Kesehatan
merupakan hal yang penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi
manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja
dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain
ditandai dengan banyaknya bank-bank yang
bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank
tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu
kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta
kegiatan usaha masing-masing bank.
Kebijakan
perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada dasarnya
adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara
individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan atau kondisi keuangan
dan non keuangan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik,
pengelola (manajemen) bank, masyarakat pengguna jasa bank (nasabah) serta Bank
Indonesia selaku otoritas pengawasan bank dan pihak lainnya.
Kondisi bank tersebut dapat digunakan oleh
pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip
kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan,
terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan
eksposur risiko yang dihadapi bank. Perubahan eksposur risiko bank dan penerapan
manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko bank yang selanjutnya
berakibat pada kondisi bank secara keseluruhan.
Dasar hukum mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia yakni :
· Dasar
Hukum I UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
· Dasar
Hukum II UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank
tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas,
manajemen dan aspek likuiditasnya.
Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai
dengan Undang– undang
RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat
apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan
aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas,
Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan
semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk
terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan
terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal. Pihak internal terdiri dari: a. Pihak
manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengorganisasian (coordinating) dan
perencanaan (planning) suatu perusahaan. b. Pemilik
perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai
berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan. Pihak eksternal terdiri dari: a.Investor,
memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman
modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari
modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut. b. Kreditur,
merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah
diberikan kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka
pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan. c. Pemerintah,
informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga oleh
lembaga yang lain seperti Statistik. d. Karyawan,
berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja
karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
Periode Perubahan : CAMEL menuju
CAMELS menuju RGEC
CAMEL pertama
kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991
mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai
dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang
menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS
berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis
ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS
digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di
Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Kemudian dikeluarkan PBI No.
13/1/PBI/2011 dan SE BI No. 13/24/DPNP yang berlaku per Januari 2012
menggantikan cara lama penilaian kesehatan bank dengan metode CAMELS dengan metode RGEC. Metode CAMELS
tersebut sudah diberlakukan selama hampir delapan tahun sejak terbitnya PBI No.
6/10/PBI/2004 dan SE No.6/23/DPNP. Dengan terbitnya PBI dan SE terbaru
ini, metode CAMELS dinyatakan tidak berlaku lagi, diganti dengan model baru
yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment)
Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko RBBR (Risk-based
Bank Rating) baik secra individual maupun secara konsolidasi.
Metode CAMEL
Indikator
pada CAMEL tersebut sangat sederhana, yaitu:
1. Penilaian “Capital” hanya
menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio
modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
2. Penilaian “Asset Quality”
berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator
yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif”
dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif
yang diklasifikasikan”;
3. Penilaian “Management” menggunakan
250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen
umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas;
4. Penilaian “Earning” menggunakan dua
ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional
terhadap Pendapatan Operasional); dan
5.Penilaian “Liquidity” menggunakan
LDR yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban
call money bersih terhadap aktiva lancar”
Selain
perhitungan kuantitatif di atas, metode CAMEL memperhitungkan faktor lain,
yaitu pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK); pelaksanaan pemberian
kredit ekspor; pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK); dan Pelanggaran terhadap Posisi Devisa Netto (PDN). Selain itu, tingkat
kesehatan bank akan diturunkan menjadi “tidak sehat” apabila ada perselisihan
internal, campur tangan pihak luar dalam manajemen, “window dressing” atau
rekayasa keuangan, praktek “bank dalam bank”, dan kesulitan keuangan yang
mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaannya
dalam kliring.
Metode CAMELS
Peraturan
Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 serta Surat Edaran Bank Indonesia
No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 dalam CAMELS lebih mengarah pada ukuran-ukuran
kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Asset Quality, Management,
Earning Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk.
Sistem
penilaian dengan 5 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Penilaian
CAMEL secara umum adalah sebagai berikut:
Metode RGEC
Sesuai dengan Peratuan Bank
Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum,
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan
berdasarkan Risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
dilakukan terhadap Bank secara individual maupun konsolidasi.
Tahap-tahap penilaian bank pada RGEC
boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang sarat dengan manajemen
resiko. Menurut BI dalam PBI tersebut, Manajemen Bank perlu memperhatikan
prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai Tingkat
Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas, Materialitas dan
Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Cara perhitungan pada RGEC –
dibandingkan metode CAMELS – relatif berbeda signifikan pada komponen “R“,
yaitu Risk Profile.
Kini, penilaian Risk Profile relatif
lebih “ribet” karena mengunakan matriks dengan dua dimensi. Dulu – maksudnya dengan
CAMELS – kita bisa langsung mengetahui nilai peringkat (skornya antara 1 sampai
5) jika sudah mengetahui nilai indikatornya. Namun kini, ada aspek lain yang
perlu dipertimbangkan sebelum memperoleh nilai akhir untuk indikator tersebut.
Misalnya “ratio debitur inti terhadap total kredit” sebuah bank adalah ….%.
Tahap pertamanya sama dengan metoda CAMELS yaitu menentukan peringkat jika
diketahui nilai indikatornya. Contoh penjelasan untuk sebagian indikator
penilaian untuk faktor Resiko Kredit dapat dilihat pada gambar berikut.
Namun dengan metode baru (RGEC),
nilai rasio tersebut belum menentukan nilai akhirnya. Kita harus melihat
bagaimana implementasi manajemen risiko bank terkait dengan konsentrasi nilai
kredit pada para debitur kelas kakap. Andaikan bank tersebut sudah memagari
risiko tersebut dengan segala kebijakan, prosedur, SOP, atau teknik
pengendalian risikonya, maka bisa jadi nilai untuk indikator tersebut malah
membaik, atau tidak dinilai “peringkat 3“ seperti cara CAMELS. Sebagai ilustrasi,
kita lihat gambar di bawah ini.
Penilaian faktor Profil Risiko
merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen
Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas
Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat
dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi
keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor
internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis,
kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan
usaha, serta kondisi makro ekonomi.
- Risiko
Kredit,
menggunakan 12 indikator penilaian
- Risiko
Pasar,
menggunakan 17 indikator penilaian
- Risiko
Operasional,
menggunakan 15 indikator penilaian
- Risiko
Likuiditas,
menggunakan 11 indikator penilaian
- Risiko
Hukum,
menggunakan 13 indikator penilaian
- Risiko
Stratejik,
menggunakan 10 indikator penilaian
- Risiko
Kepatuhan,
menggunakan 5 indikator penilaian, dan
- Risiko
Reputasi,
menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian untuk faktor lainnya,
yaitu faktor “G, E, dan C” secara umum sama seperti penilaian dengan CAMELS
sebelumnya. Hingga pada akhirnya sampai pada penilaian peringkat komposit tingkat kesehatan bank.
Sumber Referensi :
Hermana
Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di
Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma
PBI
No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
SE
BI No. 13/24/DPNP tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Kesehatan
merupakan hal yang penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi
manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja
dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain
ditandai dengan banyaknya bank-bank yang
bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank
tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu
kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta
kegiatan usaha masing-masing bank.
Kebijakan
perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada dasarnya
adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara
individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan atau kondisi keuangan
dan non keuangan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik,
pengelola (manajemen) bank, masyarakat pengguna jasa bank (nasabah) serta Bank
Indonesia selaku otoritas pengawasan bank dan pihak lainnya.
Kondisi bank tersebut dapat digunakan oleh
pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip
kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan,
terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan
eksposur risiko yang dihadapi bank. Perubahan eksposur risiko bank dan penerapan
manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko bank yang selanjutnya
berakibat pada kondisi bank secara keseluruhan.
Dasar hukum mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia yakni :
· Dasar
Hukum I UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
· Dasar
Hukum II UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank
tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas,
manajemen dan aspek likuiditasnya.
Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai
dengan Undang– undang
RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat
apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan
aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas,
Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan
semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk
terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan
terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal. Pihak internal terdiri dari: a. Pihak
manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengorganisasian (coordinating) dan
perencanaan (planning) suatu perusahaan. b. Pemilik
perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai
berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan. Pihak eksternal terdiri dari: a.Investor,
memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman
modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari
modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut. b. Kreditur,
merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah
diberikan kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka
pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan. c. Pemerintah,
informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga oleh
lembaga yang lain seperti Statistik. d. Karyawan,
berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja
karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
Periode Perubahan : CAMEL menuju
CAMELS menuju RGEC
CAMEL pertama
kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991
mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai
dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang
menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS
berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis
ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS
digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di
Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Kemudian dikeluarkan PBI No.
13/1/PBI/2011 dan SE BI No. 13/24/DPNP yang berlaku per Januari 2012
menggantikan cara lama penilaian kesehatan bank dengan metode CAMELS dengan metode RGEC. Metode CAMELS
tersebut sudah diberlakukan selama hampir delapan tahun sejak terbitnya PBI No.
6/10/PBI/2004 dan SE No.6/23/DPNP. Dengan terbitnya PBI dan SE terbaru
ini, metode CAMELS dinyatakan tidak berlaku lagi, diganti dengan model baru
yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment)
Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko RBBR (Risk-based
Bank Rating) baik secra individual maupun secara konsolidasi.
Metode CAMEL
Indikator
pada CAMEL tersebut sangat sederhana, yaitu:
1. Penilaian “Capital” hanya
menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio
modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
2. Penilaian “Asset Quality”
berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator
yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif”
dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif
yang diklasifikasikan”;
3. Penilaian “Management” menggunakan
250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen
umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas;
4. Penilaian “Earning” menggunakan dua
ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional
terhadap Pendapatan Operasional); dan
5.Penilaian “Liquidity” menggunakan
LDR yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban
call money bersih terhadap aktiva lancar”
Selain
perhitungan kuantitatif di atas, metode CAMEL memperhitungkan faktor lain,
yaitu pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK); pelaksanaan pemberian
kredit ekspor; pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK); dan Pelanggaran terhadap Posisi Devisa Netto (PDN). Selain itu, tingkat
kesehatan bank akan diturunkan menjadi “tidak sehat” apabila ada perselisihan
internal, campur tangan pihak luar dalam manajemen, “window dressing” atau
rekayasa keuangan, praktek “bank dalam bank”, dan kesulitan keuangan yang
mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaannya
dalam kliring.
Metode CAMELS
Peraturan
Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 serta Surat Edaran Bank Indonesia
No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 dalam CAMELS lebih mengarah pada ukuran-ukuran
kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Asset Quality, Management,
Earning Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk.
Sistem
penilaian dengan 5 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Penilaian
CAMEL secara umum adalah sebagai berikut:
Metode RGEC
Sesuai dengan Peratuan Bank
Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum,
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan
berdasarkan Risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
dilakukan terhadap Bank secara individual maupun konsolidasi.
Tahap-tahap penilaian bank pada RGEC
boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang sarat dengan manajemen
resiko. Menurut BI dalam PBI tersebut, Manajemen Bank perlu memperhatikan
prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai Tingkat
Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas, Materialitas dan
Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Cara perhitungan pada RGEC –
dibandingkan metode CAMELS – relatif berbeda signifikan pada komponen “R“,
yaitu Risk Profile.
Kini, penilaian Risk Profile relatif
lebih “ribet” karena mengunakan matriks dengan dua dimensi. Dulu – maksudnya dengan
CAMELS – kita bisa langsung mengetahui nilai peringkat (skornya antara 1 sampai
5) jika sudah mengetahui nilai indikatornya. Namun kini, ada aspek lain yang
perlu dipertimbangkan sebelum memperoleh nilai akhir untuk indikator tersebut.
Misalnya “ratio debitur inti terhadap total kredit” sebuah bank adalah ….%.
Tahap pertamanya sama dengan metoda CAMELS yaitu menentukan peringkat jika
diketahui nilai indikatornya. Contoh penjelasan untuk sebagian indikator
penilaian untuk faktor Resiko Kredit dapat dilihat pada gambar berikut.
Namun dengan metode baru (RGEC),
nilai rasio tersebut belum menentukan nilai akhirnya. Kita harus melihat
bagaimana implementasi manajemen risiko bank terkait dengan konsentrasi nilai
kredit pada para debitur kelas kakap. Andaikan bank tersebut sudah memagari
risiko tersebut dengan segala kebijakan, prosedur, SOP, atau teknik
pengendalian risikonya, maka bisa jadi nilai untuk indikator tersebut malah
membaik, atau tidak dinilai “peringkat 3“ seperti cara CAMELS. Sebagai ilustrasi,
kita lihat gambar di bawah ini.
Penilaian faktor Profil Risiko
merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen
Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas
Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat
dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi
keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor
internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis,
kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan
usaha, serta kondisi makro ekonomi.
- Risiko
Kredit,
menggunakan 12 indikator penilaian
- Risiko
Pasar,
menggunakan 17 indikator penilaian
- Risiko
Operasional,
menggunakan 15 indikator penilaian
- Risiko
Likuiditas,
menggunakan 11 indikator penilaian
- Risiko
Hukum,
menggunakan 13 indikator penilaian
- Risiko
Stratejik,
menggunakan 10 indikator penilaian
- Risiko
Kepatuhan,
menggunakan 5 indikator penilaian, dan
- Risiko
Reputasi,
menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian untuk faktor lainnya,
yaitu faktor “G, E, dan C” secara umum sama seperti penilaian dengan CAMELS
sebelumnya. Hingga pada akhirnya sampai pada penilaian peringkat komposit tingkat kesehatan bank.
Sumber Referensi :
Hermana
Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di
Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma
PBI
No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
SE
BI No. 13/24/DPNP tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum



