.                                                                                                                                               b. Pemilik perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.                                                                               Pihak eksternal terdiri dari:                                                                                                              a.Investor, memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.                                                                                                    b. Kreditur, merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan.                                                                                                                                     c. Pemerintah, informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga  oleh lembaga yang lain seperti Statistik.                                                                                                                                      d. Karyawan, berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.

Periode Perubahan : CAMEL menuju CAMELS menuju RGEC
CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
                 Kemudian dikeluarkan PBI No. 13/1/PBI/2011 dan SE BI No. 13/24/DPNP yang berlaku per Januari 2012 menggantikan cara lama penilaian kesehatan bank dengan metode CAMELS dengan metode RGEC. Metode CAMELS tersebut sudah diberlakukan selama hampir delapan tahun sejak terbitnya PBI No. 6/10/PBI/2004 dan SE No.6/23/DPNP.  Dengan terbitnya PBI dan SE terbaru ini, metode CAMELS dinyatakan tidak berlaku lagi, diganti dengan model baru yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko RBBR (Risk-based Bank Rating) baik secra individual maupun secara konsolidasi.

Metode CAMEL
 Indikator pada CAMEL tersebut sangat sederhana, yaitu:
1. Penilaian “Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
2. Penilaian “Asset Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan”;
3.  Penilaian “Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas;
4.  Penilaian “Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan
5.Penilaian “Liquidity” menggunakan LDR  yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”
Selain perhitungan kuantitatif di atas, metode CAMEL memperhitungkan faktor lain, yaitu pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK); pelaksanaan pemberian kredit ekspor; pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); dan Pelanggaran terhadap Posisi Devisa Netto (PDN). Selain itu, tingkat kesehatan bank akan diturunkan menjadi “tidak sehat” apabila ada perselisihan internal, campur tangan pihak luar dalam manajemen, “window dressing” atau rekayasa keuangan, praktek “bank dalam bank”, dan kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaannya dalam kliring.

Metode  CAMELS
Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 serta Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 dalam CAMELS lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Asset Quality, Management, Earning Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk.
Sistem penilaian dengan 5 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Penilaian CAMEL secara umum adalah sebagai berikut:


Metode RGEC



Sesuai dengan Peratuan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan berdasarkan Risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan terhadap Bank secara individual maupun konsolidasi.
Tahap-tahap penilaian bank pada RGEC boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang sarat dengan manajemen resiko. Menurut BI dalam PBI tersebut, Manajemen Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas, Materialitas dan Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Cara perhitungan pada RGEC – dibandingkan metode CAMELS – relatif berbeda signifikan pada komponen “R“, yaitu Risk Profile.
Kini, penilaian Risk Profile relatif lebih “ribet” karena mengunakan matriks dengan dua dimensi. Dulu – maksudnya dengan CAMELS – kita bisa langsung mengetahui nilai peringkat (skornya antara 1 sampai 5) jika sudah mengetahui nilai indikatornya. Namun kini, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan sebelum memperoleh nilai akhir untuk indikator tersebut. Misalnya “ratio debitur inti terhadap total kredit” sebuah bank adalah ….%. Tahap pertamanya sama dengan metoda CAMELS yaitu menentukan peringkat jika diketahui nilai indikatornya. Contoh penjelasan untuk sebagian indikator penilaian untuk faktor Resiko Kredit dapat dilihat pada gambar berikut.


Namun dengan metode baru (RGEC), nilai rasio tersebut belum menentukan nilai akhirnya. Kita harus melihat bagaimana implementasi manajemen risiko bank terkait dengan konsentrasi nilai kredit pada para debitur kelas kakap. Andaikan bank tersebut sudah memagari risiko tersebut dengan segala kebijakan, prosedur, SOP, atau teknik pengendalian risikonya, maka bisa jadi nilai untuk indikator tersebut malah membaik, atau tidak dinilai “peringkat 3“ seperti cara CAMELS. Sebagai ilustrasi, kita lihat gambar di bawah ini.
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank.  Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Jadi untuk “Risk Profile“, kita menggunakan dua dimensi,
yaitu nilai faktor dan peringkat risiko sebelum menentukan peringkat akhirnya. Atau dengan kata lain, nilai sebuah indikator merupakan fungsi dari nilai indikatornya dan kualitas manajemen risiko yang terkait dengan indikator tersebut. Inilah esensi dari penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu kualitas manajemen risiko. Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
  1. Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
  2. Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
  3. Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
  4. Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
  5. Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
  6. Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
  7. Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
  8. Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian untuk faktor lainnya, yaitu faktor “G, E, dan C” secara umum sama seperti penilaian dengan CAMELS sebelumnya. Hingga pada akhirnya sampai pada penilaian peringkat komposit tingkat kesehatan bank.



Sumber Referensi     :
Hermana Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma
PBI No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
SE BI No. 13/24/DPNP tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Kesehatan merupakan hal yang penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain ditandai dengan banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan usaha masing-masing bank.
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) bank, masyarakat pengguna jasa bank (nasabah) serta Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank dan pihak lainnya.
Kondisi bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi bank. Perubahan eksposur risiko bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi bank secara keseluruhan.
Dasar hukum mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yakni :
·      Dasar Hukum I UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
·      Dasar Hukum II UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.

Pengertian  Kesehatan Bank
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya.
Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai dengan Undang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.

Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal.                                                                                                         Pihak internal terdiri dari:                                                                                                                         a. Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk         tujuan pengendalian (controlling), pengorganisasian (coordinating) dan perencanaan (planning) suatu perusahaan.                                                                                                                                               b. Pemilik perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.                                                                               Pihak eksternal terdiri dari:                                                                                                              a.Investor, memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.                                                                                                    b. Kreditur, merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan.                                                                                                                                     c. Pemerintah, informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga  oleh lembaga yang lain seperti Statistik.                                                                                                                                      d. Karyawan, berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.

Periode Perubahan : CAMEL menuju CAMELS menuju RGEC
CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
                 Kemudian dikeluarkan PBI No. 13/1/PBI/2011 dan SE BI No. 13/24/DPNP yang berlaku per Januari 2012 menggantikan cara lama penilaian kesehatan bank dengan metode CAMELS dengan metode RGEC. Metode CAMELS tersebut sudah diberlakukan selama hampir delapan tahun sejak terbitnya PBI No. 6/10/PBI/2004 dan SE No.6/23/DPNP.  Dengan terbitnya PBI dan SE terbaru ini, metode CAMELS dinyatakan tidak berlaku lagi, diganti dengan model baru yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko RBBR (Risk-based Bank Rating) baik secra individual maupun secara konsolidasi.

Metode CAMEL
 Indikator pada CAMEL tersebut sangat sederhana, yaitu:
1. Penilaian “Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
2. Penilaian “Asset Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan”;
3.  Penilaian “Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas;
4.  Penilaian “Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan
5.Penilaian “Liquidity” menggunakan LDR  yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”
Selain perhitungan kuantitatif di atas, metode CAMEL memperhitungkan faktor lain, yaitu pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK); pelaksanaan pemberian kredit ekspor; pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); dan Pelanggaran terhadap Posisi Devisa Netto (PDN). Selain itu, tingkat kesehatan bank akan diturunkan menjadi “tidak sehat” apabila ada perselisihan internal, campur tangan pihak luar dalam manajemen, “window dressing” atau rekayasa keuangan, praktek “bank dalam bank”, dan kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaannya dalam kliring.

Metode  CAMELS
Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 serta Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 dalam CAMELS lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Asset Quality, Management, Earning Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk.
Sistem penilaian dengan 5 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Penilaian CAMEL secara umum adalah sebagai berikut:


Metode RGEC



Sesuai dengan Peratuan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan berdasarkan Risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan terhadap Bank secara individual maupun konsolidasi.
Tahap-tahap penilaian bank pada RGEC boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang sarat dengan manajemen resiko. Menurut BI dalam PBI tersebut, Manajemen Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas, Materialitas dan Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Cara perhitungan pada RGEC – dibandingkan metode CAMELS – relatif berbeda signifikan pada komponen “R“, yaitu Risk Profile.
Kini, penilaian Risk Profile relatif lebih “ribet” karena mengunakan matriks dengan dua dimensi. Dulu – maksudnya dengan CAMELS – kita bisa langsung mengetahui nilai peringkat (skornya antara 1 sampai 5) jika sudah mengetahui nilai indikatornya. Namun kini, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan sebelum memperoleh nilai akhir untuk indikator tersebut. Misalnya “ratio debitur inti terhadap total kredit” sebuah bank adalah ….%. Tahap pertamanya sama dengan metoda CAMELS yaitu menentukan peringkat jika diketahui nilai indikatornya. Contoh penjelasan untuk sebagian indikator penilaian untuk faktor Resiko Kredit dapat dilihat pada gambar berikut.


Namun dengan metode baru (RGEC), nilai rasio tersebut belum menentukan nilai akhirnya. Kita harus melihat bagaimana implementasi manajemen risiko bank terkait dengan konsentrasi nilai kredit pada para debitur kelas kakap. Andaikan bank tersebut sudah memagari risiko tersebut dengan segala kebijakan, prosedur, SOP, atau teknik pengendalian risikonya, maka bisa jadi nilai untuk indikator tersebut malah membaik, atau tidak dinilai “peringkat 3“ seperti cara CAMELS. Sebagai ilustrasi, kita lihat gambar di bawah ini.
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank.  Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Jadi untuk “Risk Profile“, kita menggunakan dua dimensi,
yaitu nilai faktor dan peringkat risiko sebelum menentukan peringkat akhirnya. Atau dengan kata lain, nilai sebuah indikator merupakan fungsi dari nilai indikatornya dan kualitas manajemen risiko yang terkait dengan indikator tersebut. Inilah esensi dari penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu kualitas manajemen risiko. Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
  1. Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
  2. Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
  3. Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
  4. Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
  5. Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
  6. Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
  7. Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
  8. Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian untuk faktor lainnya, yaitu faktor “G, E, dan C” secara umum sama seperti penilaian dengan CAMELS sebelumnya. Hingga pada akhirnya sampai pada penilaian peringkat komposit tingkat kesehatan bank.



Sumber Referensi     :
Hermana Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma
PBI No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
SE BI No. 13/24/DPNP tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Arsitektur Perbankan Indonesia

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

Program Kegiatan API
Keenam sasaran yang ingin dicapai API dituangkan kedalam enam Pilar yang saling terkait satu sama lain guna menunjang pencapaian visi API. Enam Pilar API tersebut dapat dilihat pada gambar berikut

Guna mewujudkan visi API dan sasaran yang ditetapkan, serta mengacu kepada tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan, maka ke-enam pilar API sebagaimana diuraikan di depan akan dilaksanakan melalui beberapa program kegiatan sebagai berikut:

1.      Program penguatan struktur perbankan nasional
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah)dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian. Adapun cara pencapaiannya dapat dilakukan melalui:
a. Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;
b. Merger dengan bank (lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;                                      c. Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;
            d.  Penerbitan subordinated loan
         Dengan demikian dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan               permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal,    yaitu terdapatnya:
 - 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk       beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
- 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional   serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
-30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan           kapabilitas dan kompetensi masingmasing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar
sampai dengan Rp10 triliun;
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal dibawah Rp100 miliar. Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:


2.      Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihakpihak terkait dalam proses penyusunannya.

3.      Program peningkatan fungsi pengawasan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan otoritas pengawas di negara lain.

4.      Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.

5.      Program pengembangan infrastruktur perbankan
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.

6.      Program peningkatan perlindungan nasabah
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi ndependen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.



Sumber Referensi   :
Hermana Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma




Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

Program Kegiatan API
Keenam sasaran yang ingin dicapai API dituangkan kedalam enam Pilar yang saling terkait satu sama lain guna menunjang pencapaian visi API. Enam Pilar API tersebut dapat dilihat pada gambar berikut

Guna mewujudkan visi API dan sasaran yang ditetapkan, serta mengacu kepada tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan, maka ke-enam pilar API sebagaimana diuraikan di depan akan dilaksanakan melalui beberapa program kegiatan sebagai berikut:

1.      Program penguatan struktur perbankan nasional
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah)dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian. Adapun cara pencapaiannya dapat dilakukan melalui:
a. Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;
b. Merger dengan bank (lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;                                      c. Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;
            d.  Penerbitan subordinated loan
         Dengan demikian dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan               permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal,    yaitu terdapatnya:
 - 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk       beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
- 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional   serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
-30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan           kapabilitas dan kompetensi masingmasing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar
sampai dengan Rp10 triliun;
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal dibawah Rp100 miliar. Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:


2.      Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihakpihak terkait dalam proses penyusunannya.

3.      Program peningkatan fungsi pengawasan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan otoritas pengawas di negara lain.

4.      Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.

5.      Program pengembangan infrastruktur perbankan
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.

6.      Program peningkatan perlindungan nasabah
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi ndependen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.



Sumber Referensi   :
Hermana Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma




Mengenal Lebih Dekat : Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia


Sebelum kita memulai mempelajari mengenai Perbankan Syariah lebih dalam lagi, berikut saya ceritakan mengenai Latar Belakang Perbankan Syariah. Yang InsyaAllah, mungkin akan  mendasari kita dalam menambah pengetahuan kita mengenai Bank Syariah dimana bukan hanya sekadar mengetahui pengertian, fungsi serta produk-produk jasa yang ditawarkan yang membedakannya dengan bank konvensional namun juga mengetahui Latar Belakang terbentuknya perbankan syariah ini.

Latar Belakang
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem  perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatifsistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternative sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrument syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peranindustry perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Lalu bagaimana dengan perkembangan  perbankan  syariah di Indonesia ?
Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992 yakni Bank Muamalat. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT Indonesia, 2003).
Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional – antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread – bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS). Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an. Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.
Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.
Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983. Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.

Kemudian muncul pertanyaan :Lalu apa yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Konvensional ? Berikut saya tuliskan Indikator apa saja yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Konvensional .

Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:

Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:       
Bunga
Bagi hasil
Suku bunga ditentukan di muka
Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak

Setelah kita mengetahui, sisi perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Berikut penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Bank Syariah.

Pengertian
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usahanya. Menurut Undang-Undang  No.21 tahun 2008, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip  Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam  kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran. 
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah  yang dalam kegiatannya tidak memberikan  jasa dalam  lalu lintas pembayaran.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha  berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor  cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri  yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional  yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang  pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Prinsip Syariah
Menurut Undang-Undang  No.21 tahun 2008, Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam  kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk mentimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang bedasarkan prinsip syariah adalah sebagi berikut :
1.      Mudharabah              : Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
2.      Musharakah              : Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
3.      Murabahah                : Prinsip jual beli barang denga memperoleh keuntungan.
Atau  Ijarah                : Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan.
Ijarah wa iqtina      : Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank dan oleh pihak lain

Akad Syariah
Menurut Undang-Undang  No.21 tahun 2008, Akad  adalah  kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan  kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah. Adapun berikut ini terdapat tujuh jenis Akad syariah adalah sebagai berikut.         1. Al- wadi’ah
merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.    
2. Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
3. Al- mudharabah
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
4. Bai'al Murabahah
Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
5. Bai’ Al istishna
Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
6.      Al-Ijarah

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease. 
7. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

Sumber Dana Bank Syariah
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah  kepada Bank Syariah dan atau UUS berdasarkan  Akad  wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan  Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
Berikut dibawah  ini skema Source of  Fund (*Tangan Kanan) dan Use of Fund (*Tangan Kiri)
Note : *Tulisan saya sebelumnya yang membahas “Kerangka Pengenalan Konseptual Bank”

Produk Penghimpun Dana Bank Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a.      Jasa untuk peminjam dana
1.    Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2.  Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
3.   Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4.    Takaful adalah asuransi islam
5.  Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
6. Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen

b.      Jasa untuk penyimpan dana
1.    Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
2.    Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
c.         Jual beli
1.  Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya harga pokok ditambah margin yang disepakati.        
    Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
2.  Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.          Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
3.  Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Produk Penyaluran Dana Bank Syariah
Produk peyaluran dana pada nasabah secara garis besar dibagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu :
1.         Pembiayaan dengan prinsip jual beli, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang.
2.         Pembiayaan dengan prinsip sewa, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa
3.         Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (investasi), transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa
4.         Pembiayaan dengan prinsip akad
Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:

a.       Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

b.    Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan. Ketentuan umum salam:
̶            Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
̶            Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
̶               Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c.    Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.

Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.

Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a.         Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b.        Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
·      Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
·    Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
·     Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. 


Sumber Referensi     :
Hermana Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma

Sebelum kita memulai mempelajari mengenai Perbankan Syariah lebih dalam lagi, berikut saya ceritakan mengenai Latar Belakang Perbankan Syariah. Yang InsyaAllah, mungkin akan  mendasari kita dalam menambah pengetahuan kita mengenai Bank Syariah dimana bukan hanya sekadar mengetahui pengertian, fungsi serta produk-produk jasa yang ditawarkan yang membedakannya dengan bank konvensional namun juga mengetahui Latar Belakang terbentuknya perbankan syariah ini.

Latar Belakang
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem  perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatifsistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternative sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrument syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peranindustry perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Lalu bagaimana dengan perkembangan  perbankan  syariah di Indonesia ?
Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992 yakni Bank Muamalat. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT Indonesia, 2003).
Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional – antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread – bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS). Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an. Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.
Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.
Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983. Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.

Kemudian muncul pertanyaan :Lalu apa yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Konvensional ? Berikut saya tuliskan Indikator apa saja yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Konvensional .

Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:

Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:       
Bunga
Bagi hasil
Suku bunga ditentukan di muka
Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak

Setelah kita mengetahui, sisi perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Berikut penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Bank Syariah.

Pengertian
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usahanya. Menurut Undang-Undang  No.21 tahun 2008, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip  Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam  kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran. 
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah  yang dalam kegiatannya tidak memberikan  jasa dalam  lalu lintas pembayaran.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha  berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor  cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri  yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional  yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang  pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Prinsip Syariah
Menurut Undang-Undang  No.21 tahun 2008, Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam  kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk mentimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang bedasarkan prinsip syariah adalah sebagi berikut :
1.      Mudharabah              : Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
2.      Musharakah              : Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
3.      Murabahah                : Prinsip jual beli barang denga memperoleh keuntungan.
Atau  Ijarah                : Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan.
Ijarah wa iqtina      : Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank dan oleh pihak lain

Akad Syariah
Menurut Undang-Undang  No.21 tahun 2008, Akad  adalah  kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan  kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah. Adapun berikut ini terdapat tujuh jenis Akad syariah adalah sebagai berikut.         1. Al- wadi’ah
merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.    
2. Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
3. Al- mudharabah
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
4. Bai'al Murabahah
Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
5. Bai’ Al istishna
Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
6.      Al-Ijarah

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease. 
7. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

Sumber Dana Bank Syariah
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah  kepada Bank Syariah dan atau UUS berdasarkan  Akad  wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan  Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
Berikut dibawah  ini skema Source of  Fund (*Tangan Kanan) dan Use of Fund (*Tangan Kiri)
Note : *Tulisan saya sebelumnya yang membahas “Kerangka Pengenalan Konseptual Bank”

Produk Penghimpun Dana Bank Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a.      Jasa untuk peminjam dana
1.    Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2.  Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
3.   Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4.    Takaful adalah asuransi islam
5.  Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
6. Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen

b.      Jasa untuk penyimpan dana
1.    Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
2.    Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
c.         Jual beli
1.  Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya harga pokok ditambah margin yang disepakati.        
    Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
2.  Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.          Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
3.  Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Produk Penyaluran Dana Bank Syariah
Produk peyaluran dana pada nasabah secara garis besar dibagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu :
1.         Pembiayaan dengan prinsip jual beli, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang.
2.         Pembiayaan dengan prinsip sewa, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa
3.         Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (investasi), transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa
4.         Pembiayaan dengan prinsip akad
Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:

a.       Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

b.    Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan. Ketentuan umum salam:
̶            Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
̶            Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
̶               Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c.    Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.

Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.

Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a.         Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b.        Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
·      Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
·    Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
·     Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. 


Sumber Referensi     :
Hermana Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma
 
Noor Mutia Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template