Rabu, 12 Maret 2014

Bank dan Lembaga Keuangan : "Kerangka Pengenalan Konsep Dasar Perbankan Indonesia"






Arus  perbankan  di Indonesia dalam  kurun waktu lebih dari satu  dasawarsa terakhir ini terbilang sangat mengesankan. Hadirnya berbagai lembaga keuangan maupun non-keuangan  yang beredar di publik seakan menjadi “sorotan” dalam krisis  global dunia sebab perbankan Indonesia digandrungi menjadi salah satu penolong ataupun alasan mengapa Indonesia tidak terlalu terkena dampak akan krisis global yang membuat ekonomi dunia seakan collapse di Amerika Serikat serta Uni Eropa.
Namun, sudahkah kita mengetahui konsep dasar akan pengenalan Perbankan Indonesia? Berikut saya tuangkan sebuah tulisan mengenai “Kerangka Pengenalan Konsep Dasar Perbankan Indonesia” dimana ilmu berharga ini saya dapatkan dari dosen saya DR. Budi Hermana.

Pengenalan Perbankan di Indonesia

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga perantara keuangan, dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peran bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak – pihak yang memerlukan dana (deficit of funds). Perbankan di Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang startegis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (Bank Indonesia, 2012)


Layaknya sebuah bagian laporan keuangan yakni neraca, Bank diibaratkan seperti neraca. Sebab, dalam aktivitasnya bank membutuhkan sinergi kerjanya “Tangan Kanan” maupun  “Tangan Kiri”. Maksud saya, tangan kanan disini merupakan aktivitas pembiayaan (Financing) yakni pihak yang kelebihan dana sedangkan tangan kiri disini merupakan aktivitas investasi (Investing) yakni pihak yang membutuhkan dana. Pihak yang kelebihan dana atau sering disebut pihak ke tiga dapat menyimpan dananya dalam bentuk giro, deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Simpanan dana pihak yang kelebihan atau surplus dana disebut Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara pihak yang membutuhkan dana, seakan menjadi “mak comblang” bank akan menyalurkan dana pihak ketiga kepada pihak-pihak tersebut.
Lalu munculah pertanyaan, Apakah kegiatan bank menjadi “mak comblang”  sudah cukup dalam memberikan kontribusi profit terhadap bank itu sendiri?
Jawabannya, bukan hanya sekedar menjadi “mak comblang”, bank disini pun memanfaatkan jasa “mak comblangnya” tersebut untuk dapat diuangkan kembali menjadi keuntungan bagi bank itu sendiri yakni dengan Aktivitas penyaluran kredit. Aktivitas penyaluran kredit merupakan kegiatan utama dalam aktivitas perbankan. Pada aktivitas penyaluran kredit, bank memiliki tujuan untuk memperoleh laba, laba tersebut dihasilkan dari selisih antara bunga yang dihasilkan dari dana yang dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan dengan bunga yang bank berikan kepada pihak ketiga atau pihak surplus dana.
Oleh karena itu, Pada sisi pihak yang membutuhkan dana, bank memiliki peranan penting. Salah satunya membangun kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak yang membutuhkan dana. Bank juga memiliki peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, mengembankan dunia usaha di Indonesia, dan mengurangi tingkat pengangguran ataupun kemiskinan di Indonesia. Sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia, fungsi bank sebagai perantara keuangan harus berjalan dengan baik. Jika salah satu fungsi tidak berjalan dengan benar, maka perekonomian Indonesia juga akan terancam. Perannya sebagai perantara keuangan tidak hanya sebagai lembaga penyalur kredit.

Bank sebagai Financial Intermediary
Fungsi bank yang paling utama adalah bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana dari surplus unit dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke defisit unit atau yang memerlukan pembiayaan dari bank. Skema bank sebagai perantara keuangan atau financial intermediary dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Perantara keuangan sebenarnya tidak diperlukan pada pasar keuangan yang sempurna (perfect financial marketing) dengan alasan bahwa pada pasar keuangan sempurna semua transaksi cenderung tidak memerlukan biaya, surat berharga dapat dibeli pada berbagai pecahan nilainya serta ketersediaan informasi tentang kualitas instrument keuangan. Sebagai ilustrasi untuk transaksi tanpa melalui perantara keuangan, si A (sebagai defisit unit) meminjam langsung ke si B (surplus unit). Jika terjadi kesepakatan maka terjadilah transaksi pinjam meminjam secara langsung antara si A dan si B tanpa adanya biaya transaksi, kecuali biaya bunga. seadainya si B mengharapkan bunga dari dana yang di pinjamkannya ke si A. Si A pun dapat meminjam dengan nilai berapa pun selama ada kesepakatan dengan si B atau dengan kata lain pecahan nilai pinjamannya dapat bebas besarannya. Si A dan Si B pun akhirnya melakukan transaksi secara langsung karena saling percaya atau mengetahui informasi lengkap satu sama lain sehingga akhirnya sepakat melakukan transaksi secara langsung atau tanpa perantara keuangan (financial intermediary)
Namun apakah semua transaksi di masyarakat dapat dilakukan secara langsung dan bersifat individual seperti ilustrasi di atas? Si A dan Si B melakukan transaksi karena sudah mengetahui informasi antar mereka berdua. Bagaimana kalo si A secara sembarang meminjam dari orang lain yang tidak mengetahui persis tentang si A? apakah orang lain tersebut mau meminjamkan uangnya? Jadi perantara keuangan tetap muncul dan mempunyai peran dalam transaksi antara defisit unit dan surplus unit. Peran perantara keuangan pun akhirnya bersifat formal dan bisnis. Dengan demikian, perantara keuangan memberikan kepastian ketika ada masalah atau wan prestasi dalam transaksi, akumulasi dana transaksi yang lebih besar karena jumlah orang yang terlibat menjadi lebih banyak , transfer resiko dari surplus unit ketika defisit unit wan prestasi atau tidak melunasi pinjamannya serta perantara keuangan sanggup menyediakan informasi yang cukup kepada pihak yang bertransaksi. Namun, salah satu tantangannya adalah bagaimana perantara keuangan tersebut mengelola dana yang sebenarnya merupakan transisi dari dana yang tadinya dimiliki oleh surplus unit menjadi dana yang disalurkan kembali oleh bank ke defisit unit
Setelah, kita mengetahui akan kegiatan yang dilakukan bank. Berikut informasi mengenai sumber dana bank dimana digunakan oleh bank dalam melancarkan segala aktivitas ekonominya.

Sumber Dana Bank
Setelah, kita mengetahui akan berbagai kegiatan yang dilakukan bank. Berikut informasi mengenal berbagai jenis sumber dana bank dimana digunakan oleh bank dalam melancarkan segala aktivitas ekonominya.
1. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Produk utama simpanan tersebut merupakan sumber dana yang paling utama dan menjadi bagian terbesar dalam sturuktur sumber dana bank. Pengertian dari produk utama simpanan tersebut adalah sebagai berikut.
2. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan
3. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
4. Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan
5. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
Selain produk utama simpanan tersebut, bank juga dapat memobilisasi dana yang diperoleh dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatifnya atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Sekarang, kita telah mengetahui akan berbagai produk-produk jasa yang ditawarkan di bank. Namun untuk dapat lebih memahami akan fungsi, proses dll produk-produk jasa tersebut. Berikut saya berikan salah satu contoh produk yang ditawarkan bank yakni giro (kliring).
Pengertian Kliring
Di dalam dunia perbankan terdapat istilah kliring yang sering kali kita dengar. Ketika seseorang mentrasfer uang dari satu rekening bank ke rekening bank yang berbeda, misalnya dari bank BCA ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah proses kliring.
Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .

Jenis-jenis kliring
Kliring ada tiga jenis, yakni antara lain:
1. Kliring  umum  adalah  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  BI.
2. Kliring  lokal  adalah sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  (wilayah  yang  ditentukan).
3. Kliring  antar  cabang  adalah sarana  perhitungan  warkat  antar  kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam  satu  wilayah  kota.  KLiring  ini  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk  kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang  bersangkutan.

Proses Kliring
Berikut sistematika bagaimana proses kliring umum yang dilakukan oleh nasabah dengan mentransfer ke bank lain.

Saya akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
  1. Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank X.
  2. Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank X pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
  3. Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank X menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
  4. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank X akan bertambah.
Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
  2. Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
  4. Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
  5. Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi pada intinya kliring adalah mempercepat transaksi keuangan supaya tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pembayaran dalam suatu transaksi. Kliring juga dapat dikatakan sebagai transaksi utang piutang antar bank.

Demikianlah, Tulisan ini saya buat yang InsyaAllah dapat memberikan pengetahuan baru lagi bagi kita semua akan “Kerangka Pengenalan Konsep Dasar Perbankan Indonesia”. Semoga Bermanfaat.

Sumber Referensi :
Hermana Budi dan Margianti E.S (2011).Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Depok : Penerbit Gunadarma