TUGAS 2 : EKONOMI
KOPERASI#
NOOR MUTIA
25212366
2EB01
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, Sehingga..
Koperasi merupakan sebuah sistem ekonomi yang memiliki peran penting terhadap
bangsa ini.
Drs. H Mohammad Hatta, Wakil Presiden Pertama Republik
Indonesia merupakan Bapak Koperasi
Indonesia karena Beliau yang memberikan dasar pemikiran pertama mengenai
ekonomi kerakyatan bagi bangsa ini yakni “KOPERASI”. Bung Hatta begitu memimpikan masyarakat
Indonesia yang sejahtera dan hidup dalam kondisi perekonomian gotong-royong
dengan koperasi sebagai roda penggeraknya.
Koperasi dianggap lebih berkeadilan dan manusiawi dalam
pembagian kesejahteraan ekonomi ditengah maraknya berbagai macam sistem ekonomi
yang hadir sejak awal seperti Komunis, Sosialis, bahkan Kapitalis yang identik
dengan tingginya perbedaan kesenjangan
antara si- kaya dan si- miskin, namun, sayangnya
impian Bung Hatta itu belum sepenuhnya terwujud.
Hal ini dibuktikan dengan ketidakberkembangnya koperasi di Indonesia
sejak permasalahan kedaulatan ekonomi yang sebenarnya telah terproses dari
jaman kolonial.
Cita-cita Mohammad Hatta dalam konsepsinya tentang koperasi
sampai saat ini belum tercapai. la mengatakan : "cita-cita koperasi adalah
menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental", Untuk menuju
kedaulatan ekonomi bangsa, tiada lain bangsa lndonesia harus melaksanakan
ekonomi yang diatur oleh konstitusi kita.
Konstitusi Bangsa Indonesia (UUD 1945) dengan tegas
menyatakan, bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan". Bung Hatta sebagai sang perumus pasal tersebut
mengatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas: Demokrasi
Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya
dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi
disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang
akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu
sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.
Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang
antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah
sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk
bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem
pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah
komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun
dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan
manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan
mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku
ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih
bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang
kompetitif itu sendiri.
Untuk membangun negeri, diperlukan adanya prasyarat
kesejahteraan ekonomi. Sedangkan untuk mensejahterakan ekonomi rakyat
Indonesia, Bapak Koperasi kita Bung Hatta, menganjurkan didirikannya tiga macam
Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan
kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah
kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit
yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil
dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Karena tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesarbesarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa
dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota
Koperasi sekunder.
Begitu banyak berbagai macam hal pemikiran, gagasan, tindakan
yang telah dikontribusikan oleh Bung Hatta demi bangun jayanya koperasi.
Lalu, Mengapa Saat Ini Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia ? Berikut saya
rangkumkan berbagai penyebab dan hambatan yang menjadikan alasan mengapa
Koperasi diIndonesia Saat ini (Masih) Belum Berkembang.
1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih jika mereka tidak
mengetahui apa itu koperasi? Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan
partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi
sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus
kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para
pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri
mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal
menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta
kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti
stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota
dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi
seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini
disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota
hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa,
baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi
dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena
tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap
pengurus.
3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik
dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan
memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang
usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun
pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di
koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang
rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil.
Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu
dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun
finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya
yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan
kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena
kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu
tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari
masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya
dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya
permodalan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan
Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan
yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu
dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit
Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu. Untuk
mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag
selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan
pelatihan serta pemberian modal usaha.
5. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang
bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi
berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan
kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu
didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian
koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih
dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam
masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan
kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari
kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari
yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas
(bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di
indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri,
koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu
memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu
sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di
Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi
alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan
seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus
terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan
sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak
perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat
diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan
dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara
leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat
membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang
diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan.
Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat
dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam
memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui
persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi
diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya
secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi
relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
- Kenyataan
bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem
penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah
tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers
market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang
sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya
diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
- Para
anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen.
Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan
yang dihadapi.
- Oleh
karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya
dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada”
maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih
dahulu.
- Pentingnya
rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara
individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk
berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada
tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga
persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.
Dari berbagai macam penyebab dan hambatan yang ada maka dapat
disimpulkan secara garis besar bahwa permasalahan
hambatan berkembangnya koperasi berasal dari Internal : Anggota Koperasi itu sendiri,
Sistem Manajemen Koperasi , Permodalan dan Eksternal : Pemerintah dan Keadaan
Faktor Lingkungan sekitar baik Ekonomi, Sosial, Politik, Budaya .
Semoga saja dengan kita mengetahui berbagai macam penyebab ketidakberkembangnya
koperasi yang hadir dan muncul saat ini
sudah membuat kita untuk meminimalisir yang permasalahan ada bahkan
menghentikan permasalahan yang telah hadir tersebut guna mengembalikan kembali
fungsional dan peranan Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
yakni mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Referensi :
http://www.puskopditbag.com (image)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar