Selasa, 15 Oktober 2013

Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi....

TUGAS 1 : EKONOMI  KOPERASI #
NOOR MUTIA
25212366
2EB01


Apa yang  Pertama kali terfikirkan oleh kita disaat kita mengucapkan kata KOPERASI, tepat sekali tempat dimana kita bisa  meminjam uang dengan bunga rendah, dan Koperasi kantor yang biasanya berisi barang serta sembako dengan harga yang relatife miring namun saat ini koperasi lebih sering menjadi tempat simpan pinjam kalangan masyarakat, khusunya untuk kalangan menengah kebawah ( ini menurut kacamata yang saya lihat dilingkungan sekitar), kira-kira siapa saja yang bisa meminjam dikoperasi???Hanya anggota saja tentunya, Jadi tidak semua orang dapat meminjam di koperasi sebelum dia menjadi anggota koperasi minimal satu tahun, mungkin hal ini lah yang menyebabkan banyak orang sedikit berminat untuk meminjam uang di koperasi, sangat disayangkan minimnya pengetahuan mereka tentang koperasi, padahal jika kita telisik lebih jauh banyak sekali  manfaat yang bisa kita rasakan bila kita menjadi anggota koperasi, khusunya bagi para UKM yang menginginkan modal lebih untuk usaha mereka, karena minimnya pengetahuan mereka pula sering terjadi penipuan-penipuan atas nama Oknum koperasi, sangat memprihatinkan.
Sebelum saya menilisik lebih dalam lagi mengenai koperasi. Ada baiknya jika kita memiliki pengetahuan dasar mengenai koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beraggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tataan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yag maju, adil, dan makmur.
Setelah kita mengetahui pengetahuan dasar mengenai koperasi itu sendiri.
Lalu, Bagaimana Jika Anda Menjadi Seorang “MENTERI KOPERASI” ?
Terdengar dan terbayang berat memang mengemban jabatan tersebut terlebih dengan  mengetahui saat ini Koperasi di Indonesia Saat Ini Sulit Berkembang.
Berikut  Tugas dan Fungsi Menteri Koperasi telah ditetapkan dalam Peraturan Preside Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 522, 553, 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidag koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahaan negara.
Rincian Tugas
  • Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  • Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
1.  Menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2. Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3. Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4. Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5. Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.  Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7.  Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8.  Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9.  Menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10.Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11.Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
12.Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
Dari berbagai macam Rincian Tugas dan Wewenang Seorang Menteri Koperasi yang ada..
Berikut Pemikiran Sederhana Yang Saya miliki jika saya berandai-andai menjadi seorang Menteri Koperasi.
Jadi apabila saya menjadi MENTERI KOPERASI yang pertama saya lakukan adalah

1. Melakukan Penyuluhan mengenai Koperasi, apa itu koperasi, manfaat besar apa saja yang bisa kita dapatkan jika menjadi anggota koperasi, pengenalan koperasi yang sehat itu seperti apa, masyarakat jangan mudah tertipu dengan oknum-oknum Koperasi yang saat ini sedang marak sekali di masyarakat, iming-iming bungan tinggi mereka menjadi buta menanmkan uang mereka ke sembarang koperasi, penyuluhan bisa disiarkan melalui televisi, penyuluhan ke daerah – daerah dan masih banyak lagi

2. Mencari target para pengusaha Kecil menengah yang memiliki potensi besar mengembangkan Product – Productnya untuk dipasarkan ke dalam dan luar negeri, tidak sekedar menunggu bola datang, artinya kita tidak hanya sekedar menunggu mereka datang untuk menjadi anggota koperasi dan meminjamkan modal untuk mereka, kita lah yang seyogyanya mendatangi dan menawarkan jasa serta kelebihan lainya yang bisa mereka dapatkan jika menjadi anggota koperasi, karena kita sebagai pelayan masyarakat wajib melayani mereka dengan sebaik – baiknya.

3. Melakukan peninjauan kembali kepada anggota koperasi yang mengalami kredit macet khusunya kepada para usaha UKM , kita melakukan analisa apa yang menyebabkan kredit mereka macet, apakah pengembangan product yang kurang maksimal, ataukah daya beli pasar yang kurang, atau sumber daya manusia yang kurang memadai, bencana alam dan lain sebagainya. Kita analisa apa saja kendala yang menyebabkan kredit macet tersebut, setelah kita ketahui permasalahanya kita berikan solusi terbaik untuk para pengembang usaha UKM ini, dan terus kita pantau, jangan dilepas begitu saja, sekali lagi kita sebagai pemerintah WAJIB memantau dan mengembangkan, saya yakin mereka akan lebih merasa terjaga dan aman apabila disaat mereka kesulitan ada pihak yang dapat membantu dan memahami permasalahan mereka, tidak sekedar meminjam modal, usaha kurang berkembang dan menunggu usaha mereka selesai dan hutang dengan koperasi menumpuk, semua pihak pastilah akan ikut merugi.

4. Memberikan kursus serta pelatihan GRATIS kepada semua kalangan masyarakat dari anak sekolah hingga orang tua, pembekalan inilah yang sangat penting untuk diperhatikan, serta minat untuk mengembangkan usaha mandiri, intens kita lakukan terus menerus, jika mereka sudah memiliki pembekalan serta semangat mengembangkan usaha mandiri, kita arahkan mereka untuk datang ke koperasi, jika koperasi merupakan lembaga terpecaya yang mampu menampung segala asprirasi masyarakat khusunya UKM. Tidak hanya pemberian modal saja, koperasi dapat memberikan perlindungan lebih dibanding Instansi lain, serta lembaga konsultasi yang tepat untuk usaha anda.

5. Melakukan Perluasan pasar, Koperasi menjalin kerjasama kepada perusahaan – perusahaan besar maupun kecil, baik dalam ataupun luar negeri, kita semua tahu saat ini Indonesia menjadi salah satu tempat paling dituju di dunia, berbondong – bondong turis mancanegara serta pengusaha dunia menanamkan modal Indonesia, product – product kerajinan Indonesia saat ini sangat di cari, hampir di seluruh dunia menyukai kerajinan serta product khas Indonesia, tidak hanya kerajinan saja yang diminati, Cita rasa Kuliner Indonesia pun menjadi daya tarik para pengusaha dalam ataupun luar negeri, kita buat Brand Indonesia menjadi product dunia berkualitas, kita promosikan semua product Indonesia melalui televisi, majalah, Koran, dan semua media social yang biasa dipergunakan.

6. Melakukan Survey – survey koperasi di seluruh Indonesia, dengan melakukan survey ini kita dapat mendata mana saja koperasi Fiktif atau bukan, sehingga kita dapat melindungi masyarakat dari oknum – oknum koperasi yang marak terjadi di kalangan masyarakat, minimnya pengetahuan mereka dan tidak adanya informasi ataupun data yang jelas akan memberi efek yang buruk, serta merugikan berbagai pihak, masyarakat seharusnya lebih pintar dan cermat untuk memilih koperasi yang tepat untuk dipilih, sekali lagi ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak gampang terbuai dengan janji kosong akan menerima bunga yang besar, masyarakat harus bisa belajar berfikir dengan rasional agar tidak mudah tertipu dengan oknum – oknum koperasi yang tidak bertanggung jawab.

Itu merupakan salah satu metode yang ingin saya gunakan apabila saya menjadi MENTERI KOPERASI di Indonesia, intinya pengelolaan dan manajemen yang baik serta kondisi mengetahui kondisi lapangan dewasanya wajib dilakukan, untuk mencapai target koperasi yang tepat, ini merupakan pekerjaan rumah yang besar untuk MENTERI KOPERASI, karena selain untuk membangkitkan minat, maintenance untuk usaha itu sendiri seharusnya selalu dilakukan, dan dengan maraknya oknum – oknum Koperasi yang semakin menjamur menjadi permasalahan yang sangat besar, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama agar terhindar dari tindak kejahatan oknum – oknum koperasi yang tidak bertanggung jawab, semoga artikel yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin

Referensi         :


Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang ?

TUGAS 2  : EKONOMI KOPERASI#
NOOR MUTIA
25212366
2EB01


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, Sehingga.. Koperasi merupakan sebuah sistem ekonomi yang memiliki peran penting terhadap bangsa ini.  
Drs. H Mohammad Hatta, Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia merupakan  Bapak Koperasi Indonesia karena Beliau yang memberikan dasar pemikiran pertama mengenai ekonomi kerakyatan bagi bangsa ini yakni “KOPERASI”.  Bung Hatta begitu memimpikan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan hidup dalam kondisi perekonomian gotong-royong dengan koperasi sebagai roda penggeraknya.
Koperasi dianggap lebih berkeadilan dan manusiawi dalam pembagian kesejahteraan ekonomi ditengah maraknya berbagai macam sistem ekonomi yang hadir sejak awal seperti Komunis, Sosialis, bahkan Kapitalis yang identik dengan tingginya perbedaan  kesenjangan antara si- kaya dan si- miskin, namun,  sayangnya impian Bung Hatta itu belum sepenuhnya terwujud.
Hal ini dibuktikan dengan  ketidakberkembangnya koperasi di Indonesia sejak permasalahan kedaulatan ekonomi yang sebenarnya telah terproses dari jaman kolonial.
Cita-cita Mohammad Hatta dalam konsepsinya tentang koperasi sampai saat ini belum tercapai. la mengatakan : "cita-cita koperasi adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental", Untuk menuju kedaulatan ekonomi bangsa, tiada lain bangsa lndonesia harus melaksanakan ekonomi yang diatur oleh konstitusi kita.

Konstitusi Bangsa Indonesia (UUD 1945) dengan tegas menyatakan, bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Bung Hatta sebagai sang perumus pasal tersebut mengatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas: Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.
Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Untuk membangun negeri, diperlukan adanya prasyarat kesejahteraan ekonomi. Sedangkan untuk mensejahterakan ekonomi rakyat Indonesia, Bapak Koperasi kita Bung Hatta, menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Karena tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar­besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Begitu banyak berbagai macam hal pemikiran, gagasan, tindakan yang  telah  dikontribusikan  oleh Bung Hatta demi bangun jayanya koperasi. Lalu, Mengapa Saat Ini Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia ? Berikut saya rangkumkan berbagai penyebab dan hambatan yang menjadikan alasan mengapa Koperasi diIndonesia Saat ini (Masih) Belum Berkembang.

1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih jika mereka tidak mengetahui apa itu koperasi? Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.

4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.

5. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.

6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

7. “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

8. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
  1. Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
  2. Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
  3. Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
  4. Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.
Dari berbagai macam penyebab dan hambatan yang ada maka dapat disimpulkan  secara garis besar bahwa permasalahan hambatan berkembangnya  koperasi berasal  dari Internal : Anggota Koperasi itu sendiri, Sistem Manajemen Koperasi , Permodalan dan Eksternal : Pemerintah dan Keadaan Faktor Lingkungan sekitar baik Ekonomi, Sosial, Politik, Budaya .

Semoga saja dengan kita mengetahui berbagai macam penyebab ketidakberkembangnya koperasi  yang hadir dan muncul saat ini sudah membuat kita untuk meminimalisir yang permasalahan ada bahkan menghentikan permasalahan yang telah hadir tersebut guna mengembalikan kembali fungsional dan peranan Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yakni mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Referensi         :