Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Oktober 2013

Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi....

TUGAS 1 : EKONOMI  KOPERASI #
NOOR MUTIA
25212366
2EB01


Apa yang  Pertama kali terfikirkan oleh kita disaat kita mengucapkan kata KOPERASI, tepat sekali tempat dimana kita bisa  meminjam uang dengan bunga rendah, dan Koperasi kantor yang biasanya berisi barang serta sembako dengan harga yang relatife miring namun saat ini koperasi lebih sering menjadi tempat simpan pinjam kalangan masyarakat, khusunya untuk kalangan menengah kebawah ( ini menurut kacamata yang saya lihat dilingkungan sekitar), kira-kira siapa saja yang bisa meminjam dikoperasi???Hanya anggota saja tentunya, Jadi tidak semua orang dapat meminjam di koperasi sebelum dia menjadi anggota koperasi minimal satu tahun, mungkin hal ini lah yang menyebabkan banyak orang sedikit berminat untuk meminjam uang di koperasi, sangat disayangkan minimnya pengetahuan mereka tentang koperasi, padahal jika kita telisik lebih jauh banyak sekali  manfaat yang bisa kita rasakan bila kita menjadi anggota koperasi, khusunya bagi para UKM yang menginginkan modal lebih untuk usaha mereka, karena minimnya pengetahuan mereka pula sering terjadi penipuan-penipuan atas nama Oknum koperasi, sangat memprihatinkan.
Sebelum saya menilisik lebih dalam lagi mengenai koperasi. Ada baiknya jika kita memiliki pengetahuan dasar mengenai koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beraggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tataan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yag maju, adil, dan makmur.
Setelah kita mengetahui pengetahuan dasar mengenai koperasi itu sendiri.
Lalu, Bagaimana Jika Anda Menjadi Seorang “MENTERI KOPERASI” ?
Terdengar dan terbayang berat memang mengemban jabatan tersebut terlebih dengan  mengetahui saat ini Koperasi di Indonesia Saat Ini Sulit Berkembang.
Berikut  Tugas dan Fungsi Menteri Koperasi telah ditetapkan dalam Peraturan Preside Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 522, 553, 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidag koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahaan negara.
Rincian Tugas
  • Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  • Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
1.  Menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2. Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3. Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4. Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5. Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.  Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7.  Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8.  Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9.  Menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10.Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11.Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
12.Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
Dari berbagai macam Rincian Tugas dan Wewenang Seorang Menteri Koperasi yang ada..
Berikut Pemikiran Sederhana Yang Saya miliki jika saya berandai-andai menjadi seorang Menteri Koperasi.
Jadi apabila saya menjadi MENTERI KOPERASI yang pertama saya lakukan adalah

1. Melakukan Penyuluhan mengenai Koperasi, apa itu koperasi, manfaat besar apa saja yang bisa kita dapatkan jika menjadi anggota koperasi, pengenalan koperasi yang sehat itu seperti apa, masyarakat jangan mudah tertipu dengan oknum-oknum Koperasi yang saat ini sedang marak sekali di masyarakat, iming-iming bungan tinggi mereka menjadi buta menanmkan uang mereka ke sembarang koperasi, penyuluhan bisa disiarkan melalui televisi, penyuluhan ke daerah – daerah dan masih banyak lagi

2. Mencari target para pengusaha Kecil menengah yang memiliki potensi besar mengembangkan Product – Productnya untuk dipasarkan ke dalam dan luar negeri, tidak sekedar menunggu bola datang, artinya kita tidak hanya sekedar menunggu mereka datang untuk menjadi anggota koperasi dan meminjamkan modal untuk mereka, kita lah yang seyogyanya mendatangi dan menawarkan jasa serta kelebihan lainya yang bisa mereka dapatkan jika menjadi anggota koperasi, karena kita sebagai pelayan masyarakat wajib melayani mereka dengan sebaik – baiknya.

3. Melakukan peninjauan kembali kepada anggota koperasi yang mengalami kredit macet khusunya kepada para usaha UKM , kita melakukan analisa apa yang menyebabkan kredit mereka macet, apakah pengembangan product yang kurang maksimal, ataukah daya beli pasar yang kurang, atau sumber daya manusia yang kurang memadai, bencana alam dan lain sebagainya. Kita analisa apa saja kendala yang menyebabkan kredit macet tersebut, setelah kita ketahui permasalahanya kita berikan solusi terbaik untuk para pengembang usaha UKM ini, dan terus kita pantau, jangan dilepas begitu saja, sekali lagi kita sebagai pemerintah WAJIB memantau dan mengembangkan, saya yakin mereka akan lebih merasa terjaga dan aman apabila disaat mereka kesulitan ada pihak yang dapat membantu dan memahami permasalahan mereka, tidak sekedar meminjam modal, usaha kurang berkembang dan menunggu usaha mereka selesai dan hutang dengan koperasi menumpuk, semua pihak pastilah akan ikut merugi.

4. Memberikan kursus serta pelatihan GRATIS kepada semua kalangan masyarakat dari anak sekolah hingga orang tua, pembekalan inilah yang sangat penting untuk diperhatikan, serta minat untuk mengembangkan usaha mandiri, intens kita lakukan terus menerus, jika mereka sudah memiliki pembekalan serta semangat mengembangkan usaha mandiri, kita arahkan mereka untuk datang ke koperasi, jika koperasi merupakan lembaga terpecaya yang mampu menampung segala asprirasi masyarakat khusunya UKM. Tidak hanya pemberian modal saja, koperasi dapat memberikan perlindungan lebih dibanding Instansi lain, serta lembaga konsultasi yang tepat untuk usaha anda.

5. Melakukan Perluasan pasar, Koperasi menjalin kerjasama kepada perusahaan – perusahaan besar maupun kecil, baik dalam ataupun luar negeri, kita semua tahu saat ini Indonesia menjadi salah satu tempat paling dituju di dunia, berbondong – bondong turis mancanegara serta pengusaha dunia menanamkan modal Indonesia, product – product kerajinan Indonesia saat ini sangat di cari, hampir di seluruh dunia menyukai kerajinan serta product khas Indonesia, tidak hanya kerajinan saja yang diminati, Cita rasa Kuliner Indonesia pun menjadi daya tarik para pengusaha dalam ataupun luar negeri, kita buat Brand Indonesia menjadi product dunia berkualitas, kita promosikan semua product Indonesia melalui televisi, majalah, Koran, dan semua media social yang biasa dipergunakan.

6. Melakukan Survey – survey koperasi di seluruh Indonesia, dengan melakukan survey ini kita dapat mendata mana saja koperasi Fiktif atau bukan, sehingga kita dapat melindungi masyarakat dari oknum – oknum koperasi yang marak terjadi di kalangan masyarakat, minimnya pengetahuan mereka dan tidak adanya informasi ataupun data yang jelas akan memberi efek yang buruk, serta merugikan berbagai pihak, masyarakat seharusnya lebih pintar dan cermat untuk memilih koperasi yang tepat untuk dipilih, sekali lagi ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak gampang terbuai dengan janji kosong akan menerima bunga yang besar, masyarakat harus bisa belajar berfikir dengan rasional agar tidak mudah tertipu dengan oknum – oknum koperasi yang tidak bertanggung jawab.

Itu merupakan salah satu metode yang ingin saya gunakan apabila saya menjadi MENTERI KOPERASI di Indonesia, intinya pengelolaan dan manajemen yang baik serta kondisi mengetahui kondisi lapangan dewasanya wajib dilakukan, untuk mencapai target koperasi yang tepat, ini merupakan pekerjaan rumah yang besar untuk MENTERI KOPERASI, karena selain untuk membangkitkan minat, maintenance untuk usaha itu sendiri seharusnya selalu dilakukan, dan dengan maraknya oknum – oknum Koperasi yang semakin menjamur menjadi permasalahan yang sangat besar, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama agar terhindar dari tindak kejahatan oknum – oknum koperasi yang tidak bertanggung jawab, semoga artikel yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin

Referensi         :


TUGAS 1 : EKONOMI  KOPERASI #
NOOR MUTIA
25212366
2EB01


Apa yang  Pertama kali terfikirkan oleh kita disaat kita mengucapkan kata KOPERASI, tepat sekali tempat dimana kita bisa  meminjam uang dengan bunga rendah, dan Koperasi kantor yang biasanya berisi barang serta sembako dengan harga yang relatife miring namun saat ini koperasi lebih sering menjadi tempat simpan pinjam kalangan masyarakat, khusunya untuk kalangan menengah kebawah ( ini menurut kacamata yang saya lihat dilingkungan sekitar), kira-kira siapa saja yang bisa meminjam dikoperasi???Hanya anggota saja tentunya, Jadi tidak semua orang dapat meminjam di koperasi sebelum dia menjadi anggota koperasi minimal satu tahun, mungkin hal ini lah yang menyebabkan banyak orang sedikit berminat untuk meminjam uang di koperasi, sangat disayangkan minimnya pengetahuan mereka tentang koperasi, padahal jika kita telisik lebih jauh banyak sekali  manfaat yang bisa kita rasakan bila kita menjadi anggota koperasi, khusunya bagi para UKM yang menginginkan modal lebih untuk usaha mereka, karena minimnya pengetahuan mereka pula sering terjadi penipuan-penipuan atas nama Oknum koperasi, sangat memprihatinkan.
Sebelum saya menilisik lebih dalam lagi mengenai koperasi. Ada baiknya jika kita memiliki pengetahuan dasar mengenai koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beraggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tataan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yag maju, adil, dan makmur.
Setelah kita mengetahui pengetahuan dasar mengenai koperasi itu sendiri.
Lalu, Bagaimana Jika Anda Menjadi Seorang “MENTERI KOPERASI” ?
Terdengar dan terbayang berat memang mengemban jabatan tersebut terlebih dengan  mengetahui saat ini Koperasi di Indonesia Saat Ini Sulit Berkembang.
Berikut  Tugas dan Fungsi Menteri Koperasi telah ditetapkan dalam Peraturan Preside Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 522, 553, 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidag koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahaan negara.
Rincian Tugas
  • Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  • Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
1.  Menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2. Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3. Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4. Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5. Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.  Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7.  Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8.  Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9.  Menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10.Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11.Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
12.Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
Dari berbagai macam Rincian Tugas dan Wewenang Seorang Menteri Koperasi yang ada..
Berikut Pemikiran Sederhana Yang Saya miliki jika saya berandai-andai menjadi seorang Menteri Koperasi.
Jadi apabila saya menjadi MENTERI KOPERASI yang pertama saya lakukan adalah

1. Melakukan Penyuluhan mengenai Koperasi, apa itu koperasi, manfaat besar apa saja yang bisa kita dapatkan jika menjadi anggota koperasi, pengenalan koperasi yang sehat itu seperti apa, masyarakat jangan mudah tertipu dengan oknum-oknum Koperasi yang saat ini sedang marak sekali di masyarakat, iming-iming bungan tinggi mereka menjadi buta menanmkan uang mereka ke sembarang koperasi, penyuluhan bisa disiarkan melalui televisi, penyuluhan ke daerah – daerah dan masih banyak lagi

2. Mencari target para pengusaha Kecil menengah yang memiliki potensi besar mengembangkan Product – Productnya untuk dipasarkan ke dalam dan luar negeri, tidak sekedar menunggu bola datang, artinya kita tidak hanya sekedar menunggu mereka datang untuk menjadi anggota koperasi dan meminjamkan modal untuk mereka, kita lah yang seyogyanya mendatangi dan menawarkan jasa serta kelebihan lainya yang bisa mereka dapatkan jika menjadi anggota koperasi, karena kita sebagai pelayan masyarakat wajib melayani mereka dengan sebaik – baiknya.

3. Melakukan peninjauan kembali kepada anggota koperasi yang mengalami kredit macet khusunya kepada para usaha UKM , kita melakukan analisa apa yang menyebabkan kredit mereka macet, apakah pengembangan product yang kurang maksimal, ataukah daya beli pasar yang kurang, atau sumber daya manusia yang kurang memadai, bencana alam dan lain sebagainya. Kita analisa apa saja kendala yang menyebabkan kredit macet tersebut, setelah kita ketahui permasalahanya kita berikan solusi terbaik untuk para pengembang usaha UKM ini, dan terus kita pantau, jangan dilepas begitu saja, sekali lagi kita sebagai pemerintah WAJIB memantau dan mengembangkan, saya yakin mereka akan lebih merasa terjaga dan aman apabila disaat mereka kesulitan ada pihak yang dapat membantu dan memahami permasalahan mereka, tidak sekedar meminjam modal, usaha kurang berkembang dan menunggu usaha mereka selesai dan hutang dengan koperasi menumpuk, semua pihak pastilah akan ikut merugi.

4. Memberikan kursus serta pelatihan GRATIS kepada semua kalangan masyarakat dari anak sekolah hingga orang tua, pembekalan inilah yang sangat penting untuk diperhatikan, serta minat untuk mengembangkan usaha mandiri, intens kita lakukan terus menerus, jika mereka sudah memiliki pembekalan serta semangat mengembangkan usaha mandiri, kita arahkan mereka untuk datang ke koperasi, jika koperasi merupakan lembaga terpecaya yang mampu menampung segala asprirasi masyarakat khusunya UKM. Tidak hanya pemberian modal saja, koperasi dapat memberikan perlindungan lebih dibanding Instansi lain, serta lembaga konsultasi yang tepat untuk usaha anda.

5. Melakukan Perluasan pasar, Koperasi menjalin kerjasama kepada perusahaan – perusahaan besar maupun kecil, baik dalam ataupun luar negeri, kita semua tahu saat ini Indonesia menjadi salah satu tempat paling dituju di dunia, berbondong – bondong turis mancanegara serta pengusaha dunia menanamkan modal Indonesia, product – product kerajinan Indonesia saat ini sangat di cari, hampir di seluruh dunia menyukai kerajinan serta product khas Indonesia, tidak hanya kerajinan saja yang diminati, Cita rasa Kuliner Indonesia pun menjadi daya tarik para pengusaha dalam ataupun luar negeri, kita buat Brand Indonesia menjadi product dunia berkualitas, kita promosikan semua product Indonesia melalui televisi, majalah, Koran, dan semua media social yang biasa dipergunakan.

6. Melakukan Survey – survey koperasi di seluruh Indonesia, dengan melakukan survey ini kita dapat mendata mana saja koperasi Fiktif atau bukan, sehingga kita dapat melindungi masyarakat dari oknum – oknum koperasi yang marak terjadi di kalangan masyarakat, minimnya pengetahuan mereka dan tidak adanya informasi ataupun data yang jelas akan memberi efek yang buruk, serta merugikan berbagai pihak, masyarakat seharusnya lebih pintar dan cermat untuk memilih koperasi yang tepat untuk dipilih, sekali lagi ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak gampang terbuai dengan janji kosong akan menerima bunga yang besar, masyarakat harus bisa belajar berfikir dengan rasional agar tidak mudah tertipu dengan oknum – oknum koperasi yang tidak bertanggung jawab.

Itu merupakan salah satu metode yang ingin saya gunakan apabila saya menjadi MENTERI KOPERASI di Indonesia, intinya pengelolaan dan manajemen yang baik serta kondisi mengetahui kondisi lapangan dewasanya wajib dilakukan, untuk mencapai target koperasi yang tepat, ini merupakan pekerjaan rumah yang besar untuk MENTERI KOPERASI, karena selain untuk membangkitkan minat, maintenance untuk usaha itu sendiri seharusnya selalu dilakukan, dan dengan maraknya oknum – oknum Koperasi yang semakin menjamur menjadi permasalahan yang sangat besar, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama agar terhindar dari tindak kejahatan oknum – oknum koperasi yang tidak bertanggung jawab, semoga artikel yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin

Referensi         :


Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang ?

TUGAS 2  : EKONOMI KOPERASI#
NOOR MUTIA
25212366
2EB01


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, Sehingga.. Koperasi merupakan sebuah sistem ekonomi yang memiliki peran penting terhadap bangsa ini.  
Drs. H Mohammad Hatta, Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia merupakan  Bapak Koperasi Indonesia karena Beliau yang memberikan dasar pemikiran pertama mengenai ekonomi kerakyatan bagi bangsa ini yakni “KOPERASI”.  Bung Hatta begitu memimpikan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan hidup dalam kondisi perekonomian gotong-royong dengan koperasi sebagai roda penggeraknya.
Koperasi dianggap lebih berkeadilan dan manusiawi dalam pembagian kesejahteraan ekonomi ditengah maraknya berbagai macam sistem ekonomi yang hadir sejak awal seperti Komunis, Sosialis, bahkan Kapitalis yang identik dengan tingginya perbedaan  kesenjangan antara si- kaya dan si- miskin, namun,  sayangnya impian Bung Hatta itu belum sepenuhnya terwujud.
Hal ini dibuktikan dengan  ketidakberkembangnya koperasi di Indonesia sejak permasalahan kedaulatan ekonomi yang sebenarnya telah terproses dari jaman kolonial.
Cita-cita Mohammad Hatta dalam konsepsinya tentang koperasi sampai saat ini belum tercapai. la mengatakan : "cita-cita koperasi adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental", Untuk menuju kedaulatan ekonomi bangsa, tiada lain bangsa lndonesia harus melaksanakan ekonomi yang diatur oleh konstitusi kita.

Konstitusi Bangsa Indonesia (UUD 1945) dengan tegas menyatakan, bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Bung Hatta sebagai sang perumus pasal tersebut mengatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas: Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.
Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Untuk membangun negeri, diperlukan adanya prasyarat kesejahteraan ekonomi. Sedangkan untuk mensejahterakan ekonomi rakyat Indonesia, Bapak Koperasi kita Bung Hatta, menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Karena tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar­besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Begitu banyak berbagai macam hal pemikiran, gagasan, tindakan yang  telah  dikontribusikan  oleh Bung Hatta demi bangun jayanya koperasi. Lalu, Mengapa Saat Ini Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia ? Berikut saya rangkumkan berbagai penyebab dan hambatan yang menjadikan alasan mengapa Koperasi diIndonesia Saat ini (Masih) Belum Berkembang.

1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih jika mereka tidak mengetahui apa itu koperasi? Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.

4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.

5. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.

6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

7. “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

8. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
  1. Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
  2. Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
  3. Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
  4. Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.
Dari berbagai macam penyebab dan hambatan yang ada maka dapat disimpulkan  secara garis besar bahwa permasalahan hambatan berkembangnya  koperasi berasal  dari Internal : Anggota Koperasi itu sendiri, Sistem Manajemen Koperasi , Permodalan dan Eksternal : Pemerintah dan Keadaan Faktor Lingkungan sekitar baik Ekonomi, Sosial, Politik, Budaya .

Semoga saja dengan kita mengetahui berbagai macam penyebab ketidakberkembangnya koperasi  yang hadir dan muncul saat ini sudah membuat kita untuk meminimalisir yang permasalahan ada bahkan menghentikan permasalahan yang telah hadir tersebut guna mengembalikan kembali fungsional dan peranan Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yakni mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Referensi         :



TUGAS 2  : EKONOMI KOPERASI#
NOOR MUTIA
25212366
2EB01


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, Sehingga.. Koperasi merupakan sebuah sistem ekonomi yang memiliki peran penting terhadap bangsa ini.  
Drs. H Mohammad Hatta, Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia merupakan  Bapak Koperasi Indonesia karena Beliau yang memberikan dasar pemikiran pertama mengenai ekonomi kerakyatan bagi bangsa ini yakni “KOPERASI”.  Bung Hatta begitu memimpikan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan hidup dalam kondisi perekonomian gotong-royong dengan koperasi sebagai roda penggeraknya.
Koperasi dianggap lebih berkeadilan dan manusiawi dalam pembagian kesejahteraan ekonomi ditengah maraknya berbagai macam sistem ekonomi yang hadir sejak awal seperti Komunis, Sosialis, bahkan Kapitalis yang identik dengan tingginya perbedaan  kesenjangan antara si- kaya dan si- miskin, namun,  sayangnya impian Bung Hatta itu belum sepenuhnya terwujud.
Hal ini dibuktikan dengan  ketidakberkembangnya koperasi di Indonesia sejak permasalahan kedaulatan ekonomi yang sebenarnya telah terproses dari jaman kolonial.
Cita-cita Mohammad Hatta dalam konsepsinya tentang koperasi sampai saat ini belum tercapai. la mengatakan : "cita-cita koperasi adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental", Untuk menuju kedaulatan ekonomi bangsa, tiada lain bangsa lndonesia harus melaksanakan ekonomi yang diatur oleh konstitusi kita.

Konstitusi Bangsa Indonesia (UUD 1945) dengan tegas menyatakan, bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Bung Hatta sebagai sang perumus pasal tersebut mengatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas: Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.
Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Untuk membangun negeri, diperlukan adanya prasyarat kesejahteraan ekonomi. Sedangkan untuk mensejahterakan ekonomi rakyat Indonesia, Bapak Koperasi kita Bung Hatta, menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Karena tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar­besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Begitu banyak berbagai macam hal pemikiran, gagasan, tindakan yang  telah  dikontribusikan  oleh Bung Hatta demi bangun jayanya koperasi. Lalu, Mengapa Saat Ini Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia ? Berikut saya rangkumkan berbagai penyebab dan hambatan yang menjadikan alasan mengapa Koperasi diIndonesia Saat ini (Masih) Belum Berkembang.

1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih jika mereka tidak mengetahui apa itu koperasi? Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.

4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.

5. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.

6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

7. “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

8. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
  1. Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
  2. Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
  3. Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
  4. Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.
Dari berbagai macam penyebab dan hambatan yang ada maka dapat disimpulkan  secara garis besar bahwa permasalahan hambatan berkembangnya  koperasi berasal  dari Internal : Anggota Koperasi itu sendiri, Sistem Manajemen Koperasi , Permodalan dan Eksternal : Pemerintah dan Keadaan Faktor Lingkungan sekitar baik Ekonomi, Sosial, Politik, Budaya .

Semoga saja dengan kita mengetahui berbagai macam penyebab ketidakberkembangnya koperasi  yang hadir dan muncul saat ini sudah membuat kita untuk meminimalisir yang permasalahan ada bahkan menghentikan permasalahan yang telah hadir tersebut guna mengembalikan kembali fungsional dan peranan Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yakni mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Referensi         :



Kamis, 25 April 2013

Tugas 2 : Perekonomian Indonesia


Nama     : Noor Mutia
NPM      : 25212366
Kelas      : 1EB12 


BENTUK-BENTUK ORGANISASI

Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Setiap organisasi bisnis yang didirikan terdapat 3 bentuk utama  yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan (Sole proprietorship)
2. Perusahaan Persekutuan (Partnership)
3. Perseroan Terbatas (Corporation)
Berikut ini uraian pengertian, karakteristik beserta kelebihan dan kekurangan dari masing-masing  ketiga bentuk organisasi bisnis tersebut.

1.  Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang  dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan  Perusahaan Perseorangan   :
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah.
b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan   :
a. Tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja  disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.

2. Perusahaan Persekutuan

Persekutuan adalah bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis.  Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.  Untuk membentuk persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamakan visi dan tujuan pembentukan unit bisnis. Karena itu pengusaha perseorangan hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Kelebihan  Perusahaan Persekutuan   :
a. Kemudahan dalam pembentukan. Ketika terjadi kesepakatan tentang profit, tanggung jawab, keuangan dan berbagai prosedur, maka partnership dapat segera beroperasi.
b. Penyatuan pengetahuan dan keterlampilan. Partnership terdiri atas dua orang atau lebih yang masing-masing memiliki kelebihan baik dalam pengetahuan dan keterlampilan. Ini merupakan asset berharga yang dapat menunjang keefektifan operasi perusahaan dibanding jika perusahaan itu hanya dijalankan oleh satu orang saja.
c. Sumber daya lebih besar. Pembentukan persekutuan memungkinkan terkumpulnya sumberdaya yang lebih besar. Modal dari masing-masing anggota dikumpulkan menjadi satu untuk menambah skala usaha atau meningkatakan kemampuan financial.
d. Kemampuan untuk menarik dan mempertahankan karyawan.
e. Keuntungan dari sisi pajak. Semua jenis pemasukan dijadikan sebagai pendapatan pribadi tanpa dikenai pajak.
Kekurangan  Perusahaan Persekutuan   :
a. Tanggung jawab tidak terbatas. Setiap partner umum (general partner) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas semua konsekuensi diopersikannya usaha. Utang usaha harus dibayar, bahkan jika tidak dapat dicukupi dengan kekayaan perusahaan, harta pribadi harus digunakan.
b. Tenggang waktu operasi yang terbatas. Jika ada perubahan dalam partnership maka secara formal bisnis ini harus dihentikan. Misalnya jika salah seorang anggota meninggal atau cacat, atau jika salah satu mengundurkan diri.
c. Perselisihan diantara partner. Selain uang banyak faktor lain yang dapat memicu konflik antar partner, misalnya siapa yang bertanggung jawab memegang keuangan dan siapa yang mengawasi karyawan.
d. Ada halangan untuk membubarkan. Jika telah ada komitmen untuk berpartner, maka tidak mudah untuk membubarkannya.
Kategori  Perusahaan Persekutuan   :
Kategori Perusahaan Persekutuan terbagi menjadi 2 yakni kategori umum dan kategori spesifik.
Kategori umum :
1. Persekutuan umum (General Partnership), Yaitu pihak yang terlibat aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban usaha dan juga partner umum mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik.
2. Persekutuan Terbatas (Limited Partnership), Yaitu pihak yang tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha. Partner terbatas memiliki tanggung jawab atas kewajiban usaha hanya sebesar investasi yang ditanamkan.                                                                                                    
Kategori spesifik :
1. Silent Partner, yaitu partner yang dikenal umum tetapi tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha
2. Secret Partner, yaitu partner yang terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha tetapi namanya tidak dikenal umum.
3. Nominal Partner, yaitu partner yang meminjamkan namanya untuk kepentingan hubungan masyarakat (publik relations) namun tidak terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha.
4.      Dormat Partner, yaitu partner yang tidak aktif dalam pengelolaan usaha dan namanya tidak dikenal.
5.      Senior Partner, yaitu partner yang memiliki tanggung jawab lebih besar.
6.      Junior Partner, yaitu partner yang memiliki tanggung jawab terbatas, biasanya melaksanakan tugas-tugas  yang tidak strategis.
Bentuk  Perusahaan Persekutuan   :
1.      Firma
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
·  Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
· Seorang anggota  tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari   anggota lain.
·    Keanggotaan  tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·  Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Firma :
1.  Terdapat pembagian kerja diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2.  Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3. Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Firma :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban  perusahaan.
2.   Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus  ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.   Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota   membatalkan    perjanjian, maka Firma menjadi bubar.

2. Persekutuan Komanditer (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP/CV)


CV yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha.
Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, atau disebut partner umum. Sedang pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner terbatas.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif lebih mudah
2. Kemampuan manajeman lebih baik dibanding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan, terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

Bentuk Kerjasama Bisnis yang Lain   :                                                                                               
1. Joint Venture
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi  kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strategic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
Karakteristik dari join venture adalah sebagai berikut.
a. Dibatasi oleh proyek tertentu.
b. Jangka waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar telah selesai.
c.  Di bawah kekusaaan seorang manajer, di mana namanya tertera dalam usaha.
d. Pada saat join venture selesai, para partisipant akan membagi labadan rugi sesuai dengan perjanjian. 2.  2. 2. Syndicate
Adalah kerjasama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi dibentuk dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya ada ditangan kelompok pada sindikat tersebut.
3. Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu  trust merupakan salah satu jenis perseroan.
4.  Kartel
Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
5.  Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
6. Cooperatives
Prinsip dari Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai berikut
a.    Keanggotaan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b.    Setuap anggota hanya mempunyai satu suara.
c.    Distribusi oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
d.    Tidak ada pinjaman baig pelanggan.
Cooperatives berbeda dengan bisnis yang berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.
7.    Franchisee
Franchisee adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh pihak yang lain (franchisor).
Kelebihan franchisee :
a.    Pelatihan formal.
b.    Bantuan keuangan.
c.    Metode pemasaran yang telah terbukti.
d.    Bantuan manajemen.
e.    Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f.     Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.
Kekurangan franchisee :
a.    Pajak franchisee.
b.    Royalti yang harus dibayarkan.
c.    Adanya batas pertumbuhan.
d.    Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
e.    Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.

3. Perseroan Terbatas (CORPORATION/PT)


Korporasi adalah organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya. Bentuk badan usaha ini berbeda dengan badan usaha perseorangan maupun persekutuan karena pemilik tidak harus memimpin dan mengelola perusahaan. Pengelolaannya diserahkan kepada orang lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Kelebihan  Perseroan Terbatas   :
a. Adanya tanggungjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
a. Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
b. Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
c. Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
d. Biaya pendirian yang tidak sedikit
e. Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas dapat dilihat pada gambar di bawah ini :









                                                                                                      
Keterangan :
Shareholder (Pemegang Saham)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka, pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu     keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
Manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of             director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.

Bentuk Perseroan Terbatas :
1. PT Perseroan : PT yang saham-sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh individu tertentu (single-individual) yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak penghasilan pribadi yang tinggi.
2. PT Pribadi : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang saham atau manajemen untuk kepentingan sendiri.
3. PT Publik atau Pemerintah : PT yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. PT ini juga berarti sebuah korporasi yang telah melakukan go public dan saham-sahamnya dimiliki oleh publik.
4. PT Tertutup : PT yang dimiliki oleh beberapa orang dan sahamnya tidak diperjual belikan di pasar modal.
5. PT Terbuka : PT yang dimiliki oleh banyak orang dan sahamnya diperjualbelikan dipasar modal.
6. PT Domestik : PT yang bebadan hukum disuatu negara dan melakukan bisnis didalam wilayah negara tersebut.
7. PT Asing : PT yang berbadan hukum di negara tertentu dan melakukan bisnis di negara lain.
8. Alien Corporation : PT yang berbadan hukum disuatu negara namun menjalankan operasinya dinegara lain.
9. Organisasi Nonprofit : Organisasi yang berbentuk korporasi guna memisahkan tanggung jawab dan untuk memberikan pelayanan masyarakat.

Bentuk Perseroan Terbatas Yang Lain :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adalah organisasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyejahterakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Setelah tujuan utama yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tercapai, BUMN dapat memperluas usaha untuk mendapatkan keuntungan.
Jenis-jenis BUMN yaitu, Perjan (Perusahaan Negara Jawatan) merupakan BUMN yang ditujukan terutama untuk pelayanan masyarakat atau kesejahteraan umum (public service) dengan mempertimbangkan segi efisiensi. Perum (Perusahaan Negara Umum), tujuannya adalah untuk mencari keuntungan namun kegiatan usahanya tetap ditujukan untuk melayani kepentingana umum, misalnya Perum Pegadaian, Perumka. PT (Perseroan Terbatas) adalah BUMN yang bertujuan untuk mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan menggunakan faktor produksi secara efisien. Saham-sahamnya sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh masyarakat umum, misalnya PT Aneka Tambang, PT PELNI.

2.      Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasr (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Koperasi bukan organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman/kredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

3.      Organisasi Nonprofit (Yayasan)


Adalah organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya untuk melakukan usaha-usaha yang bersifat sosial, bukan untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan anggotanya dan kegiatan usahanya jauh dari pessaing bisnis. Dana operasi diperoleh dari sumbangan para donatur.      




Nama     : Noor Mutia
NPM      : 25212366
Kelas      : 1EB12 


BENTUK-BENTUK ORGANISASI

Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Setiap organisasi bisnis yang didirikan terdapat 3 bentuk utama  yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan (Sole proprietorship)
2. Perusahaan Persekutuan (Partnership)
3. Perseroan Terbatas (Corporation)
Berikut ini uraian pengertian, karakteristik beserta kelebihan dan kekurangan dari masing-masing  ketiga bentuk organisasi bisnis tersebut.

1.  Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang  dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan  Perusahaan Perseorangan   :
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah.
b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan   :
a. Tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja  disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.

2. Perusahaan Persekutuan

Persekutuan adalah bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis.  Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.  Untuk membentuk persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamakan visi dan tujuan pembentukan unit bisnis. Karena itu pengusaha perseorangan hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Kelebihan  Perusahaan Persekutuan   :
a. Kemudahan dalam pembentukan. Ketika terjadi kesepakatan tentang profit, tanggung jawab, keuangan dan berbagai prosedur, maka partnership dapat segera beroperasi.
b. Penyatuan pengetahuan dan keterlampilan. Partnership terdiri atas dua orang atau lebih yang masing-masing memiliki kelebihan baik dalam pengetahuan dan keterlampilan. Ini merupakan asset berharga yang dapat menunjang keefektifan operasi perusahaan dibanding jika perusahaan itu hanya dijalankan oleh satu orang saja.
c. Sumber daya lebih besar. Pembentukan persekutuan memungkinkan terkumpulnya sumberdaya yang lebih besar. Modal dari masing-masing anggota dikumpulkan menjadi satu untuk menambah skala usaha atau meningkatakan kemampuan financial.
d. Kemampuan untuk menarik dan mempertahankan karyawan.
e. Keuntungan dari sisi pajak. Semua jenis pemasukan dijadikan sebagai pendapatan pribadi tanpa dikenai pajak.
Kekurangan  Perusahaan Persekutuan   :
a. Tanggung jawab tidak terbatas. Setiap partner umum (general partner) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas semua konsekuensi diopersikannya usaha. Utang usaha harus dibayar, bahkan jika tidak dapat dicukupi dengan kekayaan perusahaan, harta pribadi harus digunakan.
b. Tenggang waktu operasi yang terbatas. Jika ada perubahan dalam partnership maka secara formal bisnis ini harus dihentikan. Misalnya jika salah seorang anggota meninggal atau cacat, atau jika salah satu mengundurkan diri.
c. Perselisihan diantara partner. Selain uang banyak faktor lain yang dapat memicu konflik antar partner, misalnya siapa yang bertanggung jawab memegang keuangan dan siapa yang mengawasi karyawan.
d. Ada halangan untuk membubarkan. Jika telah ada komitmen untuk berpartner, maka tidak mudah untuk membubarkannya.
Kategori  Perusahaan Persekutuan   :
Kategori Perusahaan Persekutuan terbagi menjadi 2 yakni kategori umum dan kategori spesifik.
Kategori umum :
1. Persekutuan umum (General Partnership), Yaitu pihak yang terlibat aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban usaha dan juga partner umum mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik.
2. Persekutuan Terbatas (Limited Partnership), Yaitu pihak yang tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha. Partner terbatas memiliki tanggung jawab atas kewajiban usaha hanya sebesar investasi yang ditanamkan.                                                                                                    
Kategori spesifik :
1. Silent Partner, yaitu partner yang dikenal umum tetapi tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha
2. Secret Partner, yaitu partner yang terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha tetapi namanya tidak dikenal umum.
3. Nominal Partner, yaitu partner yang meminjamkan namanya untuk kepentingan hubungan masyarakat (publik relations) namun tidak terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha.
4.      Dormat Partner, yaitu partner yang tidak aktif dalam pengelolaan usaha dan namanya tidak dikenal.
5.      Senior Partner, yaitu partner yang memiliki tanggung jawab lebih besar.
6.      Junior Partner, yaitu partner yang memiliki tanggung jawab terbatas, biasanya melaksanakan tugas-tugas  yang tidak strategis.
Bentuk  Perusahaan Persekutuan   :
1.      Firma
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
·  Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
· Seorang anggota  tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari   anggota lain.
·    Keanggotaan  tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·  Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Firma :
1.  Terdapat pembagian kerja diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2.  Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3. Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Firma :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban  perusahaan.
2.   Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus  ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.   Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota   membatalkan    perjanjian, maka Firma menjadi bubar.

2. Persekutuan Komanditer (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP/CV)


CV yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha.
Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, atau disebut partner umum. Sedang pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner terbatas.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif lebih mudah
2. Kemampuan manajeman lebih baik dibanding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan, terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

Bentuk Kerjasama Bisnis yang Lain   :                                                                                               
1. Joint Venture
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi  kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strategic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
Karakteristik dari join venture adalah sebagai berikut.
a. Dibatasi oleh proyek tertentu.
b. Jangka waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar telah selesai.
c.  Di bawah kekusaaan seorang manajer, di mana namanya tertera dalam usaha.
d. Pada saat join venture selesai, para partisipant akan membagi labadan rugi sesuai dengan perjanjian. 2.  2. 2. Syndicate
Adalah kerjasama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi dibentuk dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya ada ditangan kelompok pada sindikat tersebut.
3. Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu  trust merupakan salah satu jenis perseroan.
4.  Kartel
Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
5.  Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
6. Cooperatives
Prinsip dari Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai berikut
a.    Keanggotaan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b.    Setuap anggota hanya mempunyai satu suara.
c.    Distribusi oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
d.    Tidak ada pinjaman baig pelanggan.
Cooperatives berbeda dengan bisnis yang berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.
7.    Franchisee
Franchisee adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh pihak yang lain (franchisor).
Kelebihan franchisee :
a.    Pelatihan formal.
b.    Bantuan keuangan.
c.    Metode pemasaran yang telah terbukti.
d.    Bantuan manajemen.
e.    Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f.     Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.
Kekurangan franchisee :
a.    Pajak franchisee.
b.    Royalti yang harus dibayarkan.
c.    Adanya batas pertumbuhan.
d.    Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
e.    Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.

3. Perseroan Terbatas (CORPORATION/PT)


Korporasi adalah organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya. Bentuk badan usaha ini berbeda dengan badan usaha perseorangan maupun persekutuan karena pemilik tidak harus memimpin dan mengelola perusahaan. Pengelolaannya diserahkan kepada orang lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Kelebihan  Perseroan Terbatas   :
a. Adanya tanggungjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
a. Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
b. Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
c. Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
d. Biaya pendirian yang tidak sedikit
e. Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas dapat dilihat pada gambar di bawah ini :









                                                                                                      
Keterangan :
Shareholder (Pemegang Saham)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka, pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu     keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
Manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of             director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.

Bentuk Perseroan Terbatas :
1. PT Perseroan : PT yang saham-sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh individu tertentu (single-individual) yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak penghasilan pribadi yang tinggi.
2. PT Pribadi : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang saham atau manajemen untuk kepentingan sendiri.
3. PT Publik atau Pemerintah : PT yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. PT ini juga berarti sebuah korporasi yang telah melakukan go public dan saham-sahamnya dimiliki oleh publik.
4. PT Tertutup : PT yang dimiliki oleh beberapa orang dan sahamnya tidak diperjual belikan di pasar modal.
5. PT Terbuka : PT yang dimiliki oleh banyak orang dan sahamnya diperjualbelikan dipasar modal.
6. PT Domestik : PT yang bebadan hukum disuatu negara dan melakukan bisnis didalam wilayah negara tersebut.
7. PT Asing : PT yang berbadan hukum di negara tertentu dan melakukan bisnis di negara lain.
8. Alien Corporation : PT yang berbadan hukum disuatu negara namun menjalankan operasinya dinegara lain.
9. Organisasi Nonprofit : Organisasi yang berbentuk korporasi guna memisahkan tanggung jawab dan untuk memberikan pelayanan masyarakat.

Bentuk Perseroan Terbatas Yang Lain :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adalah organisasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyejahterakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Setelah tujuan utama yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tercapai, BUMN dapat memperluas usaha untuk mendapatkan keuntungan.
Jenis-jenis BUMN yaitu, Perjan (Perusahaan Negara Jawatan) merupakan BUMN yang ditujukan terutama untuk pelayanan masyarakat atau kesejahteraan umum (public service) dengan mempertimbangkan segi efisiensi. Perum (Perusahaan Negara Umum), tujuannya adalah untuk mencari keuntungan namun kegiatan usahanya tetap ditujukan untuk melayani kepentingana umum, misalnya Perum Pegadaian, Perumka. PT (Perseroan Terbatas) adalah BUMN yang bertujuan untuk mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan menggunakan faktor produksi secara efisien. Saham-sahamnya sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh masyarakat umum, misalnya PT Aneka Tambang, PT PELNI.

2.      Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasr (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Koperasi bukan organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman/kredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

3.      Organisasi Nonprofit (Yayasan)


Adalah organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya untuk melakukan usaha-usaha yang bersifat sosial, bukan untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan anggotanya dan kegiatan usahanya jauh dari pessaing bisnis. Dana operasi diperoleh dari sumbangan para donatur.      



 
Noor Mutia Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template