TUGAS 1 : EKONOMI KOPERASI #
NOOR MUTIA
25212366
2EB01
Apa
yang Pertama kali terfikirkan oleh kita
disaat kita mengucapkan kata KOPERASI, tepat sekali tempat dimana kita
bisa meminjam uang dengan bunga rendah,
dan Koperasi kantor yang biasanya berisi barang serta sembako dengan harga yang
relatife miring namun saat ini koperasi lebih sering menjadi tempat simpan
pinjam kalangan masyarakat, khusunya untuk kalangan menengah kebawah ( ini
menurut kacamata yang saya lihat dilingkungan sekitar), kira-kira siapa saja
yang bisa meminjam dikoperasi???Hanya anggota saja tentunya, Jadi tidak semua orang
dapat meminjam di koperasi sebelum dia menjadi anggota koperasi minimal satu
tahun, mungkin hal ini lah yang menyebabkan banyak orang sedikit berminat untuk
meminjam uang di koperasi, sangat disayangkan minimnya pengetahuan mereka
tentang koperasi, padahal jika kita telisik lebih jauh banyak sekali manfaat yang bisa kita rasakan bila kita
menjadi anggota koperasi, khusunya bagi para UKM yang menginginkan modal lebih
untuk usaha mereka, karena minimnya pengetahuan mereka pula sering terjadi
penipuan-penipuan atas nama Oknum koperasi, sangat memprihatinkan.
Sebelum
saya menilisik lebih dalam lagi mengenai koperasi. Ada baiknya jika kita
memiliki pengetahuan dasar mengenai koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang
beraggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tataan perekonomian nasional
untuk mewujudkan masyarakat yag maju, adil, dan makmur.
Setelah
kita mengetahui pengetahuan dasar mengenai koperasi itu sendiri.
Lalu,
Bagaimana Jika Anda Menjadi Seorang “MENTERI KOPERASI” ?
Terdengar
dan terbayang berat memang mengemban jabatan tersebut terlebih dengan mengetahui saat ini Koperasi di Indonesia Saat
Ini Sulit Berkembang.
Berikut
Tugas dan Fungsi Menteri Koperasi telah
ditetapkan dalam Peraturan Preside Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara pasal 522, 553, 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidag koperasi dan
usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahaan negara.
Rincian
Tugas
- Merumuskan kebijakan pemerintah di
bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
- Mengkoordinasikan dan meningkatkan
keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan
evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Meningkatkan peran serta
masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Mengkoordinasikan kegiatan
operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
1. Menetapkan
kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2. Menetapkan
pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh
Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3. Menyusun
rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4. Membina
dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman,
pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5. Mengatur
penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama
negara di bidang KUKM.
6. Menerapkan
standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7. Menerapkan
kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8. Menerapkan
persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9. Menerapkan
pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10.Menetapkan
pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11.Memberikan
dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
12.Memberikan
dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan
lainnya.
Dari
berbagai macam Rincian Tugas dan Wewenang Seorang Menteri Koperasi yang ada..
Berikut
Pemikiran Sederhana Yang Saya miliki jika saya berandai-andai menjadi seorang
Menteri Koperasi.
Jadi
apabila saya menjadi MENTERI KOPERASI yang pertama saya lakukan adalah
1. Melakukan Penyuluhan mengenai
Koperasi, apa itu koperasi, manfaat besar apa saja yang bisa kita
dapatkan jika menjadi anggota koperasi, pengenalan koperasi yang sehat itu
seperti apa, masyarakat jangan mudah tertipu dengan oknum-oknum Koperasi yang
saat ini sedang marak sekali di masyarakat, iming-iming bungan tinggi mereka
menjadi buta menanmkan uang mereka ke sembarang koperasi, penyuluhan bisa
disiarkan melalui televisi, penyuluhan ke daerah – daerah dan masih banyak lagi
2. Mencari target para pengusaha
Kecil menengah yang memiliki potensi besar mengembangkan Product – Productnya
untuk dipasarkan ke dalam dan luar negeri, tidak sekedar menunggu bola datang,
artinya kita tidak hanya sekedar menunggu mereka datang untuk menjadi anggota
koperasi dan meminjamkan modal untuk mereka, kita lah yang seyogyanya mendatangi
dan menawarkan jasa serta kelebihan lainya yang bisa mereka dapatkan jika
menjadi anggota koperasi, karena kita sebagai pelayan masyarakat wajib melayani
mereka dengan sebaik – baiknya.
3. Melakukan peninjauan kembali
kepada anggota koperasi yang mengalami kredit macet khusunya kepada para usaha
UKM , kita melakukan analisa apa yang menyebabkan kredit mereka
macet, apakah pengembangan product yang kurang maksimal, ataukah daya beli
pasar yang kurang, atau sumber daya manusia yang kurang memadai, bencana alam
dan lain sebagainya. Kita analisa apa saja kendala yang menyebabkan kredit
macet tersebut, setelah kita ketahui permasalahanya kita berikan solusi terbaik
untuk para pengembang usaha UKM ini, dan terus kita pantau, jangan dilepas
begitu saja, sekali lagi kita sebagai pemerintah WAJIB memantau dan
mengembangkan, saya yakin mereka akan lebih merasa terjaga dan aman apabila
disaat mereka kesulitan ada pihak yang dapat membantu dan memahami permasalahan
mereka, tidak sekedar meminjam modal, usaha kurang berkembang dan menunggu
usaha mereka selesai dan hutang dengan koperasi menumpuk, semua pihak pastilah
akan ikut merugi.
4. Memberikan kursus serta pelatihan
GRATIS kepada semua kalangan masyarakat dari anak sekolah hingga orang tua,
pembekalan inilah yang sangat penting untuk diperhatikan, serta minat untuk
mengembangkan usaha mandiri, intens kita lakukan terus menerus, jika mereka
sudah memiliki pembekalan serta semangat mengembangkan usaha mandiri, kita
arahkan mereka untuk datang ke koperasi, jika koperasi merupakan lembaga
terpecaya yang mampu menampung segala asprirasi masyarakat khusunya UKM. Tidak
hanya pemberian modal saja, koperasi dapat memberikan perlindungan lebih
dibanding Instansi lain, serta lembaga konsultasi yang tepat untuk usaha anda.
5. Melakukan Perluasan pasar,
Koperasi menjalin kerjasama kepada perusahaan – perusahaan besar maupun kecil,
baik dalam ataupun luar negeri, kita semua tahu saat
ini Indonesia menjadi salah satu tempat paling dituju di dunia, berbondong –
bondong turis mancanegara serta pengusaha dunia menanamkan modal Indonesia,
product – product kerajinan Indonesia saat ini sangat di cari, hampir di
seluruh dunia menyukai kerajinan serta product khas Indonesia, tidak hanya
kerajinan saja yang diminati, Cita rasa Kuliner Indonesia pun menjadi daya
tarik para pengusaha dalam ataupun luar negeri, kita buat Brand Indonesia
menjadi product dunia berkualitas, kita promosikan semua product Indonesia
melalui televisi, majalah, Koran, dan semua media social yang biasa
dipergunakan.
6. Melakukan Survey – survey koperasi
di seluruh Indonesia, dengan melakukan survey ini kita dapat mendata mana saja
koperasi Fiktif atau bukan, sehingga kita dapat melindungi
masyarakat dari oknum – oknum koperasi yang marak terjadi di kalangan
masyarakat, minimnya pengetahuan mereka dan tidak adanya informasi ataupun data
yang jelas akan memberi efek yang buruk, serta merugikan berbagai pihak,
masyarakat seharusnya lebih pintar dan cermat untuk memilih koperasi yang tepat
untuk dipilih, sekali lagi ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk
memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak gampang terbuai dengan janji
kosong akan menerima bunga yang besar, masyarakat harus bisa belajar berfikir
dengan rasional agar tidak mudah tertipu dengan oknum – oknum koperasi yang
tidak bertanggung jawab.
Itu
merupakan salah satu metode yang ingin saya gunakan apabila saya menjadi
MENTERI KOPERASI di Indonesia, intinya pengelolaan dan manajemen yang baik
serta kondisi mengetahui kondisi lapangan dewasanya wajib dilakukan, untuk
mencapai target koperasi yang tepat, ini merupakan pekerjaan rumah yang besar
untuk MENTERI KOPERASI, karena selain untuk membangkitkan minat, maintenance
untuk usaha itu sendiri seharusnya selalu dilakukan, dan dengan maraknya oknum
– oknum Koperasi yang semakin menjamur menjadi permasalahan yang sangat besar,
dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama agar terhindar dari tindak
kejahatan oknum – oknum koperasi yang tidak bertanggung jawab, semoga artikel
yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin
Referensi
: