Noor Mutia
25212366
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma
Dasawarsa
kini, tingkat keinginan masyarakat untuk
“menanamkan” uangnya di bank mengalami kenaikan. Tentu saja hal ini
otomatis mempengaruhi banyaknya lalu
lalang transaksi moneter. Sesuai Undang-Undang
Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang
efisien, cepat, aman dan andal yang mendukung stabilitas sistem keuangan maka
sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar
bank yang dikenal dengan nama Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI. Sistem Kliring ini dibuat sebagai tujuan
kelancaran mekanisme pelayanan pembayaran moneter.
Menurut Bank Indonesia, Kliring adalah suatu
tata cara perhitungan
utang piutang dalam
bentuk surat-surat dagang
dan surat-surat berharga
dari suatu bank
terhadap bank lainnya,
dengan maksud agar
penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan aman,
serta untuk memperluas
dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral.
Sedangkan menurut Drs.
H. Malayu S.P. Hasibuan, Kliring merupakan Proses perhitungan pelunasan dan pertukaran
warkat-warkat kliring antar bank
anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia.
Serta
Menurut The New Grolier Webmaster International Dictionary of The
English Language, Kliring merupakan Kegiatan
tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan
perbedaan-perbedaanya. Lalu lintas
pembayaran giral yang terjadi merupakan suatu proses
kegiatan bayar membayar
dengan warkat atau
nota kliring, yang
dilakukan dengan cara
saling memperhitungkan diantara
bank-bank, baik atas
beban maupun untuk
keuntungan nasabah.
Dalam
sistem kliring ini terdapat peserta
dimana peserta kliring
dapat dibedakan menjadi
dua macam yakni :
1.
Peserta langsung,
yaitu : bank-bank
yang sudah tercatat sebagai
peserta kliring dan
dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I.
Contoh :
Bank Umum, Bank Retail, Bank
Devisa
2.
Peserta tidak
langsung, yaitu :
bank-bank yang belum
terdaftar sebagai peserta
kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring
melaui bank yang
telah terdaftar sebagai
peserta kliring.
Contoh :
Bank Perkreditan Rakyat
Sedangkan Pelaku Kliring secara lebih rinci
terbagi menjadi.Pembayar (remitter), Bank Umum dimana terdiri dari: Bank Pengirim (remitting bank), Bank
Pembayar (paying bank) serta Penerima (payee)
Berikut
skema dari Pelaku Kliring yang terdapat pada gambar dibawah ini :
Warkat atau Nota
kliring merupakan alat atau sarana
yang digunakan dalam
lalu lintas pembayaran giral,
yaitu surat berharga atau
surat dagang seperti
cek, bilyet
giro, wesel bank
untuk trasfer atau
wesel unjuk, bukti-bukti
penerimaan transfer dari
bank-bank, nota kredit,
dan surat-surat lainnya
yang disetujui oleh
penyelenggara Bank Indonesia.
Jenis
– jenis warkat kliring
:
1. Warkat debet
keluar merupakan warkat
bank lain yang
disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan
rekening nasabah yang
bersangkutan.
2. Warkat debet
masuk merupakan warkat
yang diterima oleh
suatu bank dari
bank lain melalui
BI atas warkat atau
cek bank sendiri
yang ditarik oleh
nasabah sendiri dan
atas beban nasabah
yang bersangkutan.
3. Warkat kredit
keluar merupakan warkat dari
nasabah sendiri untuk
disetorkan kepada nasabah
bank lain pada
bank lain. Bank yang
menyerahkan warkat tersebut
akan mengkreditkan rekening
giro BI dan
mendebet giro nasabah.
4. Warkat kredit
masuk merupakan warkat yang diterima
oleh suatu bank
untuk keuntungan rekening
nasabah bank tersebut.
Transaksi Kliring
Transaksi Kliring
Kliring memiliki peranan penting dalam
proses kelancaran system pembayaran moneter dan juga merupakan salah satu
bagian dari pelayanan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan bank. Namun bagaimana
bentuk implementasi manfaat dari sebuah kliring dapat dirasakan oleh pengguna
jasa bank, berikut transaksi kliring yang terjadi dalam kehidupan nyatanya :
Berikut
diilustrasikan Tn. Alvin merupakan nasabah dari Bank BCA memiliki rekening giro memberikan Cek sebesar
50 Jt guna membeli suatu barang kepada Nn. Lia dimana merupakan nasabah dari
Bank Mandiri yang memiliki tabungan. Guna mencairkan cek dari Tn. Alvin. Nn.
Lia mengajukan cek tersebut kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri mengeluarkan
Debet Nota untuk diajukan ke Bank Indonesia. Kemudian Bank BCA menerima Debit Nota masuk
dari Bank Indonesia.
Tentu
saja hal ini membuat Bank Indonesia
mendebet Rekening Koran Bank BCA sebesar 50 jt dan menkredit Bank Mandiri
sebesar 50 jt. Sehingga ini menyebabkan,
Bagi Bank BCA mendebet Rekening Koran Tn. Alvin sebesar 50 jt dan menkredit
Rekening Koran Bank Indonesia sebesar 50 jt. Sedangkan Bagi Bank Mandiri
mendebet Rekening Koran Bank Indonesia sebesar 50 jt dan menkredit Tabungan Nn.
Lia sebesar 50 jt.
Berikut
diilustrasikan kembali dengan kondisi yang sebaliknya, Nn. Lia memiliki
tabungan sebesar 50 Jt pada Bank Mandiri dan berniat untuk memberikan 30 juta
kepada Tn. Alvin dimana memiliki rekening giro pada Bank BCA. Guna dapat menerima uang sebesar 30 juta. Nn. Lia
melalui Bank Mandiri mengeluarkan kredit nota ke Bank Indonesia. Kemudian Bank
BCA menerima kredit nota masuk dari Bank Indonesia. Tentu saja hal ini membuat
Bank Indonesia mendebet Rekening Koran pada Bank Mandiri sebesar 30 Juta dan
menkredit Rekening Koran pada Bank BCA sebesar 30 Jt.
Sehingga
hal ini menyebabkan bagi Bank Mandiri mendebet Rekening Koran pada Bank
Indonesia sebesar 30 juta dan menkredit Tabungan Nn. Lia sebesar 30 Jt. Sedangkan
bagi Bank BCA mendebet Rekening Koran Tn. Alvin sebesar 30 Jt dan menkredit
Rekening pada Bank Indonesia sebesar 30 Jt.
Jenis-Jenis Kliring
Kliring terbagi jenis-jenis menjadi tiga macam yakni:
1. Kliring umum,
adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar
bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
2. Kliring lokal
adalah sarana
perhitungan warkat-warkat antar bank yang
berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah
yang ditentukan).
3. Kliring antar
cabang adalah sarana perhitungan warkat
antar kantor cabang suatu bank peserta yang
biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Kliring ini dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu
kantor cabang untuk kantor cabang lainnya
yang bersangkutan pada kantor induk yang
bersangkutan.
Berikut bentuk
mekanisme kliring yang terjadi antar wilayah :
Surya
adalah pengguna jasa bank BRI di Jakarta. Ia ingin mentransfer sejumlah uang
untuk Wati yang berada di Wonokromo dimana ia menggunakan jasa Bank BNI
Surabaya. Berikut adalah proses atau mekanisme kliring yang terjadi. Seperti
yang terlihat pada gambar diatas, tabungan awalnya didebet oleh bank BRI
Jakarta. Kemudian, uang tersebut ditransfer ke BRI yang berada di Surabaya.
Kemudian, melalui proses kliring ke BNI Surabaya, dan akhirnya uang tersebut
ditransfer ke BNI Surabaya cabang Wonokromo untuk dimasukan ke rekening Wati.
Sebagai catatan, uang tersebut harus ditransfer dahulu ke BRI Surabaya karena
di Surabaya terdapat cabang Bank BNI Wonokromo. Intinya, bank harus mencari
bank tujuannya yang berada di daerah yang sama agar proses kliring dapat
berjalan.
Di
dalam kondisi kedua ini, akan dibahas tentang kliring antar daerah. Berbeda dengan
kondisi sebelumnya, kali ini Surya merupakan
pengguna jasa Bank Lippo Jakarta, sedangkan Wati tetap merupakan
pengguna BNI Surabaya di Wonokromo. Sayangnya, di Indonesia tidak ada satupun
lokasi yang didalamnya terdapat kedua bank ini. Oleh sebab itu, proses transfer
harus menggunakan perantara lagi ketika Surya ingin mengirimkan uang kepada
Wati.
Disini, dapat dilihat bahwa mekanismenya hampir sama dengan kliring antar wilayah sebelumnya.
Namun dapat dilihat, kali ini Bank Lippo Jakarta harus melewati proses kliring
dahulu ke Bank BRI Jakarta. Kemudian, Bank BRI Jakarta mentransfernya ke Bank
BRI Surabaya. Lalu, proses kliring dilakukan kembali dan tujuannya adalah BNI
Surabaya. Setelah itu, baru BNI Surabaya mentransfer uangnya ke BPD Surabaya
cabang Wonokromo, yang selanjutnya akan masuk ke giro atau tabungan Wati.
Kasus
Kliring Kalah Menang
Sebelum
Pertemuan Kliring I (Kliring Penyerahan), warkat kliring yang ada pada masing - masing
Bank adalah sebagai berikut :
Berikut Bagan Proses
Kliring :
Pertemuan
I merupakan dimana pertukaran kliring antar bank.
Pertemuan
II dimana merupakan penyerahan warkat yang ditolak.
Jika
tidak ada tolakan, maka hasilnya :
Jika
ada tolakan cek Tn. Rinal 12 jt, maka hasilnya :
Hal
ini menunjukkan bahwa Bank BCA menang Kliring dan Bank Mandiri Kalah Kliring.
Mengingat
dalam aturan Bank Indonesia, setiap bank yang melakukan kliring harus memiliki
simpanan deposit di Bank Indonesia minimal 2% dari deposito bank tersebut. Apabila
sebuah bank mengalami kekalahan dalam kliring serta tidak dapat tidak dapat
menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh
karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank
tersebut dapat meminjam uang dari bank lain
yang disebut dengan “Call Money” dimana
merupakan kredit atau pinjaman yang
harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari
pihak pemberi dana ( kreditor ). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari
sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money (
overnigh ) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Guna menghindari call money
seyogyanya Bank yang mengalami kekalahan sebelumnya memiliki prinsip prudential
yakni dengan mengalokasikan sebagian persentase dari jumlah depositnya menjadi Reserve Requirement dan sisanya menjadi Excess Reverse.
Berikut
Surat-surat dalam transaksi kliring dimana dapat menentukkan saldo pada Bank
Indonesia maupun Bank itu sendiri.
Sebagai
kesimpulan, Kliring
merupakan suatu istilah dalam dunia bank
dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Dimana memiliki peran yang sangat penting dalam mempengaruhi system pelayanan
pembayaran moneter baik dalam sisi memajukan ataupun
memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia, Membantu
perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan
efisien tanpa harus menggunakan uang tunai.
Sumber
Referensi :
[1] Hamzah
Maulana.2009. Optimalisasi Peran Dual Banking System
Melalui Fungsi Strategis JUB Dalam
Rangka Menjaga Stabilitas Sistem
Keuangan di Indonesia. Jurnal
Ekonomi Islam Vol. III, No. 2, Desember 2009 : 197-221.http://fis.uii.ac.id/images/la-riba-vol3-no2-2009-06-hamzah.pdf.
, diakses 01 Juli 2014.
[2]
Tanaya, Velliana. 2013. Peran
dan Fungsi Lembaga Kliring Penjamin Dalam Transaksi Bursa Pasar Modal Indonesia. Universitas Pelita Harapan. http://djpp.kemenkumham.go.id/files/doc/2513_jl22013.pdf#page=101., diakses 01 Juli 2014.
[3]
Fitriani, Meilia Bernadeta.2010.Penerapan Pelayanan Prima Pada PT. Bank
Tabungan Negara (PERSERO) Cabang Surakarta.Universitas Sebelas Maret.
http://eprints.uns.ac.id/3416/1/161552508201003311.pdf
., diakses pada 01 Juli 2014.
[4] Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011. Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta : Penerbit Universitas Gunadarma.
[5] Susilo, Y.Sri, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso. 2000.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Jakarta: Salemba Empat
[6] http://www.bi.go.id/id/sistempembayaran/edukasi/Pages/edukasi_SIKILAT.aspx
[7] http://kamusbisnis.com/arti/call-money/
[4] Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011. Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta : Penerbit Universitas Gunadarma.
[5] Susilo, Y.Sri, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso. 2000.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Jakarta: Salemba Empat
[6] http://www.bi.go.id/id/sistempembayaran/edukasi/Pages/edukasi_SIKILAT.aspx
[7] http://kamusbisnis.com/arti/call-money/
Some tools can be utilized to have an in-depth analysis of the activities of users here. This article contains all the details of the tools that are used for insights.
BalasHapus