Arus perbankan di Indonesia dalam kurun waktu lebih dari satu dasawarsa terakhir ini terbilang sangat
mengesankan. Hadirnya berbagai lembaga keuangan maupun non-keuangan yang beredar di publik seakan menjadi “sorotan”
dalam krisis global dunia sebab
perbankan Indonesia digandrungi menjadi salah satu penolong ataupun alasan
mengapa Indonesia tidak terlalu terkena dampak akan krisis global yang membuat
ekonomi dunia seakan collapse di
Amerika Serikat serta Uni Eropa.
Namun,
sudahkah kita mengetahui konsep dasar akan pengenalan Perbankan Indonesia? Berikut
saya tuangkan sebuah tulisan mengenai “Kerangka Pengenalan Konsep Dasar Perbankan
Indonesia” dimana ilmu berharga ini saya dapatkan dari dosen saya DR. Budi
Hermana.
Pengenalan Perbankan di Indonesia
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga perantara keuangan, dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peran bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak – pihak yang memerlukan dana (deficit of funds). Perbankan di Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang startegis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (Bank Indonesia, 2012)
Pengenalan Perbankan di Indonesia
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga perantara keuangan, dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peran bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak – pihak yang memerlukan dana (deficit of funds). Perbankan di Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang startegis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (Bank Indonesia, 2012)
Layaknya
sebuah bagian laporan keuangan yakni neraca, Bank diibaratkan seperti neraca. Sebab,
dalam aktivitasnya bank membutuhkan sinergi kerjanya “Tangan Kanan” maupun “Tangan Kiri”. Maksud saya, tangan kanan
disini merupakan aktivitas pembiayaan (Financing) yakni pihak yang kelebihan
dana sedangkan tangan kiri disini merupakan aktivitas investasi (Investing)
yakni pihak yang membutuhkan dana.
Pihak yang kelebihan dana atau sering disebut pihak ke
tiga dapat menyimpan dananya dalam bentuk giro, deposito, tabungan, atau bentuk
lain yang dipersamakan dengan itu. Simpanan dana pihak yang kelebihan atau
surplus dana disebut Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara pihak yang membutuhkan
dana, seakan
menjadi “mak comblang” bank akan
menyalurkan dana pihak ketiga kepada pihak-pihak tersebut.
Lalu
munculah pertanyaan, Apakah kegiatan bank menjadi “mak comblang” sudah cukup dalam memberikan kontribusi profit
terhadap bank itu sendiri?
Jawabannya,
bukan hanya sekedar menjadi “mak comblang”, bank disini pun memanfaatkan jasa “mak
comblangnya” tersebut untuk dapat diuangkan kembali menjadi keuntungan bagi bank
itu sendiri yakni dengan Aktivitas
penyaluran kredit. Aktivitas penyaluran kredit merupakan kegiatan utama dalam aktivitas perbankan. Pada
aktivitas penyaluran kredit, bank memiliki tujuan untuk memperoleh laba, laba
tersebut dihasilkan dari selisih antara bunga yang dihasilkan dari dana yang
dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan dengan bunga yang bank berikan kepada
pihak ketiga atau pihak surplus dana.
Oleh
karena itu, Pada sisi pihak
yang membutuhkan dana, bank memiliki peranan penting. Salah satunya membangun
kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak yang membutuhkan dana. Bank juga
memiliki peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, mengembankan
dunia usaha di Indonesia, dan mengurangi tingkat pengangguran ataupun
kemiskinan di Indonesia. Sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia,
fungsi bank sebagai perantara keuangan harus berjalan dengan baik. Jika salah
satu fungsi tidak berjalan dengan benar, maka perekonomian Indonesia juga akan
terancam. Perannya sebagai perantara keuangan tidak hanya sebagai lembaga
penyalur kredit.
Bank sebagai Financial Intermediary
Bank sebagai Financial Intermediary
Fungsi bank yang paling utama adalah bagaimana bank
dapat memperoleh sumber dana dari surplus unit dan selanjutnya dana tersebut
dialokasikan atau disalurkan lagi ke defisit unit atau yang memerlukan
pembiayaan dari bank. Skema bank sebagai perantara keuangan atau financial
intermediary dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Perantara
keuangan sebenarnya tidak diperlukan pada pasar keuangan yang sempurna (perfect
financial marketing) dengan alasan bahwa pada pasar keuangan sempurna semua
transaksi cenderung tidak memerlukan biaya, surat berharga dapat dibeli pada
berbagai pecahan nilainya serta ketersediaan informasi tentang kualitas
instrument keuangan. Sebagai ilustrasi untuk transaksi tanpa melalui perantara
keuangan, si A (sebagai defisit unit) meminjam langsung ke si B (surplus unit).
Jika terjadi kesepakatan maka terjadilah transaksi pinjam meminjam secara
langsung antara si A dan si B tanpa adanya biaya transaksi, kecuali biaya bunga.
seadainya si B mengharapkan bunga dari dana yang di pinjamkannya ke si A. Si A
pun dapat meminjam dengan nilai berapa pun selama ada kesepakatan dengan si B atau
dengan kata lain pecahan nilai pinjamannya dapat bebas besarannya. Si A dan Si
B pun akhirnya melakukan transaksi secara langsung karena saling percaya atau
mengetahui informasi lengkap satu sama lain sehingga akhirnya sepakat melakukan
transaksi secara langsung atau tanpa perantara keuangan (financial
intermediary)
Namun
apakah semua transaksi di masyarakat dapat dilakukan secara langsung dan
bersifat individual seperti ilustrasi di atas? Si A dan Si B melakukan
transaksi karena sudah mengetahui informasi antar mereka berdua. Bagaimana kalo
si A secara sembarang meminjam dari orang lain yang tidak mengetahui persis
tentang si A? apakah orang lain tersebut mau meminjamkan uangnya? Jadi
perantara keuangan tetap muncul dan mempunyai peran dalam transaksi antara
defisit unit dan surplus unit. Peran perantara keuangan pun akhirnya bersifat formal dan bisnis. Dengan demikian,
perantara keuangan memberikan kepastian ketika ada masalah atau wan prestasi
dalam transaksi, akumulasi dana transaksi yang lebih besar karena jumlah orang
yang terlibat menjadi lebih banyak , transfer resiko dari surplus unit ketika
defisit unit wan prestasi atau tidak melunasi pinjamannya serta perantara
keuangan sanggup menyediakan informasi yang cukup kepada pihak yang
bertransaksi. Namun, salah satu tantangannya adalah bagaimana perantara
keuangan tersebut mengelola dana yang sebenarnya merupakan transisi dari dana
yang tadinya dimiliki oleh surplus unit menjadi dana yang disalurkan kembali
oleh bank ke defisit unit
Setelah,
kita mengetahui akan kegiatan yang dilakukan bank. Berikut informasi mengenai sumber
dana bank dimana digunakan oleh bank dalam melancarkan segala aktivitas
ekonominya.
Sumber
Dana Bank
Setelah,
kita mengetahui akan berbagai kegiatan yang dilakukan bank. Berikut informasi mengenal
berbagai jenis sumber dana bank dimana digunakan oleh bank dalam melancarkan
segala aktivitas ekonominya.
1. Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Produk utama
simpanan tersebut merupakan sumber dana yang paling utama dan menjadi bagian
terbesar dalam sturuktur sumber dana bank. Pengertian dari produk utama
simpanan tersebut adalah sebagai berikut.
2. Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
pemindahbukuan
3. Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
4. Sertifikat
deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti
penyimpanannya dapat dipindahtangankan
5. Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
Selain
produk utama simpanan tersebut, bank juga dapat memobilisasi dana yang
diperoleh dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga. Surat berharga
adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit atau
setiap derivatifnya atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit
dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Sekarang,
kita telah mengetahui akan berbagai produk-produk jasa yang ditawarkan di bank.
Namun untuk dapat lebih memahami akan fungsi, proses dll produk-produk jasa
tersebut. Berikut saya berikan salah satu contoh produk yang ditawarkan bank
yakni giro (kliring).
Pengertian Kliring
Di dalam dunia perbankan terdapat istilah kliring yang sering kali kita dengar. Ketika seseorang mentrasfer uang dari satu rekening bank ke rekening bank yang berbeda, misalnya dari bank BCA ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah proses kliring.
Di dalam dunia perbankan terdapat istilah kliring yang sering kali kita dengar. Ketika seseorang mentrasfer uang dari satu rekening bank ke rekening bank yang berbeda, misalnya dari bank BCA ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah proses kliring.
Kliring
dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang
membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam
kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam
suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan,
pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk
dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Secara
umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat
yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah
asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam
setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli.
Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku
pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Jenis-jenis
kliring
Kliring
ada tiga jenis, yakni antara lain:
1. Kliring umum adalah sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang pelaksanaannya diatur
oleh BI.
2. Kliring lokal adalah sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang berada
dalam suatu wilayah
kliring (wilayah yang
ditentukan).
3. Kliring antar
cabang adalah sarana perhitungan warkat
antar kantor cabang
suatu bank peserta
yang biasanya berada
dalam satu wilayah
kota. KLiring ini
dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan
dari sauatu kantor
cabang untuk kantor
cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor
induk yang bersangkutan.
Proses
Kliring
Berikut
sistematika bagaimana proses kliring umum yang dilakukan oleh nasabah dengan
mentransfer ke bank lain.
Saya
akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank,
yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika
menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
- Nasabah mengisi form pengiriman
dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya
bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju
termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank X.
- Bank A kemudian memproses data
administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan
permintaan kliring ke bank X pada Bank Indonesia sebagai bank sentral
pengatur kliring.
- Bank Indonesia kemudian memproses
data tersebut dan “memerintahkan” bank X menambahkan saldo kepada nomer
rekening yang dituju.
- Saldo rekening nasabah yang dituju
di bank X akan bertambah.
Proses
kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring
terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar
negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Nasabah membawa cek dan mengisi
formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
- Bank akan memproses dan melakukan
kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan
diajukan ke Bank Indonesia.
- Bank Indonesia akan memeriksa
dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
- Bank penerbit cek memberikan
persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
- Bank Indonesia akan meneruskan hal
diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam
bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi
pada intinya kliring adalah mempercepat transaksi keuangan supaya tidak terjadi
keterlambatan penyelesaian pembayaran dalam suatu transaksi. Kliring juga dapat
dikatakan sebagai transaksi utang piutang antar bank.
Demikianlah,
Tulisan ini saya buat yang InsyaAllah dapat memberikan pengetahuan baru lagi bagi
kita semua akan “Kerangka Pengenalan Konsep Dasar Perbankan Indonesia”. Semoga Bermanfaat.
Sumber Referensi :
Hermana Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar